Netralitas Pemberitaan Media dari Perspektif Etika Jurnalistik
Oleh: Dr Raja Oloan Tumanggor, S.Ag.
Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara
JurnalPost.com - Dalam pemberitaan media mainstream nasional tampak keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bertikai, misalnya pada pemberitaan mengenai perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, hampir semua pemberitaan media mendukung Iran. Hal ini menjadi masalah bila dilihat dari perspektif etika profesi jurnalistik yang mendukung pemberitaan yang berimbang dari antara kedua belah pihak yang sedang berseteru.
Netralitas media dalam pemberitaan merupakan salah satu prinsip inti etika jurnalistik yang bertujuan memastikan bahwa informasi yang diterima publik tidak dimanipulasi oleh kepentingan politik, ideologis, ekonomi, atau emosional tertentu.
Dalam tradisi jurnalistik, netralitas tidak berarti media harus “buta” terhadap fakta atau menolak memiliki sudut pandang moral, melainkan berarti media wajib menjaga jarak profesional dari semua pihak yang terlibat dalam peristiwa agar berita yang dipublikasikan dapat diperiksa kebenarannya secara obyektif dan proporsional (Project Multatuli, 2023).
Dengan demikian, netralitas justru menjadi syarat agar media dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia informasi publik yang kredibel, bukan sebagai alat propaganda atau saluran pembenaran salah satu kubu dalam konflik. Dalam konteks konflik bersenjata, netralitas semakin penting karena perang hampir selalu disertai perang narasi, operasi opini, dan pembingkaian simbolik yang berusaha memengaruhi persepsi masyarakat dunia (Tempo Institute, 2023).
Karena itu, media yang etis tidak cukup hanya cepat memberitakan, tetapi juga harus tepat, berimbang, dan mendalam.
Dalam kerangka etika jurnalistik Indonesia, prinsip netralitas terkait langsung dengan keharusan wartawan untuk bersikap independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Dewan Pers melalui Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus menguji informasi, memuat berita secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menyajikan identitas yang jujur dan tidak menyesatkan (Dewan Pers, 2008).
Artinya, netralitas bukan sekadar pilihan gaya pemberitaan, tetapi kewajiban profesi. Independensi dalam etika jurnalistik juga berarti media tidak boleh berada di bawah pengaruh pihak luar yang dapat menentukan isi berita, termasuk pemilik media, sponsor, kelompok politik, maupun tekanan massa.
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda