26.7 C
Jakarta
20, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterTerbentuk Tim Pemantau Berbasis Komunitas untuk Penanggulangan PRT Anak di Makassar

Terbentuk Tim Pemantau Berbasis Komunitas untuk Penanggulangan PRT Anak di Makassar

JURNALPOST.COM – Kepres No 59/2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak telah menegaskan bahwa Pekerjaan Rumah Tangga (PRT) adalah satu bentuk pekerjaan terburuk bagi anak. Artinya, siapa pun dilarang mempekerjakan anak di bawah usia 18 tahun sebagi PRT.

Namun, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas, 2012) dari sekitar 2,6 juta orang yang bekerja sebagai PRT, sedikitnya 347.000 orang dari jumlah tersebut adalah anak-anak. Fakta ini tentu sangat memprihatinkan, mengingat hak-hak dasar anak sangat rentan terabaikan jika bekerja sebagai PRT.

Terbentuk Tim Pemantau Berbasis Komunitas untuk Penanggulangan PRT Anak di Makassar
Suasana Workshop Pak Marzuki Presentasi

Larangan untuk mempekerjakan anak sebagai PRT kembali ditegaskan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repubik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Dalam aturan tersebut disyaratkan bahwa untuk bekerja sebagai PRT seseorang harus berusia minimal 18 (delapan belas) tahun.

Di Pasal 5 peraturan tersebut, juga ditegaskan bahwa “Pengguna dan PRT wajib membuat Perjanjian Kerja tertulis atau lisan yang memuat hak dan kewajiban dan dapat dipahami oleh kedua belah pihak serta diketahui oleh Ketua Rukun Tetangga atau dengan sebutan lain”. Demi menguatkan implementasi peraturan tersebut JARAK (Jaringan Advokasi Penanggulangan Pekerja Anak) Indonesia dan LPA (Lembaga Perlindungan Anak) Sulsel menginisiasi terbentuknya Tim Pemantau Berbasis Komunitas untuk penanggulangan PRT Anak di beberapa RT (Rukun Tetangga) di Makassar.

Faisal Amir Lembara Takalar
Faisal Amir Lembara Takalar

Tim dimaksud telah dibentuk melalui kegiatan workshop bertempat di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Lt 9, Kantor Walikota Makassar. Kegiatan ini adalah lanjutan dari kegiatan FGD yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Ahmad Marzuki direktur JARAK yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa “Pemantauan akan dilakukan dengan melibatkan pihak terkait di wilayah komunitas dengan melakukan pendataan dan observasi secara reguler terhadap keberadaan Pekerja Rumah Tangga/Pekerja Rumah Tangga Anak (PRT & PRTA) untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan atau kekerasan, serta mencegah dipekerjakannya anak-anak usia dibawah 18 tahun” Metode pemantauan dilakukan dengan ; sosialisasi & dokumentasi, pengamatan langsung, diskusi kelompok dan wawancara

BACA JUGA : ILO Promosi PRTA Melalui Kegiatan FGD dan Anjangsana ke DPRD Provinsi Sulsel

Namun, Marzuki menegaskan bahwa kegiatan pemantauan bukan dimaksudkan untuk membenturkan kepentingan PRT dan majikan, tapi lebih difokuskan pada bagaimana membangun harmoni antara kedua belah fihak. Untuk itu, dialog sosial menjadi prinsip utama yang harus dipegang dalam melaksanakan pemantauan. Selain itu, banyak ditemui majikan yang mempekerjakan anak lebih dikarenakan ketidak tahuan terhadap aturan yang ada. Karenanya, disarankan untuk membentuk sistem rujukan, mengigat persoalan anak adalah isu lintas sektor. Maka, ketika ada seorang anak yang tidak bersekolah misalnya, bisa dirujuk langsung ke dinas pendidikan.

Dirwan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar yang hadir sebagai peserta mendukung gagasan untuk dibentuknya sistem rujukan. Menurutnya saat ini dinas pendidikan juga menyediakan fasilitas pendidikan non-formal dimana salah satu pelatihan ketrampilan yang ditawarkan adalah baby sitting atau pengasuh anak. Jadi jika ada yang berminat untuk bekerja sebagai pengasuh anak bisa langsung dirujuk ke situ. Untuk diketahui, dinas pendidikan menyediakan 45 jenis ketrampilan pada lembaga kursus, termasuk baby sitter dan ada 675 lembaga kursus di Makassar.

Faisal Amir dari lembara Takalar menegaskan bahwa sebaiknya PRT diurus oleh lembaga penyalur. Namun pemerintah harus memastikan bahwa lembaga penyalur telah terdaftar dan professional. Selain itu, dia juga menyarankan agar pemantauan juga menyasar daerah-daerah yang dianggap paling rentan terjadi pelanggaran hak-hak PRT. Untuk itu harus dilakukan pemetaan lebih awal.

Tahir Ketua RT Bukit Baruga Antang menyatakan dukungannya untuk mendukung pelaksaan kegiatan pemantauan di wilayah RTnya.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini