29.3 C
Jakarta
19, Mei, 2024
JurnalPost.comPolitikChannel Youtube Bang Edy Disita Bareskrim Polri

Channel Youtube Bang Edy Disita Bareskrim Polri

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 218 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Edy Mulyadi
Edy Mulyadi memenuhi panggilan Bareskrim sebagai saksi terlapor dugaan ujaran kebencian, Senin (31/1/2022). Foto: MNC/Puteranegara

Jakarta, JurnalPost.com – Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti.

“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1). Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi. “37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” kata Ramadhan.

Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 218 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video. Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.

Sebelumnya Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berikut Video unggahan terakhir Edy Mulyadi (EDY MULYADI AKAN DITAHAN? SIAP! IN SYA ALLAH)

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini