Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. 63 Kepala Desa di Pangkep Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

63 Kepala Desa di Pangkep Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
31 Juli 2024, 19.09 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
63 Kepala Desa di Pangkep Mendapatkan Perpanjangan Masa Jabatan

JurnalPost.com - Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau (MYL), secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan untuk 63 kepala desa di seluruh Kabupaten Pangkep.

Selain itu, Bupati MYL juga menetapkan perpanjangan masa jabatan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

IKLAN

Acara dilanjutkan dengan pengukuhan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa, yang dipimpin oleh Ketua TP PKK Kabupaten Pangkep, Ny Nurlita Wulan Purnama.

Bupati Pangkep Serahkan Bantuan ke Warga 3 Kelurahan di Pangkajene
Baca Juga

Bupati Pangkep Serahkan Bantuan ke Warga 3 Kelurahan di Pangkajene

Kegiatan pengukuhan tersebut dilaksanakan di area pelataran tribun alun-alun Citra Mas, Pangkajene, pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Bupati Pangkep, MYL, mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Tim Penggerak PKK yang baru saja dilantik untuk masa jabatan yang diperpanjang.

IKLAN

Menurut MYL, perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja para Kepala Desa, BPD, dan TP PKK.

Bupati Pangkep, MYL, berpesan agar Kepala Desa, BPD, dan TP PKK tetap bersatu dan bekerja sama dalam upaya pembangunan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Pangkep MYL Serahkan Bantuan di Kecamatan Mandalle dan Labakkang
Baca Juga

Bupati Pangkep MYL Serahkan Bantuan di Kecamatan Mandalle dan Labakkang

Terutama, fokus pada pengembangan program-program prioritas, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan pendidikan.

"Saya titipkan, jaga kekompakan. Bangun desata, dan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " katanya.

Kepala DPMD Pangkep, Djajang, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 39 dan Pasal 56 dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat ketentuan mengenai perpanjangan masa jabatan untuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan yang sebelumnya ditetapkan selama enam tahun kini diperpanjang menjadi delapan tahun.

"Dari 65 desa di Pangkep, hanya 63 desa yang perpanjangan masa jabatan. Karena ada dua desa sementara dijabat oleh Plt. Yakni Desa Kanyurang kecamatan Liukang Kalmas dan Desa Kapoposang Bali kecamatan Lukang Tangaya, " katanya.

Bupati Pangkep
Baca Juga

Dukung TPN XIII, Bupati Pangkep Siap Jadi Narasumber dan Berikan Bantuan Pendidikan

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/63-kepala-desa-di-pangkep-mendapatkan-perpanjangan-masa-jabatan/71056/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.19 WITA

  • #Muhammad Yusran Lalogau
  • #bupati pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3
  2. 2

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  3. 3

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. 4

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  5. 5

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.