Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Standar Kemiskinan BPS Vs Realitas Biaya Hidup: Kesalahan Hitung Atau Kesalahan Berpikir?

Standar Kemiskinan BPS Vs Realitas Biaya Hidup: Kesalahan Hitung Atau Kesalahan Berpikir?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
14 April 2026, 22.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Standar Kemiskinan

JurnalPost.com - Pembahasan ini akan saya awali dengan berita yang membuat masyarakat merah padam dengan adanya penonaktifan peserta BPJS PBI secara tiba-tiba. Salah satu yang terkena dampaknya adalah Bapak Ajat (37), seorang pedagang es yang harus menjalani tindakan cuci darah untuk tetap menyambung asanya. Hari itu, beliau datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan cuci darah rutin seperti biasanya. Semua peralatan sudah dipasang ditubuhnya, tapi tindakan tersebut terpaksa harus dibatalkan karena BPJS PBI miliknya dikatakan tidak aktif oleh pihak rumah sakit.

Namun, tentunya hal tersebut membuat Pak Ajat dan istrinya sangat kebingungan, sementara mereka tahu bahwasanya tindakan cuci darah tersebut tidak dapat ditunda. Maka dari itu, Istrinya segera mengurus pendaftaran ulang BPJS PBI sang suami. Akan tetapi, informasi yang didengar oleh istrinya justru menambah keterkejutan mereka berdua. Berdasarkan informasi yang didapat, Ajat sudah tidak dapat menggunakan BPJS PBI karena sudah tercatat sebagai warga kelas menengah. Hal ini didasarkan pada jumlah penghasilan Ajat sebagai pedagang es sebanyak Rp 30.000,00 per hari. Tentu saja, hal ini sangat mengejutkan jagat maya, setelah kisahnya terunggah ke internet. Hampir seluruh warga internet sangat geram dan miris dengan kejadian ini.

IKLAN

Penilaian yang mengatakan bahwa Pak Ajat sudah dalam tingkatan “mampu” dengan jumlah penghasilannya Rp 30.000,00. perhari tentunya menjadi sorotan publik. Hal ini dinilai sangat tidak linear dengan fakta yang ada di lapangan jika kita meninjau dari segi harga kebutuhan dasar untuk dapat hidup layak. Apalagi dalam posisi saat ini, Pak Ajat juga sudah mempunyai keluarga yang harus dihidupi. Terkadang penetapan standar seperti ini seringkali abai akan perhitungan riil biaya kebutuhan hidup tahun 2026.

bantuan sosial
Baca Juga

Bantuan Sosial: Mana yang Lebih Efektif Memutus Rantai Kemiskinan?

Mari kita mulai dengan pembahasan tentang standar perhitungan batas garis kemiskinan Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2025, garis kemiskinan ditetapkan dengan angka Rp 641.443 per kapita per bulannya. Data tersebut menunjukkan bahwa seseorang dapat dikatakan miskin apabila pengeluarannya kurang dari Rp 21.381 per hari. Perhitungan ini didasarkan pada asas “asal kenyang” tanpa mempertimbangkan akses dasar, seperti lingkungan hiduo layak, kesehatan, maupun pendidikan. Tentunya hal ini perlu kita cermati kembali mengenai asas yang diterapkan dalam suatu kebijakan yang berskala nasional.

IKLAN

Lalu, isu mengenai penerapan standar tentang batas garis kemiskinan ini sebenarnya adalah bayangan realitas yang bisa mengena ke semua daerah. Coba kita bawa angka Rp 21.381,00 ini ke pasar di Kebumen sebagai sampel. Jika kita lihat dari data harga komoditas beras dan telur di Pasar Karanganyar membuat harga nasi rames menyentuh angka Rp 12.000,00. Bekal uang Rp 21.381,00 itu hanya cukup untuk membeli sekitar satu bungkus nasi rames. Itupun dengan lauk telur dengan segelas es teh. Sisanya? Hanya cukup untuk membayar uang parkir motor. Pertanyaan selanjutnya adalah: bagaimana dengan biaya tagihan yang lain, seperti biaya listrik, biaya air, biaya modal berdagang es atau bahkan biaya sekolah anak? Perlu digaris bawahi ini merupakan perhitungan jika beliau bertempat tinggal di Kabupaten Kebumen. Belum lagi jika kita memakai perhitungan biaya hidup di kota besar. Mengingat standar ini diberlakukan secara nasional.

Menurut pandangan saya, dari ilmu yang saya pelajari, yaitu akuntansi,terdapat suatu “celah” dalam aspek pengukuran tingkat kesejahteraan masyarakat oleh negara. Laporan keuangan dan atau laporan statistik tentang angka kemiskinan memang terlihat “apik”. Di mana angka kemiskinan turun, tingkat kesejahteraan dianggap baik, dan citra negara menjadi berhasil. Akan tetapi, jika kita lihat secara riilnya dan melalui aspek ekonomi, rakyat seperti Pak Ajat seperti sedang dipaksa melakukan keajaiban untuk berjuang mempertahankan hidupnya. Situasi di mana pedagang kecil yang hasil jerih payahnya habis untuk urusan “perut”, tetapi dihadapkan dengan tuntutan membayar iuran mandiri adalah sebuah ironi dalam pengaturan anggaran negara.

Namun, sebenarnya pada persoalan inilah peran Pancasila sedang diuji. Khususnya sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Makna keadilan sendiri adalah memberi atau memperlakukan seseorang sesuai dengan porsi dan kebutuhannya, bukan mutlak sama. Maka dari itu, bukan berarti semua orang harus membayar dengan nomimal yang sama untuk bisa mengakses kesehatan. Tetapi, disesuaikan dengan kemampuan finansial dan perhitungan dengan data riil di masing-masing daerah. Negara harus bisa hadir untuk memastikan bahwa semua warganya, termasuk yang hidup di ambang garis kemiskinan tidak kehilangan haknya dalam semua akses dasar. Hal ini juga sejalan dengan makna Sila Kedua. Di mana penyelenggara negara sudah semestinya untuk memperhatikan segala kebijakan bukan hanya demi angka statistik semata, melainkan harus dibarengi dengan sisi nurani.

Ekonomi Timor Leste
Baca Juga

Memahami Ekonomi Timor-Leste: Mengapa Angka Kemiskinan, Inflasi, dan Anggaran Negara Bisa Terlihat Berbeda?

Semua rakyat Indonesia, termasuk berhak untuk mendapatkan keadilan yang semestinya. bukan hanya sekadar angka statistik di atas secarik kertas. Solusi yang mungkin bisa dilakukan oleh negara adalah setiap kebijakan yang akan diterapkan sebaiknya sudah melalui proses pengkajian yang mendalam dan menyeluruh. Selain itu, perlu mempertimbangkan data rill di lapangan supaya bisa tepat sasaran. Penyerasian data juga perlu dilakukan dari pemerintah desa atau kelurahan hingga ke pemerintah pusat agar masalah serupa yang ada kaitannya dengan pengadministrasian dapat diminimalisir. Harapannya, tidak perlu ada lagi Pak Ajat yang “lain” yang lain di Indonesia.

Oleh: Qorry Ananda Lingga Dewi, Mahasiswi D4 Akuntansi UNY

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/standar-kemiskinan-bps-vs-realitas-biaya-hidup-kesalahan-hitung-atau-kesalahan-berpikir/92179/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 20.18 WITA

  • #Standar Kemiskinan
  • #kemiskinan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Pilihan Editor

  1. 1 Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya
  2. 2

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  3. 3

    Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.