Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Cegah Flu Burung, Karantina Maluku Utara Musnahkan Unggas Tanpa Sertifikat Kesehatan

Cegah Flu Burung, Karantina Maluku Utara Musnahkan Unggas Tanpa Sertifikat Kesehatan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Juni 2025, 20.28 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
13 Jun 2025, 20.28 WITA · 3 menit baca
3 menit baca
Karantina Maluku

Ternate, JurnalPost.com - Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Karantina Maluku Utara) melakukan pemusnahan terhadap 17 ekor unggas dewasa yang diselundupkan untuk masuk ke Maluku Utara pada Kamis (12/6). Unggas tersebut terdiri dari 12 ekor ayam dan 5 ekor burung. Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ke wilayah Maluku Utara.

Pasalnya unggas tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina (health certificate) oleh petugas karantina Maluku Utara dalam kegiatan pengawasan rutin di sejumlah pintu pemasukan dan pengeluaran. Unggas-unggas tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Manado, Surabaya, Namlea, dan Bau-Bau. Selain itu, petugas menemukan berbagai modus penyelundupan, seperti penyembunyian dalam dek kapal, hingga penyamaran sebagai barang pribadi.

IKLAN

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan menerangkan wilayah yang masih bebas penyakit seperti Maluku Utara harus terus dijaga. Pencegahan adalah kunci, dan karantina adalah garda terdepan dalam mencegah wabah penyakit hewan yang bisa berdampak luas pada kesehatan masyarakat dan ketahanan pangan.

Relawan SIBAT mengikuti pembekalan di dalam tenda di Puncak Peuyeum, Sukabumi.
Baca Juga

Relawan SIBAT dari Tujuh Desa di Sukabumi Uji Coba WargaSiaga untuk Belajar Kesiapsiagaan Bencana

IKLAN

"Wilayah Maluku Utara hingga saat ini masih termasuk zona hijau flu burung. Oleh karena itu, pemasukan unggas dewasa ke wilayah ini dilarang keras sebagai langkah preventif," ujar Willy.

Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur karantina dan standar kesejahteraan hewan yang tercantum pada Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Selain tidak memenuhi persyaratan lalu lintas hewan antar area, pemasukan unggas dewasa ke Maluku Utara juga dilarang. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 17 Tahun 2007, yang mengatur pengendalian lalu lintas, pemeliharaan, dan peredaran unggas di wilayah Maluku Utara.

Sebagai informasi, unggas dewasa merupkan komoditas memiliki potensi tinggi dalam membawa virus flu burung. Tindakan pemusnahan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Karantina Maluku Utara dalam menjaga keamanan hayati dan mencegah potensi wabah zoonosis yang dapat mengancam manusia. Turut hadir sebagai saksi Anggota KP3 Pelabuhan Laut Ahmad Yani Ternate dan Staf Kantor KSOP Kelas II Ternate.

"Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Prosedur karantina bukan sekadar formalitas, melainkan tameng pertama dalam melindungi Maluku Utara dari ancaman penyakit hewan berbahaya," tegas Willy.

Bupati Barru Andi Ina Kartika
Baca Juga

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/cegah-flu-burung-karantina-maluku-utara-musnahkan-unggas-tanpa-sertifikat-kesehatan/82251/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026, 08.31 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

Ratusan UMKM Ikut Kecipratan Rezeki, Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa Dibanjiri Puluhan Ribu Warga

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Magister Psikologi UMP Tanamkan Nilai Kejujuran dan Kepedulian Sosial kepada Anak Panti Asuhan

Berkarya dengan Teknologi: Mengembangkan Kreativitas dan Nilai Produk Bersama Anak-Anak Jolosutro

Pengelola Museum di Surabaya Perkuat Profesionalisme Kehumasan, Strategi Pemasaran, dan Pelayanan Pengunjung

Masjid sebagai Pusat Pendidikan Islam: Antara Semangat Mendirikan Lembaga dan Tantangan Manajemen

Pilihan Editor

  1. 1 Kisah Mamik, Pemilik Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jadi Agen BRILink, Bantu Warga Kirim Uang hingga Cairkan Hasil Panen
  2. 2

    Dari Watchdog menjadi Trusted Advisor: Peran Baru Inspektorat Daerah sebagai APIP dalam Mengawal Kebijakan dan Tata Kelola Daerah

  3. 3

    Tim Abdimas FH UPNVJ Edukasi Hukum Waris dan Perlindungan Lansia di GKPI Tangerang

  4. 4

    Di Solo, Klakson Motor Lebih Sering Dipakai untuk Menyapa Teman daripada Menghindari Tabrakan

  5. 5

    Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.