JurnalPost.com - Dunia digital saat ini tengah menguasai pangsa pasar di Indonesia, bahkan dunia. Semenjak Covid-19 mendera hampir di seluruh bagian dunia selama lebih dari dua tahun, per-digital-an saat ini kian diminati. WFH (Work from Home) adalah salah satu dari sekian banyaknya dampak Covid-19, yang dimana memaksa para manusia untuk bisa lebih beradaptasi dengan peradaban digital. Tak terkecuali berita yang kian hari kian merebak jumlahnya, baik dalam bentuk fisik (koran atau majalah) maupun non-fisik (media online).
Jika berbicara tentang berita, yang muncul di benak kita pastilah terkait informasi terkini yang marak dibicarakan. Berita yang menjadi bagian dari perjalanan pers di Indonesia, tentulah sudah merdeka pasca jatuhnya rezim Soeharto. UU Pers kini tidak lagi mengenal Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP), yang dimana ini membuat pers semakin mengalami pertumbuhan yang signifikan.
Dalam dunia pers, wartawan memiliki peranan penting yaitu sebagai pilar ke-4 dalam demokrasi. Hal ini membuat wartawan harus memiliki sikap independen dan berita yang disampaikannya haruslah berita komprehensif, yaitu berita yang ditulis lengkap dan dari berbagai sudut pandang.
Memiliki wartawan yang berkualitas memang bukan perkara mudah, dan juga saat ini belum banyak tersebar sekolah jurnalistik di Indonesia. Hal ini yang menjadi pemicu untuk meningkatkan sumber daya wartawan yang berpengetahuan luas dan terampil dalam bidangnya. Namun, semakin seorang wartawan memiliki pengetahuan luas, maka semakin ia gampang terpengaruh dengan hal-hal yang tidak semestinya dilakukan.
Menjadi seorang wartawan/jurnalis merupakan pekerjaan yang cukup berat dan penting di saat bersamaan, karena seorang wartawan mampu menciptakan serta membentuk opini di tengah masyarakat luas, sehingga dapat menggerakkan kekuatan yang cukup besar. Di balik menterengnya pekerjaan wartawan, acap kali kita sebagai masyarakat sering mendengar bahwa ada sebutan “wartawan amplop” atau “wartawan bodrek”.
Wartawan amplop ialah wartawan yang menerima suap dalam bentuk amplop dari narasumber, yang tindakannya ini mencemarkan kualitas pers di Indonesia. Ini juga yang menjadi salah satu sisi gelap jurnalis atau yang dikenal dengan the dark side of journalism di nusantara. Pasal 6 Kode Etik Jurnalis (KEJ) menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”. Suap disini bisa berbentuk uang atau benda, namun lazimnya dalam bentuk uang. Selain Kode Etik Jurnalis (KEJ) Pasal 6, KEJ Pasal 13 juga menyebutkan bahwa, jurnalis dilarang menerima sogokan. Kode Etik Aliansi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasal 4 juga menyebutkan, wartawan Indonesia menolak imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.
Fenomena praktik suap jurnalis ini sudah menjadi budaya tersendiri dalam pers Indonesia. Wartawan bodrek disebut-sebut juga sebagai wartawan yang hanya melakukan proses wawancara saja, tetapi beritanya tidak pernah ada. Mereka hanya bermodalkan kartu pers palsu dan tidak memiliki surat kabar.
Mengapa hal ini bisa terjadi? Jika menilik lebih jauh lagi, besaran gaji yang diterima seorang jurnalis kerap di bawah gaji yang layak. Menurut website yang saya baca (https://gajimu.com/), jurnalis yang baru diangkat menjadi karyawan tetap digaji sekitar Rp1.700.000 – Rp2.200.000. Namun, di beberapa daerah luar Jakarta, seperti Palu, Semarang, dan Medan, hanya sebesar Rp500.000 – Rp700.000. Dengan melihat aspek besaran gaji tersebut, sangat mungkin jurnalis/wartawan mendapat “amplop” dari sang narasumbernya untuk menutupi kecilnya gaji yang mereka dapatkan.
Sebenarnya kita tidak bisa menyalahkan wartawan seratus persen, karena kebiasaan menerima amplop ini datang dari pejabat atau pemerintah daerah yang memang rutin memberikan amplop tersebut kepada wartawan dengan dalih uang transportasi atau makan. Mereka – para waratawan - yang menjadi penerima amplop sering merasa tidak enak menolak pada narasumber yang memberinya amplop. Mereka berpikir bahwa pemberian amplop tersebut memang murni untuk wartawan dan tidak akan memengaruhi isi berita yang ditulis. Budaya amplop ini sangat berdampak pada menurunnya independensi dan sikap kritis seorang wartawan/jurnalis.
Jika hal ini sudah mewarnai dunia pers, maka masyarakat mungkin tidak akan percaya lagi dengan pemberitaan di media massa. Masyarakat akan merasa dirugikan karena tidak akan mendapat informasi yang utuh dan berimbang. Wartawan yang profesional haruslah menjalankan tugasnya secara fair dan tidak berat sebelah. Dalam buku yang ditulis M.L. Sten dengan judul Bagaimana Menjadi Wartawan (Juni 1993), mengatakan, “Jika anda ingin kaya, janganlah bekerja di bidang pers, kecuali anda mempunyai perusahaan sendiri atau anda seorang penulis terkemuka dalam beberapa perusahaan pers. Jurnalistik bukanlah pekerjaan mudah, tetapi ia dapat membuat seorang wartawan merasa lebih penting dari seorang pengurus bank. Uang adalah penting, tetapi ia bukan merupakan pendorong bagi seorang untuk melibatkan diri dalam bidang persuratkabaran”.
Berdasarkan pernyataan buku di atas, jelas sudah jika pekerjaan seorang wartawan memang berat dan tidak gampang. Untuk itu, kode etik jurnalis diterapkan agar wartawannya tidak sampai terjerumus dalam praktik suap yang sedang marak terjadi.
Praktik suap dapat dihindari jika masing-masing individu taat pada profesi. Harus ada sanksi tegas yang membuat wartawan jera dan tidak akan menerima “amplop” lagi, seperti teguran lisan atau tertulis, pencabutan sementara izin profesi, atau bahkan tidak diperkenankan lagi berprofesi sebagai jurnalis. Selain itu, gaji wartawan juga masih menjadi faktor wartawan amplop bergelimang dimana-mana. Cukupkan gaji wartawan dan bekali ia dengan kode etik jurnalis agar tetap berada di jalan yang benar.
Oleh: Atikah, Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Andalas
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda