JurnalPost.com - Forum Bahtsul Masail yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasantri (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia pada 8 Maret 2026 di Pesantren Buntet, Cirebon, menghasilkan sejumlah rekomendasi penting terkait tata kelola kelembagaan negara, khususnya mengenai kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan.
Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia , Ahmad Tomi Wijaya , menyampaikan bahwa forum ini merupakan ruang intelektual bagi kalangan pesantren untuk memberikan kontribusi pemikiran terhadap persoalan kebangsaan, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan dan penegak hukum
Forum ini diikuti oleh mahasantri dan perwakilan mahasiswa pesantren dari berbagai daerah yang membahas isu-isu kebangsaan dengan pendekatan fikih siyasah (fikih tata kelola pemerintahan). Melalui diskusi yang mendalam dengan merujuk pada literatur klasik Islam (kutub al-turats) serta mempertimbangkan realitas sosial-politik Indonesia, forum merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Para peserta Bahtsul Masail menilai bahwa struktur tersebut dapat menjaga efektivitas komando, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memperkuat profesionalitas dan independensi aparat penegak hukum. Rantai komando yang langsung kepada Presiden dinilai mampu mempercepat pengambilan keputusan serta meminimalkan potensi tarik-menarik kepentingan politik antar lembaga negara.
Dalam kajian fikih siyasah klasik, aparat keamanan dalam negara memang merupakan bagian dari perangkat pemerintahan yang membantu penguasa dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di tengah masyarakat.
Dalam literatur administrasi pemerintahan Islam dikenal konsep diwan (ديوان), yaitu lembaga yang mengelola berbagai urusan negara, termasuk urusan militer dan aparatur pemerintahan.
Disebutkan dalam literatur klasik: .والديوان موضع لحفظ ما يتعلَّق بحقوق السلطنة من الأعمال والأموال، ومن يقوم بها من الجيوش والعمَّال Artinya: Diwan adalah lembaga yang mengatur dan mencatat hal-hal yang berkaitan dengan hak- hak kekuasaan negara, baik pekerjaan pemerintahan, urusan keuangan, maupun pihak-pihak yang menjalankannya seperti tentara dan para pejabat.
Dalam sejarah pemerintahan Islam, sistem diwan ini pertama kali dilembagakan secara sistematis oleh Khalifah Umar bin Khattab عنه الل ض . ر sebagai bentuk penguatan tata kelola administrasi negara.
Selain itu, dalam kajian bahasa dan kelembagaan keamanan Islam, istilah kepolisian dikenal dengan sebutan syurṭah (رشطة ال). Para ulama menjelaskan bahwa syurṭah merupakan aparat yang membantu penguasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Miṣbāḥ al-Munīr karya Al-Fayyumi: .وال ررشَ9ط أعوان السلطان لأنهم جعلوا لأنفسهم علامات 9يعرفون بها للأعداء Artinya: Syurṭah adalah para pembantu penguasa (sulṭān), karena mereka memiliki tanda-tanda khusus yang membedakan mereka dalam menjalankan tugas keamanan.
Penjelasan ini menunjukkan bahwa dalam tradisi pemerintahan Islam klasik, aparat keamanan secara struktural berada di bawah otoritas langsung pemimpin negara sebagai pihak yang bertanggung jawab menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan uraian Imam Al-Mawardi (w. 450 H) dalam kitab Al- Ahkam As-Sulthaniyyah yang menjelaskan bahwa penguasa memiliki kewenangan membentuk
berbagai perangkat pemerintahan untuk menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan mengelola urusan masyarakat.
Forum Bahtsul Masail juga menekankan pentingnya prinsip taqlīl al-wasīṭ (الوسيط تقليل), yaitu memperkecil jumlah perantara dalam struktur pengambilan keputusan pemerintahan. Prinsip ini bertujuan untuk memperjelas rantai komando, mempercepat proses kebijakan, serta meminimalkan peluang penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks negara Indonesia yang plural dan multikultural, aparat kepolisian menghadapi berbagai tekanan sosial, politik, maupun kepentingan kelompok. Oleh karena itu, para peserta forum menilai bahwa posisi kelembagaan yang kuat dan jelas sangat diperlukan agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional dan adil bagi seluruh masyarakat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, forum Bahtsul Masail BEM Pesantren Seluruh Indonesia di Buntet merekomendasikan agar kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden. Struktur ini dipandang lebih mampu menjaga efektivitas komando, memperjelas tanggung jawab kelembagaan, serta memperkuat independensi aparat penegak hukum dalam menghadapi dinamika masyarakat Indonesia yang majemuk.
Hasil Bahtsul Masail ini selanjutnya akan disusun dalam bentuk draft rekomendasi dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait sebagai kontribusi pemikiran dari kalangan pesantren dalam memperkuat sistem hukum nasional serta menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Referensi Kitab: • Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah. • Al-Fayyumi, Al-Miṣbāḥ al-Munīr fī Gharīb al-Sharḥ al-Kabīr.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda