JurnalPost.com - Fungsi bahasa Indonesia dalam pembangunan bangsa terdapat dalam pernyataan sikap "bertanah air satu, tanah air Indonesia; berbangsa satu bangsa Indonesia; dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia" dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.
Hal ini merupakan perwujudan politik bangsa Indonesia yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (nasional) bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia telah menyatukan berbagai lapisan masyarakat ke dalam satu – kesatuan bangsa Indonesia.
Bahasa Indonesiamencapai puncak perjuangan politik sejalan dengan perjuangan politik bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dibuktikan dengan dijadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (lihat Pasal 36, UUD 1945, lihat juga Hasil Amandemen UUD 45, Agustus 2002). Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks). Ipteks berkembang terus sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Perkembangan ipteks yang didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan infonnasi (seperti internet, e-mail, e-business, e-commerce, TV-edukasi, dan lain-lain) melaju dengan pesat, terutama memasuki abad ke-21 sekarang. Di sisi lain, perkembangan bahasa Indonesia terasa belum seimbang dengan perkembangan ipteks dan zamannya. Pengalihan konsep-konsep ipteks dari bahasa asing, terutama bahasa Inggris belum seluruhnya dapat dicarikan padanannya dalam bahasa Indonesia.
Sebagai akibatnya, kosakata dan istilah asing itu mengalir deras ke dalam khazanah kosakata bahasa Indonesia. Dengan demikian, peran strategis bahasa Indonesia sebagai bahasa peradaban modern masih memerlukan pengembangan yang lebih serasi dan serius sesuai dengan perkembangan ipteks. Dalam rangka menuju ke arah peradaban modern, kita perlu memahami, menguasai, dan mengembangkan konsep-konsep ipteks modem, yang pada umumnya masih tertulis dalam baliasa asing, khususnya bahasa Inggris.
Tujuannya, agar konsep-konsep ipteks modem tidak hanya diserap oleh mereka yang memahami baliasa asing yang jumlahnya tentu tidak sebanding dengan jumlah anggota masyarakat Indonesia yang memerlukannya. Apalagi dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, penyebarluasan konsepkonsep ipteks modern itu harus dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam rangka lebih memasyarakatkan peristilahan modem itu, istilahistilah yang telah berhasil disusun, kemudian diolah lebih lanjut menjadi berbagai kamus istilah. Tentu saja, selain mengandung padanan istilah dalam bahasa Indonesia, kamus istilah itu juga mencantumkan rumusan atau penjelasan setiap istilah yang dicantumkan. Sampai sekarang, telah berhasil disusun tidak kurang dari 40 buah kamus istilah.
Penerbitan daftar dan kamus istilah itu sangat penting dan bemanfaat dalam rangka memasyarakatkan dan menyebarluaskan perangkat istilah yang sudah dibakukan. Jika upaya penerbitan dan publikasi itu tidak dilakukan, hasil penyusunan dan pembakuan istilah itu akan tetap tertinggal sebagai harta karun.
Dalam hal ini para ilmuwan dari berbagai disiplin diharapkan menggunakan istilah yang telah dibakukan itu dengan taat asas. Selain itu, harus pula diupayakan adanya arus balik yang dapat dimanfaatkan sebagai masukan dalam proses pengembangan bahasa selanjutnya.
Di samping itu dipandang dari segi pembinaan dan pengembangan bahasa, masuknya istilah-istilah yang sudah dibakukan itu ke dalam buku ajar, makalah, laporan penelitian, jurnal-jurnal ilmiah, karangan-karangan ilmiah lainnya, dan media komunikasi dan informasi (baca: komputer) merupakan langkah berikutnya yang tidak dapat ditawar-tawar lagi.
Oleh : Mayang Yuni Wulandari
Kelas : 02 SAKE 014
Prodi : Akuntansi S1
Matkul : Bahasa Indonesia Universitas pamulang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda