Oleh: Muhammad Hafis (Mahasiswa Pasca UIN Yogyakarta).
Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam sudah mengantisipasi hal ini 400 abad yang lalu, dengan mengatakan :
النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَقَدْ رَغِبَ عَنِّي
“Menikah adalah sunahku. Maka barang siapa tidak suka dengan sunahku, berarti ia membenciku”.
Begitu juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la :
اَلنِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ اَحَبَّ فِطْرَتِيْ فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِي
“Menikah adalah sunahku. Maka barang siapa yang suka pada fitrahku, hendaklah ia bersunah dengan sunahku. (HR. Abu Ya’la).
Dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :
مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَعَنَّ مِنْ سُنَّتِي النِّكَاحِ فَمَنْ اَحَبَّنِي فَلْيَسْتَنّ بِسٌنَّتِي
“Barang siapa tidak suka dengan sunahku, maka sungguh ia bukan termasuk dari golonganku, karena sesungguhnya menikah adalah bagian dari sunahku. Barang siapa mencintaiku, hendaklah ia bersunah dengan sunahku. ’’ (HR. al-Bukhari dan Muslim)”.
Di masa ini rasanya sangat jarang orang muslim yang langsung mengatakan, bahwa ia tidak suka menikah atau benci melangsungkan pernikahan. Namun, tidak jarang yang melarang pernikahan atau mempersulit pernikahan. Kalau difahami dari konteks hadits diatas, melarang dan mempersulit juga termasuk kategori membenci, kecuali pernikahan itu dilarang karena di dalamnya ada kemudaratan yang besar, misalnya orang tua melarang anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang tidak jelas asal usul keluarganya, pergaulannya yang jauh dari kata baik dan agamanya tidak menunjukkan sebagai muslim yang baik. Sebab Syariat Islam sangat mengedepankan kemaslahatan, apalagi itu menyangkut kemaslahatan agama, jiwa, akal, dan keturunan.
Namun, ditahun 2021 ini pernikahan dipersulit bukan karena tidak jelasnya asal usul keluarga calon suaminya, pergaulannya dan agamanya. Melainkan mempersulit dengan maksud melarang dikarenkan harta laki-laki yang ingin mempersunting anak gadisnya. Bukan lagi hal yang aneh ketika seorang laki-laki melamar perempuan yang ditanya bukanlah agamanya, bukan pendidikannya, bukanpula asal usul keluarganya, kecuali “kamu punya apa, kamu kerja dimana, penghasilanmu perbulan berapa dan mahar untuk anak saya kamu sanggup berapa”, padahal mahar adalah sebenaranya perihal antara calon suami (laki-laki) dan calon mempelai istri (perempuan), bukan semata-mata ditentukan oleh papi mami.
Banyak laki-laki yang lari, karena tidak sanggup memenuhi permintaan untuk mahar yang akan diberi. Hal ini terjadi tidak disebabkan banyak orang tua dan para anak gadis ingin dinilai istimewa, dinilai berharga lewat materi dan agar berbeda dengan gadis-gadis yang tidak dipandang sebagai keturunan bangsawan serta kurangnya pemahaman terhadap konsep mahar (mas kawin). Sehingga mahar ini ditentukan semata oleh orang tuanya dan disepakati anak gadisnya. Bukankah Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam sudah memberikan konsep ketentuan mahar, bahwa “wanita yang baik adalah wanita yang cantik parasnya dan murah maharnya”.
Penulis tidak sedang membahas berapa ukuran minimal dan maksimal nominal mahar, akan tetapi laki-laki yang baik juga adalah laki-laki yang menghargai calon istrinya, laki-laki yang baik adalah laki-laki yang memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya, menghargai bukanlah semata dengan nilai rupiahnya. Para ulama mengisyaratkan, bahwa nikah itu bukanlah jual beli, apalagi untuk saling menguasai. Sebab, kalau konsep jual beli, pastilah yang paling berharga yang mahal harganya dan pasti Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan wanita yang baik adalah wanita yang cantik dan besar maharnya, nyatanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan di atas “wanita cantik parasnya dan murah maharnya”. Dan, kalau untuk saling menguasai pastilah semua laki-laki dituntut untuk memberi mahar sebesar-besarnya, meskipun berhutang kesana-kemari.
Kalaulah konsep yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama tentang mahar (mas kawin) diterapkan di Negara ini, maka para laki-laki akan lebih sedikit lari ke perzinahan ketika diminta memberi mahar yang mesti ia beri. Karena salah satu hikmah dari perbikahan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah, sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin kalian, bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Bukhari No.4779).
Tentunya laki-laki yang sudah punya azam kuat untuk menikah akan lebih memberanikan diri, meskipun kehawatiran tetap ada pada diri laki-laki. Kehawatiran itu tetap dialami oleh laki-laki, layaknya Ali bin Abi Thalib ketika ingin melamar putri kesayangan Nabi. Allah maha tau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga dibimbing dengan wahyu, sehingga Ali ra menikahi Fatimah Az Zahra bukan karena harta Ali, putri mulia itu juga mau dinikahi bukan karena nilai mahar yang ditentukan Nabi. Sebab, kalaulah mahar ditentukan mesti besar nilai rupiahnya, pastilah nabi akan mengisyaratkan Ali ra berhutang kesana kemari, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya meminta apa yang dimiliki Ali ra agar dijadikan mahar dua pasangan yang sangat menginspirasi.
Rasulullah saw melarang memahalkan mahar (mas kawin) dalam pernikahan. Bahkan beliau mencontohkannya dengan menikahi istri-istrinya dengan mahar yang hanya sebesar sepuluh dirham beserta peralatan rumah tangga, berupa penggilingan, kendi, dan bantal yang terbuat dari kulit yang berisi serabut halus. Rasulullah saw juga mengadakan walimah pernikahannya dengan beberapa istrinya cukup dengan dua mud tepung (HR. al Bukhari dari Aisyah ra), dan istri lainnya dengan dua mud kurma dan dua mud adonan kue.
Larangan ini juga diperkuat oleh Umar ra. Yang mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah, tidak pula menerima menantu laki-laki beliau, dengan mas kawin yang lebih dari empat ratus dirham.”(HR. Tirmidzi dan Umar ra).
Sekiranya bermahal-bermahal dan besarnya mahar (mas kawin) menunjukkan istimewanya seorang perempuan yang akan menikah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sudah pasti mencontohkannya ketika menikahi istri-istrinya dan menerapkannya disaat menikahkan putri tercintanya, akan tetapi sebagian sahabat Rasulullah malah menikah dengan mas kawin yang jumlahnya lima dirham.
Sebagaimana mahar yang mahal dari pihak wanita adalah sesuatu yang tidak disukai, laki-laki yang meminta harta dari wanitanya juga demikian. Tidak sepantasnya seseorang menikah karena keserakahannya mendapatkan harta. Dalam hal ini sangat menyentuh perkataan Imam Ats-Tsauri, “jika seseorang menikah dan ia berkata apa yang didapat oleh wanita ?, ketahuilah bahwa ia adalah pencuri.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda