JurnalPost.com - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 63 kepala desa di seluruh Kabupaten Pangkep.
Selain itu, Bupati MYL juga menetapkan perpanjangan masa jabatan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa, yang dipimpin oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.
Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan di area pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, pada hari Rabu, 31 Juli 2024.
Bupati Pangkep, MYL, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK yang baru saja dilantik untuk masa jabatan yang diperpanjang.
Menurut MYL, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja para Kepala Desa, BPD, dan TP PKK.
Bupati Pangkep, MYL, berpesan agar Kepala Desa, BPD, dan TP PKK tetap bersatu dan bekerja sama dalam upaya pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Terutama, fokus pada pengembangan program-program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan.
"Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " katanya.
Kepala DPMD Pangkep, Djajang, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 56 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan untuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan selama enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
"Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali kecamatan Lukang Tangaya, " katanya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda