Sebenarnya ini sepeleh tapi karena kebiasaan buruk, sehingga menjadi permasalahan besar yang sebenarnya juga harus dalam penenaganan cepat, tepat dan segera dilakukan. Pada saat yang sama, kita sebenarnya sedang membuang sesuatu yang memiliki nilai ekonomi.
Sampah bukan semata-mata benda yang harus disingkirkan. Di dalamnya terdapat material yang dapat digunakan kembali, bahan baku industri, sumber energi, pupuk, biogas, bahkan potensi nilai ekonomi baru yang dapat dikembangkan melalui ekonomi sirkular.
Persoalannya bukan hanya bagaimana mengurangi sampah, tetapi bagaimana mengubah cara kita memandangnya. TPA tidak boleh selamanya menjadi titik akhir perjalanan sampah. Ia harus mulai dipikirkan sebagai titik awal penciptaan nilai.
TPA: Dari Tempat Pembuangan Menjadi Aset.
Selama ini ukuran keberhasilan pengelolaan TPA cenderung sederhana: sampah masuk, ditimbun, dan tidak menimbulkan masalah. Paradigma semacam ini sudah tidak cukup.
Daerah perlu mulai melihat TPA sebagai sebuah aset ekonomi dan lingkungan. Sampah yang masuk ke dalamnya harus dipilah, diolah, dan dikonversi menjadi produk yang memiliki nilai. Material yang masih memiliki nilai dapat dikembalikan ke rantai produksi.
Sampah organik dapat diolah menjadi kompos atau dimanfaatkan untuk menghasilkan biogas. Fraksi tertentu dapat diolah menjadi refuse-derived fuel (RDF). Gas metana dari timbunan sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi apabila aspek teknis dan lingkungannya memungkinkan.
Bahkan, pada TPA yang sudah lama beroperasi, terdapat peluang untuk melakukan landfill mining, yakni mengambil kembali material tertentu dari timbunan lama untuk dimanfaatkan atau direstorasi secara bertahap.
Dengan demikian, logikanya berubah: sampah - biaya menjadi sampah - bahan baku - produk - pendapatan.
Perubahan sederhana dalam cara berpikir tersebut dapat menjadi awal transformasi pengelolaan TPA di Indonesia.
Tetapi Komersialisasi Bukan Sekadar Menjual Sampah
Di sinilah persoalan menjadi lebih serius. Mendorong TPA menjadi sumber pendapatan daerah tidak boleh dimaknai sebatas membangun fasilitas pengolahan kemudian menjual hasilnya. Komersialisasi tanpa tata kelola justru dapat menciptakan persoalan baru.
Ketika sampah mulai memiliki nilai ekonomi, maka muncul pertanyaan penting: Siapa yang menimbang? Siapa yang mencatat? Siapa yang menentukan kualitas? Siapa yang menjual? Siapa yang menentukan harga? Dan siapa yang memastikan uang hasil penjualan benar-benar masuk sebagai pendapatan yang sah?
Pertanyaan tersebut bukan persoalan administratif semata. Ia merupakan persoalan tata kelola.
Bayangkan sebuah TPA menerima ratusan ton sampah setiap hari. Setiap ton memiliki konsekuensi terhadap biaya pengangkutan, biaya pengolahan, kapasitas fasilitas, dan potensi pendapatan.
Sedikit saja manipulasi pada data timbangan dapat menghasilkan perbedaan nilai yang besar ketika dikalikan dengan volume dalam jangka panjang.
Risiko juga dapat muncul dalam proses pemilahan, pencatatan material yang berhasil dipulihkan, penjualan produk hasil pengolahan, pengadaan teknologi, hingga kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Artinya, semakin tinggi nilai ekonomi TPA, semakin tinggi pula kebutuhan terhadap sistem pengendalian internal.
Jangan Sampai Sampah Menjadi Ladang Kecurangan Baru
Komersialisasi TPA harus dirancang dengan kesadaran bahwa terdapat potensi fraud di hampir setiap rantai proses.
Manipulasi timbangan dapat terjadi pada saat sampah masuk. Manipulasi klasifikasi dapat terjadi ketika menentukan jenis dan kualitas material. Kebocoran dapat terjadi ketika hasil pemilahan atau produk olahan dijual.
Konflik kepentingan dapat muncul dalam pemilihan mitra usaha. Bahkan pengadaan teknologi pengolahan sampah dapat menjadi titik rawan apabila tidak didukung mekanisme transparansi dan evaluasi yang memadai.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh hanya bertanya: “Berapa rupiah yang bisa dihasilkan dari TPA?”
Pertanyaan yang sama pentingnya adalah: “Berapa rupiah yang berpotensi bocor apabila sistem pengawasannya lemah?”
Di sinilah pendekatan anti-fraud harus ditempatkan sejak awal, bukan setelah terjadi masalah.
Digitalisasi Harus Menjadi Sistem Pengawasan.
Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membangun TPA berbasis data dan digital traceability.
Setiap kendaraan yang masuk dapat tercatat secara digital. Berat kendaraan dan sampah dapat ditimbang melalui sistem terintegrasi. Data kendaraan, waktu kedatangan, asal sampah, berat bersih, hingga tujuan pengolahan dapat direkam.
Data tersebut kemudian harus terhubung dengan pencatatan hasil pengolahan. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan rekonsiliasi: sampah masuk - sampah dipilah - material diperoleh - produk dihasilkan - produk dijual - pendapatan diterima.
Jika terdapat ketidaksesuaian yang signifikan, sistem dapat memberikan tanda peringatan untuk diperiksa.
CCTV, GPS kendaraan, digital weighing system, dashboard monitoring, pencatatan transaksi elektronik, serta audit berbasis data bukan lagi kemewahan.
Dalam model TPA yang dikomersialkan, instrumen tersebut justru merupakan bagian dari infrastruktur tata kelola.
Bahkan, informasi tertentu yang tidak bersifat rahasia dapat dibuka kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bahwa sampah yang mereka bayarkan melalui pajak dan retribusi tidak sekadar dibuang, tetapi dikelola secara produktif dan bertanggung jawab.
Siapa yang Mengelola?
Pemerintah daerah tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Model yang dapat dikembangkan adalah kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, sektor swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Pemerintah daerah dapat berperan sebagai pemilik aset sekaligus regulator. BUMD dapat menjadi pengelola bisnis dengan tata kelola profesional. Swasta dapat menyediakan investasi dan teknologi. Perguruan tinggi dapat berkontribusi melalui riset, inovasi, serta evaluasi. Masyarakat menjadi bagian dari ekosistem melalui pemilahan sampah dari sumber.
Namun kerja sama tersebut harus dibangun melalui kontrak yang jelas. Target pengurangan sampah, kualitas produk, volume pengolahan, standar lingkungan, mekanisme pembayaran, pembagian risiko, pembagian pendapatan, hingga mekanisme penghentian kontrak harus dapat diukur.
Jangan sampai pemerintah menyerahkan aset publik kepada pihak ketiga dengan kontrak yang menguntungkan satu pihak tetapi membebani daerah dalam jangka panjang.
Pendapatan Daerah Bukan Satu-Satunya Ukuran.
Komersialisasi TPA memang dapat diarahkan untuk menciptakan pendapatan daerah. Namun orientasinya tidak boleh semata-mata mengejar PAD. Ada manfaat ekonomi yang jauh lebih luas.
TPA yang produktif dapat menciptakan lapangan pekerjaan, membuka peluang usaha baru, menyediakan bahan baku bagi industri, menghasilkan energi alternatif, mengurangi kebutuhan lahan baru, serta mengurangi beban lingkungan.
Dengan demikian, keberhasilan TPA seharusnya diukur melalui beberapa indikator sekaligus: berapa ton sampah yang berhasil diolah, berapa nilai ekonomi yang dihasilkan, berapa biaya yang berhasil dihemat, berapa pendapatan daerah yang diperoleh, berapa energi yang dihasilkan, berapa emisi yang dikurangi, berapa lapangan kerja tercipta, dan seberapa kecil kebocoran yang terjadi.
Ukuran tersebut jauh lebih mencerminkan keberhasilan dibanding sekadar melihat volume sampah yang ditimbun.
Jangan Mengulang Kesalahan yang Sama
Ada satu prinsip yang harus dijaga. Jangan mengubah TPA menjadi bisnis yang bergantung pada semakin banyaknya sampah.
Jika keuntungan pengelola justru semakin besar ketika volume sampah semakin tinggi, maka terdapat insentif yang keliru.
Model ekonomi yang benar harus mendorong semakin banyak sampah yang dipilah, didaur ulang, digunakan kembali, dan diolah menjadi produk bernilai.
Dengan kata lain, komersialisasi TPA harus menjadi bagian dari ekonomi sirkular, bukan ekonomi yang mempertahankan budaya membuang.
TPA harus menjadi jembatan menuju pengurangan sampah, bukan alasan untuk terus memproduksi sampah.
Saatnya mengubah cara pandang
Indonesia tidak kekurangan sampah. Kita juga tidak selalu kekurangan teknologi. Ada hal yang masih menjadi persoalan adalah bagaimana menggabungkan teknologi, model bisnis, kebijakan, pengawasan, dan integritas tata kelola dalam satu ekosistem.
TPA yang hari ini dipandang sebagai beban anggaran dapat ditransformasikan menjadi aset ekonomi daerah. Namun transformasi tersebut hanya akan bertahan apabila dibangun dengan sistem yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sampah harus memiliki nilai, tetapi nilai tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menciptakan kebocoran baru.
Karena pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah berapa banyak uang yang dapat kita hasilkan dari sampah, melainkan berapa banyak nilai yang dapat kita ciptakan tanpa mengorbankan lingkungan dan kepercayaan publik.
Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya: “Bagaimana membuang sampah?”
Dan mulai bertanya: “Bagaimana mengubah sampah menjadi nilai?”
Sebab TPA yang ideal bukanlah tempat di mana nilai berakhir. TPA seharusnya menjadi tempat di mana nilai baru dimulai.
Data Penulis
Data | Keterangan |
|---|---|
Nama Lengkap | Samas Adimisa Mishbah Habibie |
Nama Panggilan | Samas / Habibie |
Tempat, Tanggal Lahir | Sumenep, 2 Desember 1997 |
Jenis Kelamin | Laki-laki |
Alamat | Surabaya, Rungkut Madya |
Institusi/Afiliasi | Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur |
Jabatan/Status | Dosen (PNS) |
Bidang Keahlian/Minat | Ekonomi, Akuntansi, Bisnis, Pendidikan, Tata Kelola, Manajemen Risiko, Akuntansi Forensik, Ekonomi Syariah, dan Ekonomi Kreatif Berkelanjutan |
Website/Media Sosial | IG/Tiktok: samhabibie |
Karya/Publikasi | Buku, Artikel Ilmiah, Modul, Bahan Ajar, Prototype, Aplikasi dan karya akademik lainnya |
Keterangan Singkat | Akademisi, Praktisi, Penulis, Peneliti, dan Pengembang Karya Akademik |
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda