PURBALINGGA, JurnalPost.com - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat rangkaian bencana hidrometeorologi meluas di kawasan lereng Gunung Slamet akibat hujan lebat berkepanjangan dalam beberapa hari terakhir. Bencana berupa banjir bandang, banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem terjadi di Kabupaten Purbalingga, Pemalang, Brebes, dan Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Banjir bandang pertama dilaporkan terjadi pada Jumat (23/1) malam di wilayah lereng timur Gunung Slamet, Kabupaten Purbalingga. Curah hujan tinggi menyebabkan luapan sungai di Kecamatan Rembang dan Karangreja yang menerjang permukiman warga, menutup akses jalan, serta merusak infrastruktur penghubung desa.
Kondisi serupa kemudian terjadi di lereng utara Gunung Slamet, Kabupaten Pemalang, pada Jumat sore hingga Sabtu (24/1) dini hari. Peningkatan debit air sungai secara cepat memicu banjir bandang di beberapa desa, disertai kerusakan rumah warga dan putusnya jembatan penghubung antarwilayah.
Memasuki Sabtu (24/1) pagi, hujan deras disertai angin kencang kembali memicu banjir bandang dan longsor di lereng barat Gunung Slamet, Kabupaten Brebes, serta menerjang kawasan wisata Guci di Kabupaten Tegal. Aliran air bercampur sedimen mengubah alur sungai dan merusak sarana prasarana di sepanjang daerah aliran sungai.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut karakteristik lereng Gunung Slamet yang curam dan memiliki sungai berhulu pendek menyebabkan respons hidrologi sangat cepat saat hujan ekstrem, sehingga meningkatkan risiko banjir bandang dan longsor.
BNPB bersama pemerintah daerah terus melakukan penanganan darurat serta mengimbau masyarakat di kawasan lereng dan sepanjang alur sungai untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi cuaca ekstrem dan bencana susulan.
UAR Turun Lokasi Terkait dengan terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor yang lagi-lagi membawa potongan kayu tersebut, Ukhuwah Al-Fatah Rescue (UAR) Wilayah (Korwil) Banyumas Raya Sabtu (24/1) menurunkan relawan dari Korda Purbalingga untuk melakukan asesmen ke lokasi bencana dan penanganan darurat di lereng Gunung Pemalang.
Ketua UAR Korwil Banyumas Raya, Rohman, menyampaikan tim yang turun ke lokasi bencana banjir bandang dan tanah longsor terdiri Amri (Ketua Korda) Saripun, Wanda, Turyono dan Adik Saripun. Mereka turun ke lokasi bencana Sabtu dan Ahad serta terus melakukan pemantauan.
“Fokus kerja para relawan melakukan normalisasi aliran sungai dan pembersihan sampah kayu dan batu yang menumpuk di jalan,” kata Rohman, Senin (26/1). Ketua Umum UAR. H. Endang Sudrajat, ST, MT., menyampaikan apresiasi kepada Tim UAR yang telah tanggap dan turun ke lokasi bencana. “Kami ucapkan jazakallah khairan kepada Tim SAR yang telah melakukan asesmen dan para ikhwan yang sudah bersiap siaga untuk amal soleh turun ke lokasi bencana. Somoga menjadi amal dan pahala bagi kita semua, aamiin,” kata Endang Sudrajat.
Data BPBD Purbalingga menyebutkan akibat banjir bandang di Desa Sangkanayu, Kecamatan Mrebet tercatat 78 rumah terdampak banjir, 7 rumah dan puluhan hewan ternak hanyut dan tiga rumah rusak berat. Dua jembatan terputus, tujuh sepeda motor serta dua mobil hilang terbawa arus.
Sementara di Kecamatan Karangreja, Desa Kutabawa Dusun Bambangan, 29 rumah terdampak rusak ringan, 60 hektare lahan pertanian gagal panen, 1.000 sak pupuk dan alat pertanian hilang, tiga sepeda motor hanyut, akses jalan kabupaten tertutup material longsor sepanjang 12 meter, serta jembatan penghubung Kutabawa – Clekatakan ambruk.
Kerusakan terparah terjadi di Desa Serang. Di Dusun Kaliurip, 36 rumah rusak berat (tertimbun lumpur, batu, dan kayu), enam rumah rata dengan tanah, dan sekitar 500 jiwa mengungsi. Di Dusun Gunung Malang, 12 rumah rusak berat, enam rumah terancam, dua jalan kabupaten terputus, serta dua jembatan rusak.
Atas terjadinya bencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menetapkan status keadaan darurat bencana hidrometeorologi pada Sabtu (24/1/2026). Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 300.2.1/125 Tahun 2026.
Status keadaan darurat bencana ditetapkan selama 14 hari, terhitung sejak 24 Januari hingga 6 Februari 2026. Masa berlaku tersebut dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat di lapangan. [am]
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda