JurnalPost.com - Memasuki penghujung tahun apakah teman-teman sudah ada rencana untuk liburan?. Sepertinya menyenangkan dapat memiliki waktu berlibur bersama orang-orang terkasih sahabat maupun keluarga. Sangat disarankan untuk liburan yang menyesuaikan dengan budget ya. Untuk destinasinya sendiri saat ini mudah bagi kita untuk memperoleh informasi melalui internet mengenai tempat-tempat liburan lokal dan kekinian. Mungkin juga saat-saat liburan merupakan salah satu cara bermanfaat untuk mendapatkan momentum hangat bersama keluarga, disamping kita menyiapkan diri untuk menghadapi kegiatan atau pekerjaan yang akan disongsong tahun depan.
Ngomong-ngomong soal tahun depan kawan pajak sudah ada yang tahu atau belum ?, Direktorat Jenderal Pajak mulai tahun 2026 sudah menyiapkan aplikasi baru untuk pelaporan SPT Tahunan-nya kawan pajak. Aplikasi bernama Coretax merupakan aplikasi pembaruan dari sistem aplikasi lama yakni sebelumnya kawan pajak melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi djponline.pajak.go.id maka mulai tahun depan kawan pajak akan melaporkan SPT Tahunan menggunakan media aplikasi Coretax ini. Lantas apa saja yang perlu kawan pajak perhatikan?.
Sebagai langkah awal, saat ini kawan pajak sudah bisa mengaktifkan akun Coretax milik kawan pajak. Berikut cara aktivasinya:
1. Akses link coretaxdjp.pajak.go.id Kawan pajak dapat mengakses link tersebut melalui browser di PC, laptop atau tab yang sudah terkoneksi dengan internet 2. Pada tampilan laman login, klik aktivasi akun Wajib Pajak 3. Pada tampilan laman Permintaan Akses Digital, isikan NIK, email dan nomor telepon yang sudah terdaftar dalam administrasi perpajakan. Kawan pajak dapat melakukan update data terlebih dahulu secara langsung ke kantor pajak atau melalui telepon kring pajak 1500200 ataupun bisa melalui live chat pada situs web www.pajak.go.id. 4. Kemudian pada tampilan Verifikasi Identitas silahkan kawan pajak mengambil foto selfie dan klik verifikasi. 5. Selanjutnya mencentang pernyataan dan klik simpan
Setelah berhasil tersimpan, kawan pajak dapat mencoba untuk login ke akun Coretax pada link coretaxdjp.pajak.go.id dengan mengetikan Nomor Induk Kependudukan KTP dan password yang telah kawan pajak terima melalui email saat aktivasi. Apabila telah berhasil login sampai pada laman beranda aplikasi, maka Selamat!, akun anda telah berhasil teraktivasi. Selanjutnya kawan pajak perlu membuat kode otorisasi atau tanda tangan elektronik yang nantinya akan kawan pajak gunakan untuk menandatangani secara elektronik dokumen SPT Tahunan.
Langkahnya cukup mudah. 1. Login aplikasi Coretax, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/ Sertifikat Elektronik 2. Pada tampilan laman Permintaan Sertifikat Digital silahkan kawan pajak pilih Jenis Sertifikat Digital yakni Kode Otorisasi DJP 3. Kemudian Wajib Pajak mengisikan passphrase yang ditentukan sendiri dengan format terdiri dari minimal 8 karakter mengandung minimal 1 huruf besar, 1 huruf kecil dan minimal 1 spesial karakter seperti simbol @ atau tanda ! dan lainnya sejenis. 4. Setelahnya klik menyimpan permohonan maka kode otorisasi telah berhasil dibuat. Passphrase yang sudah kawan pajak buat inilah yang nantinya akan kawan pajak gunakan sebagai sandi untuk menandatangni secara elektronik dokumen SPT Tahunan saat akan dilaporkan.
Nah!, Aktivasi akun coretax sudah selesai. Kawan pajak semoga sudah siap melaporkan SPT Tahunannya. Jangan lupa mempersiapkan dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai referensi dalam pengisian SPT Tahunan nanti seperti daftar penghasilan yang kawan pajak peroleh selama satu tahun, daftar harta dan hutang, bukti potong pajak yang kawan pajak terima, serta bukti setoran pajak.
Penulis : Rahmi Karim Afiliasi :Direktorat Jenderal Pajak
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda