JurnalPost.com – Mahasiswa dan gerakan menyampaikan aspirasi publik memiliki sejarah panjang di Indonesia. Selain menjalankan aktivitas akademik, mahasiswa kerap mengambil peran sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menyuarakan kritik, mengawasi kebijakan pemerintah, serta mengangkat persoalan yang dinilai berkaitan dengan kepentingan publik.
Semangat tersebut kembali terlihat pada Agustus 2026. Sekitar 200 mahasiswa Universitas Terbuka (UT) dari berbagai daerah mengikuti aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026.
Sejumlah isu nasional dibawa dalam aksi tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah desakan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dipercepat.
RUU Perampasan Aset Jadi Sorotan
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu yang terus mendapat perhatian publik karena dinilai berkaitan erat dengan upaya pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Dalam aksinya, mahasiswa UT meminta DPR memberikan kepastian mengenai proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.
Desakan itu muncul di tengah panjangnya perjalanan pembahasan RUU Perampasan Aset. Pada Juli 2026, DPR menyatakan rancangan undang-undang tersebut masih berada dalam proses pembahasan dan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
DPR juga menyampaikan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian regulasi tersebut pada 2026. Pada 27 Agustus 2026, Komisi III DPR menyebut RUU Perampasan Aset ditargetkan dapat disahkan paling lambat Desember 2026.
Bagi mahasiswa, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai proses pembentukan sebuah undang-undang. Ada persoalan yang lebih besar mengenai bagaimana negara memastikan aset yang berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan memberikan manfaat kembali bagi masyarakat.
Mahasiswa Juga Soroti Ketenagakerjaan
RUU Perampasan Aset bukan satu-satunya isu yang dibawa mahasiswa UT dalam aksi tersebut. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kebijakan publik dan kehidupan masyarakat.
Mahasiswa antara lain mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023 serta meminta percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Mereka turut menyoroti kebijakan pemangkasan anggaran publik yang dikhawatirkan berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, sosial, dan penanganan kebencanaan.
Selain itu, mahasiswa meminta DPR memperkuat fungsi pengawasan terhadap pemerintah, menjaga supremasi sipil, serta memastikan penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung tanpa kekerasan.
Beragam tuntutan tersebut menunjukkan bahwa demonstrasi mahasiswa tidak selalu berangkat dari satu persoalan. Aksi di ruang publik kerap menjadi sarana untuk membawa sejumlah keresahan masyarakat sekaligus mengingatkan pemerintah dan parlemen terhadap fungsi serta tanggung jawab mereka.
3.160 Mahasiswa Baru Untag Serukan Pemberantasan Korupsi
Suara mengenai pemberantasan korupsi juga datang dari lingkungan kampus di Surabaya.
Sebanyak 3.160 mahasiswa baru Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mendapat edukasi mengenai peran mahasiswa dalam merespons berbagai persoalan bangsa dalam rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2026.
Pada hari kedua PKKMB, Rabu, 26 Agustus 2026, mahasiswa baru menyampaikan beragam pesan aspirasi.
Beberapa pesan yang muncul antara lain, “Dengar Aspirasi Rakyat”, “Hukum Jangan Tumpul”, hingga “Hukum Koruptor Seberat-beratnya.”
Pesan-pesan tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan sebagai mahasiswa tidak sebatas mengejar nilai akademik dan menyelesaikan tugas perkuliahan. Kampus juga menjadi ruang untuk mempelajari persoalan sosial, hukum, ekonomi, dan politik yang berkembang di tengah masyarakat.
Presiden BEM Untag Surabaya, Catur Wahyu, menilai korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga berdampak terhadap hak masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan, keadilan, dan masa depan yang lebih baik.
Apakah Mahasiswa Harus Selalu Turun ke Jalan?
Pertanyaan mengenai apakah mahasiswa harus selalu mengikuti demonstrasi menjadi relevan, terutama bagi mahasiswa baru yang mulai mengenal kehidupan kampus.
Menjadi kritis tidak selalu berarti harus turun ke jalan. Aspirasi mahasiswa juga dapat disampaikan melalui diskusi, penelitian, tulisan, organisasi, media sosial, forum akademik, maupun berbagai kegiatan advokasi lainnya.
Namun, ketika demonstrasi dipilih sebagai sarana menyampaikan aspirasi, aksi tersebut perlu dilakukan secara damai, bertanggung jawab, kritis, serta didasarkan pada informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa juga perlu memahami substansi dari isu yang diperjuangkan. Sikap kritis seharusnya tidak lahir hanya karena mengikuti tren atau kekhawatiran dianggap tidak peduli terhadap suatu persoalan.
Kemampuan membaca, bertanya, membandingkan informasi, memeriksa fakta, dan memahami berbagai sudut pandang justru menjadi fondasi penting dalam membangun sikap kritis.
Suara Mahasiswa dan Masa Depan
Aksi mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI dan pesan yang disampaikan ribuan mahasiswa baru Untag Surabaya memperlihatkan bahwa kepedulian terhadap berbagai persoalan nasional masih tumbuh di lingkungan kampus.
RUU Perampasan Aset, pemberantasan korupsi, ketenagakerjaan, kebijakan anggaran publik, hingga fungsi pengawasan DPR bukan hanya persoalan pemerintah atau lembaga penegak hukum. Kebijakan dalam bidang-bidang tersebut pada akhirnya akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, termasuk generasi muda.
Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bagi mahasiswa baru bahwa memasuki perguruan tinggi berarti memasuki ruang yang lebih luas untuk belajar, berdiskusi, mengembangkan pemikiran, serta memahami persoalan masyarakat.
Kampus bukan hanya tempat memperoleh gelar akademik, tetapi juga ruang untuk membangun keberanian berpikir secara kritis dan menyampaikan gagasan secara bertanggung jawab.
Menjadi mahasiswa memang tidak berarti harus selalu berada di jalan. Namun, mahasiswa memiliki ruang dan kesempatan untuk tetap bersuara ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda