Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Urgensi Pencegahan Perundungan Remaja di Surabaya: Antara Perlindungan dan Tanggung Jawab Sosial

Urgensi Pencegahan Perundungan Remaja di Surabaya: Antara Perlindungan dan Tanggung Jawab Sosial

Penulis:
  • Bintang Maharani

Dosen Pengampu: Luluk Ulfah Hasanah

Editor: Danang Purnama
21 Oktober 2026, 15.34 WITA
Pilih Simpan sebagai PDF pada dialog cetak.
School Bullying and Social Exclusion
Ilustrasi perundungan di lingkungan sekolah. Pencegahan perundungan remaja membutuhkan peran aktif keluarga, sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Sumber: Ilustrasi AI / JurnalPost.com

JurnalPost.com - Perundungan terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, bermain, dan menjalin pertemanan justru dapat berubah menjadi ruang yang menimbulkan rasa takut bagi korban. Kasus perundungan yang terjadi di Kota Surabaya menjadi pengingat bahwa kekerasan di kalangan remaja tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Diperlukan langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.

Pada akhir Januari 2026, masyarakat dihebohkan oleh beredarnya video dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di kawasan Kapasari, Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025 dan melibatkan sejumlah remaja perempuan. Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Pemerintah Kota Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan antarremaja dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan apabila tidak ditangani dengan baik.

IKLAN

Perundungan bukan sekadar persoalan saling mengejek atau konflik dalam pertemanan. Tindakan mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Selain menimbulkan luka fisik, korban berpotensi mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, merasa tidak aman, bahkan takut untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dampak tersebut tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dapat memengaruhi kehidupan sosial dan proses belajar anak.

Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat merespons kejadian perundungan. Ketika sebuah video kekerasan tersebar di media sosial, perhatian publik memang dapat membantu mendorong penanganan kasus. Namun, menyebarkan ulang video tanpa mempertimbangkan kondisi korban justru berisiko memperpanjang penderitaan yang dialaminya.

Anak yang menjadi korban seharusnya memperoleh perlindungan, bukan menjadi bahan pembicaraan atau sasaran komentar negatif di ruang digital. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut anak di bawah umur.

Pencegahan perundungan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga dan sekolah. Orang tua memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan empati, serta memberikan pemahaman bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat. Anak juga perlu dibiasakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa ancaman maupun kekerasan.

IKLAN

Sementara itu, sekolah harus memiliki aturan yang jelas, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta menindaklanjuti setiap laporan secara serius. Korban perlu merasa bahwa mereka dapat bercerita tanpa takut disalahkan atau mendapatkan perlakuan buruk kembali.

Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya perlu terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui edukasi pencegahan perundungan, layanan konseling, dan pendampingan psikologis. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah sebuah kasus menjadi viral. Upaya pencegahan harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.

Remaja yang terlibat dalam tindakan perundungan juga perlu mendapatkan penanganan yang sesuai dengan usia dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar mereka memahami dampak dari perbuatannya, menyadari kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengulangi tindakan serupa.

Masyarakat juga tidak boleh bersikap acuh ketika menyaksikan perundungan. Menjadi saksi bukan berarti harus ikut campur dengan cara yang membahayakan diri sendiri. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain mencari bantuan orang dewasa yang dipercaya, melaporkan kejadian kepada pihak sekolah atau pihak berwenang, serta membantu korban mendapatkan pertolongan.

Sikap diam dan anggapan bahwa kekerasan merupakan sesuatu yang wajar dapat membuat pelaku merasa tindakannya dapat diterima. Sebaliknya, keberanian untuk melapor dan memberikan dukungan kepada korban dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan perundungan.

Pada akhirnya, mewujudkan Surabaya sebagai kota yang ramah anak tidak cukup hanya melalui program dan kebijakan pemerintah. Diperlukan kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang menghargai perbedaan, menolak kekerasan, dan memberikan rasa aman bagi setiap anak.

Kasus dugaan perundungan di Kapasari seharusnya menjadi bahan refleksi bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kewajiban bersama. Pencegahan perundungan harus dimulai sebelum muncul korban berikutnya, karena setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan menjalin pertemanan tanpa rasa takut terhadap kekerasan.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/urgensi-pencegahan-perundungan-remaja-di-surabaya-antara-perlindungan-dan-tanggung-jawab-sosial/98275/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 10.27 WITA

  • #Pendidikan Karakter
  • #Perlindungan Anak
  • #Surabaya
  • #dampak perundungan
  • #etika media sosial
  • #kekerasan anak
  • #perundungan remaja
  • #tanggung jawab sosial

Artikel Terkait

Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

Transaksi Digital & Maqashid Syariah: Antara Kemudahan dan Kemaslahatan

Sampah Sudah Dibuang, Masalahnya Belum: Ada yang Keliru dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.
IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.