Oleh: Ervan Hasan Harun Dosen Teknologi Rekayasa Energi Terbarukan (TRET) UNG
JurnalPost.com - Setiap kali banjir besar melanda berbagai wilayah di Indonesia maka desakan agar pemerintah menetapkannya sebagai Bencana Nasional selalu menguat. Publik marah, korban berjatuhan, kerugian meluas. Namun di balik tuntutan tersebut, ada pertanyaan mendasar yang jarang diajukan secara jujur: apakah semua banjir layak disebut bencana?
Pertanyaan ini bukan upaya menormalisasi penderitaan korban, melainkan usaha menempatkan tanggung jawab secara tepat. Sebab, istilah yang kita gunakan menentukan apakah sebuah peristiwa dipahami sebagai musibah alam yang tak terhindarkan, atau sebagai akibat dari kegagalan manusia mengelola lingkungan.
Dalam pengertian yang sederhana namun tegas, bencana adalah peristiwa alam yang terjadi akibat proses alamiah murni, tanpa campur tangan manusia, dan berada di luar kemampuan manusia untuk mencegah atau mengendalikannya. Gempa bumi tektonik, tsunami, dan letusan gunung api adalah contoh nyata dari kategori ini.
Sebaliknya, tragedi adalah peristiwa yang melibatkan fenomena alam, tetapi terjadi atau memburuk akibat kelalaian, kesalahan, atau kegagalan manusia dalam mengelola lingkungan dan risiko. Dalam tragedi, alam hanya bertindak sebagai pemicu; manusialah aktor utama yang menentukan skala kehancuran.
Banjir yang berulang di berbagai daerah di Indonesia sulit dipahami sebagai peristiwa alam murni. Curah hujan memang faktor alam, tetapi hujan lebat bukan fenomena baru di negeri tropis. Yang berubah secara drastis adalah kondisi ekologis dan tata kelola ruang.
Penggundulan hutan, alih fungsi lahan besar-besaran, rusaknya daerah aliran sungai, pertambangan terbuka, penyempitan sungai, serta pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan telah menghilangkan mekanisme alami pengendalian air. Dalam kondisi seperti ini, hujan yang seharusnya dapat diserap tanah berubah menjadi banjir yang menghancurkan permukiman. Maka, menyebut semua banjir sebagai bencana alam bukan hanya keliru, tetapi juga menyesatkan.
Al-Qur’an secara tegas menempatkan air sebagai bagian dari sistem alam yang diturunkan dan disimpan dengan ukuran yang tetap. Dalam QS. Al-Mu’minun ayat 18 disebutkan bahwa Allah menurunkan air dari langit “menurut suatu ukuran” dan kemudian “menetapkannya di bumi”. Pesan teologis ini jelas: air di bumi bukan entitas yang liar dan tak terkendali, melainkan berada dalam keseimbangan yang telah ditetapkan. Secara kosmik, jumlah air tidak bertambah dan tidak berkurang; yang berubah adalah cara manusia mengelola ruang dan daya tampung alam.
Ketika hutan digunduli, daerah resapan dihilangkan, dan sungai dipersempit, air yang kadarnya tetap itu kehilangan tempat untuk kembali bersemayam. Maka banjir bukanlah bukti kelebihan air, melainkan tanda rusaknya amanah ekologis manusia. Di titik inilah banjir berhenti menjadi bencana dan menjelma sebagai tragedi.
Mengapa Status Bencana Nasional Kerap Diperdebatkan? Penetapan status Bencana Nasional secara implisit menyatakan bahwa sebuah peristiwa berada di luar kendali manusia. Ketika banjir terjadi akibat kelalaian manusia dan kegagalan kebijakan, status tersebut menjadi problematik.
Bukan tidak mungkin, keraguan pemerintah menetapkan banjir sebagai Bencana Nasional justru bersumber dari kesadaran bahwa banjir tersebut bukan sepenuhnya urusan alam, melainkan cermin dari tata kelola lingkungan yang gagal. Menetapkannya sebagai bencana berarti menggeser kesalahan dari kebijakan ke cuaca. Di sinilah istilah bencana berfungsi bukan sebagai alat analisis, tetapi sebagai selimut politik.
Bencana menuntut respons darurat. Tragedi menuntut pertanggungjawaban. Dalam tragedi banjir, korban tidak hanya kehilangan rumah dan harta benda, tetapi juga kehilangan hak atas lingkungan yang dikelola secara bertanggung jawab. Selama banjir terus diperlakukan sebagai bencana alam semata, solusi akan berhenti pada bantuan logistik, normalisasi sungai sementara, dan rutinitas tahunan tanpa perubahan mendasar. Sebaliknya, dengan menyebutnya sebagai tragedi, fokus bergeser pada pencegahan, evaluasi kebijakan, dan keberanian meninjau ulang paradigma pembangunan.
Tidak semua banjir adalah bencana. Banyak di antaranya adalah tragedi yang lahir dari kelalaian manusia. Alam hanya menyediakan hujan; manusialah yang menentukan apakah hujan itu menjadi berkah atau bencana. Selama banjir terus disederhanakan sebagai peristiwa alam, kita sedang menormalisasi kesalahan yang berulang. Sudah waktunya publik dan negara berani mengubah cara menyebut agar cara bertindak pun ikut berubah.
Barangkali juga sudah saatnya kita berhenti bertanya mengapa banjir Sumatera belum ditetapkan sebagai Bencana Nasional, dan mulai bertanya mengapa tragedi ini terus dibiarkan berulang. Selama banjir terus diperlakukan sebagai bencana alam semata, solusi akan berhenti pada bantuan darurat dan rehabilitasi sementara. Namun, jika kita berani menyebutnya sebagai tragedi ekologis dan sosial, maka konsekuensinya jelas: evaluasi kebijakan, penegakan hukum lingkungan, dan perubahan paradigma pembangunan.
“Alam hanya menyediakan hujan. Manusialah yang mengubahnya menjadi banjir”. Dan di titik itulah, banjir Sumatera berhenti menjadi bencana, dan sepenuhnya menjelma sebagai tragedi.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda