Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Ukuran Mahar yang Diberi, Laki-laki Lari Karena Diminta Memberi

Ukuran Mahar yang Diberi, Laki-laki Lari Karena Diminta Memberi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
29 Maret 2021, 16.48 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Ukuran Mahar yang Diberi, Laki-laki Lari Karena Diminta Memberi

Oleh: Muhammad Hafis (Mahasiswa Pasca UIN Yogyakarta).

Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam sudah mengantisipasi hal ini 400 abad yang lalu, dengan mengatakan :

IKLAN

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَقَدْ رَغِبَ عَنِّي

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

“Menikah adalah sunahku. Maka barang siapa tidak suka dengan sunahku, berarti ia membenciku”.

Begitu juga di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la :

اَلنِّكَاحُ سُنَّتِيْ فَمَنْ اَحَبَّ فِطْرَتِيْ فَلْيَسْتَنَّ بِسُنَّتِي

“Menikah adalah sunahku. Maka barang siapa yang suka pada fitrahku, hendaklah ia bersunah dengan sunahku. (HR. Abu Ya’la).

Nasya Fahma Aulia
Baca Juga

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Dipertegas oleh hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim :

مَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي وَعَنَّ مِنْ سُنَّتِي النِّكَاحِ فَمَنْ اَحَبَّنِي فَلْيَسْتَنّ بِسٌنَّتِي

“Barang siapa tidak suka dengan sunahku, maka sungguh ia bukan termasuk dari golonganku, karena sesungguhnya menikah adalah bagian dari sunahku. Barang siapa mencintaiku, hendaklah ia bersunah dengan sunahku. ’’ (HR. al-Bukhari dan Muslim)”.

IKLAN

Di masa ini rasanya sangat jarang orang muslim yang langsung mengatakan, bahwa ia tidak suka menikah atau benci melangsungkan pernikahan. Namun, tidak jarang yang melarang pernikahan atau mempersulit pernikahan. Kalau difahami dari konteks hadits diatas, melarang dan mempersulit juga termasuk kategori membenci, kecuali pernikahan itu dilarang karena di dalamnya ada kemudaratan yang besar, misalnya orang tua melarang anak gadisnya menikah dengan laki-laki yang tidak jelas asal usul keluarganya, pergaulannya yang jauh dari kata baik dan agamanya tidak menunjukkan sebagai muslim yang baik. Sebab Syariat Islam sangat mengedepankan kemaslahatan, apalagi itu menyangkut kemaslahatan agama, jiwa, akal, dan keturunan.

Asap Negara
Baca Juga

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Namun, ditahun 2021 ini pernikahan dipersulit bukan karena tidak jelasnya asal usul keluarga calon suaminya, pergaulannya dan agamanya. Melainkan mempersulit dengan maksud melarang dikarenkan harta laki-laki yang ingin mempersunting anak gadisnya. Bukan lagi hal yang aneh ketika seorang laki-laki melamar perempuan yang ditanya bukanlah agamanya, bukan pendidikannya, bukanpula  asal usul keluarganya, kecuali “kamu punya apa, kamu kerja dimana, penghasilanmu perbulan berapa dan mahar untuk anak saya kamu sanggup berapa”, padahal mahar adalah sebenaranya perihal antara calon suami (laki-laki) dan calon mempelai istri (perempuan), bukan semata-mata ditentukan oleh papi mami.

Banyak laki-laki yang lari, karena tidak sanggup memenuhi permintaan untuk mahar yang akan diberi. Hal ini terjadi tidak disebabkan banyak orang tua dan para anak gadis ingin dinilai istimewa, dinilai berharga lewat materi dan agar berbeda dengan gadis-gadis yang tidak dipandang sebagai keturunan bangsawan  serta kurangnya pemahaman terhadap konsep mahar (mas kawin). Sehingga mahar ini ditentukan semata oleh orang tuanya dan disepakati anak gadisnya. Bukankah Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam sudah memberikan konsep ketentuan mahar, bahwa “wanita yang baik adalah wanita yang cantik parasnya dan murah maharnya”.

Penulis tidak sedang membahas berapa ukuran minimal dan maksimal nominal mahar, akan tetapi laki-laki yang baik juga adalah laki-laki yang menghargai calon istrinya, laki-laki yang baik adalah laki-laki yang memberikan mahar terbaik untuk calon istrinya, menghargai bukanlah semata dengan nilai rupiahnya. Para ulama mengisyaratkan, bahwa nikah itu bukanlah jual beli, apalagi untuk saling menguasai. Sebab, kalau konsep jual beli, pastilah yang paling berharga yang mahal harganya dan pasti Rasulullah Shallalu ‘alaihi wasallam mengisyaratkan wanita yang baik adalah wanita yang cantik dan besar maharnya, nyatanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menyebutkan di atas “wanita cantik parasnya dan murah maharnya”. Dan, kalau untuk saling menguasai pastilah semua laki-laki dituntut untuk memberi mahar sebesar-besarnya, meskipun berhutang kesana-kemari.

Kalaulah konsep yang sudah disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama tentang mahar (mas kawin) diterapkan di Negara ini, maka para laki-laki akan lebih sedikit lari ke perzinahan ketika diminta memberi mahar yang mesti ia beri. Karena salah satu hikmah dari perbikahan sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari: “Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah, sungguh menikah itu lebih menentramkan pandangan dan kelamin kalian, bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi temeng baginya.” (HR. Bukhari No.4779).

Tentunya laki-laki yang sudah punya azam kuat untuk menikah akan lebih memberanikan diri, meskipun kehawatiran tetap ada pada diri laki-laki. Kehawatiran itu tetap dialami oleh laki-laki, layaknya Ali bin Abi Thalib ketika ingin melamar putri kesayangan Nabi. Allah maha tau, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam juga dibimbing dengan wahyu, sehingga Ali ra menikahi Fatimah Az Zahra bukan karena harta Ali, putri mulia itu juga mau dinikahi bukan karena nilai mahar yang ditentukan Nabi. Sebab, kalaulah mahar ditentukan mesti besar nilai rupiahnya, pastilah nabi akan mengisyaratkan Ali ra berhutang kesana kemari, akan tetapi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam hanya meminta apa yang dimiliki Ali ra agar dijadikan mahar dua pasangan yang sangat menginspirasi.

Rasulullah saw melarang memahalkan mahar (mas kawin) dalam pernikahan. Bahkan beliau mencontohkannya dengan menikahi istri-istrinya dengan mahar yang hanya sebesar sepuluh dirham beserta peralatan rumah tangga, berupa penggilingan, kendi, dan bantal yang terbuat dari kulit yang berisi serabut halus. Rasulullah saw juga mengadakan walimah pernikahannya dengan beberapa istrinya cukup dengan dua mud tepung (HR. al Bukhari dari Aisyah ra), dan istri lainnya dengan dua mud kurma dan dua mud adonan kue.

Larangan ini juga diperkuat oleh Umar ra. Yang mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menikah, tidak pula menerima menantu laki-laki beliau, dengan mas kawin yang lebih dari empat ratus dirham.”(HR. Tirmidzi dan Umar ra).

Sekiranya bermahal-bermahal dan besarnya mahar (mas kawin) menunjukkan istimewanya seorang perempuan yang akan menikah, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sudah pasti mencontohkannya ketika menikahi istri-istrinya dan menerapkannya disaat menikahkan putri tercintanya, akan tetapi sebagian sahabat Rasulullah malah menikah dengan mas kawin yang jumlahnya lima dirham.

Sebagaimana mahar yang mahal dari pihak wanita adalah sesuatu yang tidak disukai, laki-laki yang meminta harta dari wanitanya juga demikian. Tidak sepantasnya seseorang menikah karena keserakahannya mendapatkan harta. Dalam hal ini sangat menyentuh perkataan Imam Ats-Tsauri, “jika seseorang menikah dan ia berkata apa yang didapat oleh wanita ?, ketahuilah bahwa ia adalah pencuri.

 

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/ukuran-mahar-yang-diberi-laki-laki-lari-karena-diminta-memberi/19187/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.07 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pilihan Editor

  1. 1 Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?
  2. 2

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  3. 3

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  4. 4

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  5. 5

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.