JurnalPost.com - Perundungan terhadap anak dan remaja masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman untuk belajar, bermain, dan menjalin pertemanan justru dapat berubah menjadi ruang yang menimbulkan rasa takut bagi korban. Kasus perundungan yang terjadi di Kota Surabaya menjadi pengingat bahwa kekerasan di kalangan remaja tidak boleh dianggap sebagai kenakalan biasa. Diperlukan langkah nyata untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak.
Pada akhir Januari 2026, masyarakat dihebohkan oleh beredarnya video dugaan perundungan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun di kawasan Kapasari, Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025 dan melibatkan sejumlah remaja perempuan. Kasus ini kemudian mendapat perhatian publik dan mendorong Pemerintah Kota Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa persoalan antarremaja dapat berkembang menjadi tindakan kekerasan apabila tidak ditangani dengan baik.
Perundungan bukan sekadar persoalan saling mengejek atau konflik dalam pertemanan. Tindakan mengintimidasi, mempermalukan, mengancam, hingga melakukan kekerasan fisik dapat meninggalkan dampak jangka panjang bagi korban. Selain menimbulkan luka fisik, korban berpotensi mengalami tekanan psikologis, kehilangan rasa percaya diri, merasa tidak aman, bahkan takut untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya. Dampak tersebut tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi dapat memengaruhi kehidupan sosial dan proses belajar anak.
Hal lain yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat merespons kejadian perundungan. Ketika sebuah video kekerasan tersebar di media sosial, perhatian publik memang dapat membantu mendorong penanganan kasus. Namun, menyebarkan ulang video tanpa mempertimbangkan kondisi korban justru berisiko memperpanjang penderitaan yang dialaminya.
Anak yang menjadi korban seharusnya memperoleh perlindungan, bukan menjadi bahan pembicaraan atau sasaran komentar negatif di ruang digital. Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyangkut anak di bawah umur.
Pencegahan perundungan harus dimulai dari lingkungan terdekat, yaitu keluarga dan sekolah. Orang tua memiliki peran penting dalam membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan empati, serta memberikan pemahaman bahwa setiap orang berhak diperlakukan dengan hormat. Anak juga perlu dibiasakan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat tanpa ancaman maupun kekerasan.
Sementara itu, sekolah harus memiliki aturan yang jelas, menyediakan saluran pengaduan yang aman, serta menindaklanjuti setiap laporan secara serius. Korban perlu merasa bahwa mereka dapat bercerita tanpa takut disalahkan atau mendapatkan perlakuan buruk kembali.
Selain itu, Pemerintah Kota Surabaya perlu terus memperkuat upaya perlindungan anak melalui edukasi pencegahan perundungan, layanan konseling, dan pendampingan psikologis. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan setelah sebuah kasus menjadi viral. Upaya pencegahan harus dilaksanakan secara berkelanjutan melalui kerja sama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Remaja yang terlibat dalam tindakan perundungan juga perlu mendapatkan penanganan yang sesuai dengan usia dan ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut penting agar mereka memahami dampak dari perbuatannya, menyadari kesalahan yang dilakukan, serta tidak mengulangi tindakan serupa.
Masyarakat juga tidak boleh bersikap acuh ketika menyaksikan perundungan. Menjadi saksi bukan berarti harus ikut campur dengan cara yang membahayakan diri sendiri. Tindakan yang dapat dilakukan antara lain mencari bantuan orang dewasa yang dipercaya, melaporkan kejadian kepada pihak sekolah atau pihak berwenang, serta membantu korban mendapatkan pertolongan.
Sikap diam dan anggapan bahwa kekerasan merupakan sesuatu yang wajar dapat membuat pelaku merasa tindakannya dapat diterima. Sebaliknya, keberanian untuk melapor dan memberikan dukungan kepada korban dapat menjadi langkah awal untuk menghentikan perundungan.
Pada akhirnya, mewujudkan Surabaya sebagai kota yang ramah anak tidak cukup hanya melalui program dan kebijakan pemerintah. Diperlukan kepedulian bersama untuk menciptakan lingkungan yang menghargai perbedaan, menolak kekerasan, dan memberikan rasa aman bagi setiap anak.
Kasus dugaan perundungan di Kapasari seharusnya menjadi bahan refleksi bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab satu pihak, melainkan kewajiban bersama. Pencegahan perundungan harus dimulai sebelum muncul korban berikutnya, karena setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan menjalin pertemanan tanpa rasa takut terhadap kekerasan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda