Oleh: Dinda Rizki Amalia Putri – Mahasiswi Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya
JurnalPost.com - Di Manggarai, Flores Barat, Nusa Tenggara Timur, tanah bukan sekadar lahan. Ia adalah identitas, sejarah, dan ikatan sosial yang diwariskan turun-temurun. Masyarakat adat Manggarai mengenal sistem pembagian tanah komunal yang disebut lingko sebuah mekanisme yang telah mengatur kepemilikan dan penggunaan lahan pertanian secara kolektif jauh sebelum negara hadir dengan aturannya sendiri. Namun kini, sistem itu menghadapi ancaman yang datang bukan dari konflik antar warga, melainkan dari program pemerintah yang berniat baik: Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Apa Itu Lingko dan Bagaimana Ia Bekerja? Lingko adalah sistem pembagian tanah komunal adat masyarakat Manggarai. Secara fisik, lahan dibagi dalam bentuk juring irisan yang menyebar dari satu titik pusat yang disebut lodok. Dari titik inilah garis-garis batas tanah memencar ke arah luar, seperti potongan kue tar yang berpusat pada satu titik yang sama. Bentuk ini bukan sekadar estetis. Ia mencerminkan filosofi bahwa semua warga berasal dari satu asal dan memiliki hak yang setara secara proporsional.
Yang mengatur seluruh sistem ini adalah tu'a teno figur otoritas adat yang mewarisi jabatannya secara genealogis dari garis keturunan pendiri kampung. Ia yang memimpin ritual pembukaan lingko, menancapkan lodok sebagai titik awal, menetapkan batas juring tiap keluarga, dan menyelesaikan sengketa tanah. Keputusannya tidak didasarkan pada dokumen tertulis, melainkan pada pengetahuan adat dan legitimasi komunal yang diakui seluruh warga kampung. Sebelum pembagian dimulai, harus ada ritual: penti sebagai upacara syukur kepada leluhur, torok sebagai doa adat, dan penyembelihan hewan sebagai tanda perjanjian spiritual. Tanpa ritual ini, pembagian tanah dianggap tidak sah secara adat.
Ketika PTSL Datang dengan Logika yang Berbeda Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program nasional yang bertujuan mempercepat sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Program ini bekerja dengan logika yang sederhana namun rigid: satu bidang tanah, satu pemilik, satu sertifikat. Sistem ini tidak mengenal kepemilikan komunal. Ia tidak mengenal tu'a teno sebagai otoritas tanah yang sah. Dan ia tidak mengenal lodok sebagai titik referensi batas lahan yang dapat diakui secara hukum formal.
Ketika petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) datang untuk mengukur dan mendaftarkan tanah, mereka membawa instrumen hukum formal: koordinat GPS, peta bidang, dan formulir pendaftaran atas nama individu. Di sisi lain, masyarakat adat Manggarai memegang sistem yang sama validnya di mata mereka, hanya tidak tertulis dalam format yang dimengerti negara. Hasilnya adalah tabrakan yang sering tidak disadari sampai terlambat. Tanah yang secara adat adalah milik komunal bisa terdaftar atas nama satu orang biasanya yang pertama mengajukan atau yang paling paham prosedur birokrasi.
Sertifikat Terbit, Konflik Dimulai Begitu sertifikat terbit atas nama individu, hukum negara melindunginya. Pada titik itu, klaim komunal yang selama ini diakui secara adat menjadi sangat sulit diperjuangkan secara legal. Anggota komunitas lain yang selama bertahun-tahun menggarap juring mereka secara adat tiba-tiba berada dalam posisi yang rapuh di hadapan hukum positif. Tanah yang mereka anggap sudah jelas batasnya kini menjadi objek sengketa yang tidak bisa diselesaikan oleh tu'a teno semata.
Di hadapan sistem hukum negara, seluruh rangkaian ritual yang melegitimasi pembagian tanah tidak memiliki nilai pembuktian. Tidak ada pasal yang mengakui penti sebagai bukti kepemilikan. Tidak ada formulir yang bisa menampung torok sebagai dasar klaim hukum. Yang diakui hanya satu: dokumen tertulis yang terdaftar di kantor BPN. Situasi ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang paradoks mereka memegang sistem yang telah bekerja ratusan tahun, namun tidak berdaya di hadapan selembar dokumen yang baru ada beberapa dekade.
Urbanisasi Memperumit Segalanya Tekanan tidak hanya datang dari luar komunitas. Dari dalam, perubahan juga sedang terjadi secara diam-diam. Generasi muda Manggarai yang merantau ke kota tetap memiliki hak atas juring di kampung secara adat, tetapi mereka tidak lagi hadir dalam kehidupan komunal yang menjadi fondasi legitimasi sistem lingko. Ketika mereka pulang dan mengklaim hak, sering kali tidak ada konsensus yang cukup kuat untuk menyelesaikannya secara adat. Sementara itu, tekanan investasi dan pariwisata terutama yang berkaitan dengan pengembangan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata prioritas nasional menambah lapisan kerumitan baru.
Tanah adat yang berada di lokasi strategis menjadi incaran konversi lahan komersial. Dalam banyak kasus, proses konversi lebih mudah terjadi ketika tanah sudah bersertifikat atas nama individu daripada ketika statusnya masih komunal dan tidak terdaftar. Ini menciptakan insentif yang berbahaya: sertifikasi individual bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menjadi pintu masuk bagi kepentingan komersial yang bisa mengancam eksistensi tanah adat secara keseluruhan.
Jalan Tengah yang Belum Sepenuhnya Terbuka Masalah ini bukan tanpa solusi di atas kertas. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat juga membuka peluang pendaftaran tanah komunal secara formal. Namun implementasinya mensyaratkan proses panjang, mulai dari penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah hingga pemetaan wilayah adat yang memerlukan sumber daya yang tidak selalu dimiliki komunitas kecil.
Selama jalan tengah itu belum benar-benar bisa ditempuh, lingko akan terus berada dalam posisi rentan: diakui secara konstitusional, tetapi tidak terlindungi secara teknis. Setiap sertifikat yang terbit di atas tanah komunal tanpa konsultasi yang memadai adalah satu langkah lagi menuju konflik yang mungkin tidak bisa diselesaikan di meja tu'a teno manapun. Negara perlu hadir bukan untuk menggantikan otoritas adat, melainkan untuk membangun mekanisme yang memungkinkan kedua sistem ini berjalan berdampingan dengan kepastian bukan saling meniadakan.
Catatan Penulis: Artikel ini adalah tulisan opini berbasis feature yang disusun berdasarkan pengetahuan umum tentang sistem lingko Manggarai dan kerangka hukum agraria Indonesia. Pembaca yang ingin mendalami topik ini disarankan merujuk pada penelitian Epistema Institute, HuMa, atau repositori akademis Universitas Flores dan Universitas Nusa Cendana.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda