Oleh Earlysa Lutvi Hannan
JURNALPOST - Pandemi Covid-19 bukan hanya menyerang kesehatan dan kehidupan masyarakat dunia, tapi juga mengancam berbagai bidang, dan masa depan demokrasi. Harus diakui memang tidak satupun negara yang siap dengan datangnya covid-19. Penularan dan penyebarannya yang cepat dan masif membuat setiap negara harus beradaptasi melakukan suatu trobosan baru guna bertahan dan memangkas pandemi covid-19 termasuk negara Indonesia. Pandemi covid-19 ini menuntut pemerintah untuk bekerja cepat tanggap dan tepat di tengah situasi darurat.
Indonesia merupakan salah satu negara demokrasi, dimana tingkat penyebaran covid-19 sangat tinggi. Sebagai negara yang menganut demokrasi pancasila, kehidupan warga masyarakatnya tidak jauh dari aturan yang bersumber dari pancasila yang dominan dengan nilai sosialnya. Namun, dimasa pandemi covid-19 seperti ini, nilai-nilai demokrasi sedang diuji. Berbagai kebijakan pemerintah terkait dengan pandemi covid-19 termasuk pembatasan dan larangan atau aturan-aturan kerap bersinggungan dengan hak kebebasan individu. Hak kebebasan individu dibatasi sangan ketat, tidak heran jika oknum-oknum otoriter menggunakan kesempatan ini untuk membungkam para kritikus sekaligus memperkuat kedudukan politik mereka.
Tekad pemerintah dalam menangani penyebaran virus sekaligus berupaya menggerakkan roda perekonomian nasional dan tetap dalam lingkup demokrasi sangat jelas. Meskipun fakta mencatat penambahan kasus positif covid-19 terus bertambah setiap harinya. Pemerintah tetap melakukan berbagai upaya penanganan. Selain menggencarkan protokol kesehatan, pemerintah menyiapkan ketersediaan rumah sakit, alat medis, dan kesiapsiagaan tenaga medis. Pemerintah juga menerbitkan payung hukum untuk menangani dampak covid-19 dan melakukan refokussing anggaran program penanganan kesehatan dan perekoniomian masyarakat. Program tersebut berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia. Disamping program itu, persamaan kedudukan dimuka hukum tetap berjalan sesuai dengan sebagai mana mestinya. Hukum mengatur bagaimana penguasa seharusnya bertindak, bagaimana hak dan kewajiban penguasa dan juga rakyatnya. Hukum tidak pandang bulu, di era pandemi covid-19 ini siapapun yang melanggar aturan protocol kesehatan harus dan aturan lainnya dikenakan denda atau sanksi hukuman.
Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Pembuatan kebijakan harus memperhatikan aspirasi rakyat serta kebijakan yang ditetapkan harus mewakili aspirasi rakyat. Namun adanya pembatasan kebebasan individu yang ditetapkan pemerintah terkait pandemi ini membuat partisipasi dan aspirasi masyarakat seringkali dipandang sebelah mata. Kebebasan berpendapat pun kini menjadi sorotan publik, seperti halnya kontroversi atas pengesahan UU Cipta Kerja atau omnibuslaw. Berbagai rencana dan programnya ikut dipengaruhi oleh pandemi covid-19. Banyak dari kaum buruh yang berdemo memprotes dan meminta keadilan, mereka merasa tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Namun demikian, hal tersebut malah menciptakan klaster baru penyebaran covid-19.
Pandemi covid-19 berdampak pada perekonomian masyarakat semakin tersendat, banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini membuat jumlah penggangguran meningkt drastis dan angka kemiskinan terus bertambah. Tantangan ini menjadikan pemerintah menggencarkan bantuan sosial atau perlindungan sosial. Berbagai bantuan baik tunai ataupun logistik yang sudah berjalan diantaranya bantuan langsung tunai (BLT), subsidi gaji hingga bantuan produktif UMKM.
Selain mengalami penurunan perekonomian, demokrasi Indonesia juga banyak mengalami resesi atau penurunan demokrasi. Penyempitan ruang masyarakat, pelibatan aparat keamanan dan itelegen pada urusan sipil dan urusan kemasyarakatan merupakan penyebab resesi demokrasi. Pada akhirnya demokrasi tidak menjamin adanya kepemimpinan yang kompeten dan pemerintahan yang efektif ketika banyak oknum dari negara demokratis yang berpengaruh dan memiliki kinerja buruk yang sangat bertolak belakang dengan program kerjanya, ketidakpeduliaannya terhadap pemberantasan covid-19 menyebabkan pemerintah juga lah yang harus mengeluarkan dana berkali-kali lipat untuk membayar harga tinggi hilangnya nyawa akibat oknum pemerintah yang memainkan permainan politik, ditambah dengan adanya oknum tenaga medis yang berkompromi. Dalam hal ini para jurnalis dan insan media juga lah yang diganggu, banyak kaum lemah dan minoritas yang dikambing hitamkan. Yang demikian akan semakin melemahkan masyarakat dan membuka kesempatan bagi munculnya kaum otoriter baru.
Pandemic covid-19 ini merupakan tantangan yang sangat signifikan bagi demokrasi kita. Kaum otoriter melihat pandemi ini sebagai ajang politik untuk mempermainkan demokrasi dan perekonomian serta menciptakan stigma bahwa demokrasi kita lemah juga perekonomian kian hancur. Kekuatan utama demokrasi di era pandemi seperti ini adalah kita sendiri, kemampuan kita untuk mengoreksi diri. Melalui demokrasi inilah masyarakat bersama dengan pemimpinnya saling berkolaborasi bekerja sama melawan pandemi.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda