Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte terbentuk di Makassar

Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte terbentuk di Makassar

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
15 Juni 2016, 03.38 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Paraikatte terbentuk di Makassar
Sulastri Orasi di salah satu kegiatan aksi PRT di Makassar

Makassar, Jurnalpost.com - Peran penting Pekerja Rumah Tangga (PRT) bagi kemajuan ekonomi adalah fakta yan tidak terbantahkan. Karena jasa PRTlah, jutaan orang, mulai dari pejabat Negara, PNS, Anggota Dewan, Pegawai Swasta, dll dapat leluasa bekerja di luar rumah. Namun sayangnya, hal tersebut masih belum dihargai oleh banyak pihak. Bahkan banyak kasus dimana PRT dipekerjakan dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Data ILO (2013) menyebutkan bahwa waktu kerja PRT umumnya menyimpang dari standar nasional dan internasional yakni 40 jam seminggu. Mayoritas PRT (68%) bekerja 7 hari penuh tanpa hari libur mingguan dan bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu. Bahkan yang lebih tragis, praktek serupa perbudakan juga masih ditemui, dimana PRT dipekerjakan di tempat tertutup, tidak diperbolehkan menemui keluarga dan mendapat penyiksaan.

IKLAN
Sulastri Orasi di salah satu kegiatan aksi PRT di Makassar

Salah satu yang menjadi penyebab dari kondisi buruk yang dialami PRT adalah keengganan public untuk mengakui dan mensejajarkan PRT seperti layaknya buruh atau karyawan lainnya. Padahal secara legal formil, dalam undang-undang Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ditegaskan bahwa “Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”.

Pengurus SPRT Paraikatte Makassar Mencatatkan Keberadaanya di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar
Baca Juga

Pengurus SPRT Paraikatte Makassar Mencatatkan Keberadaanya di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar

Selain itu dalam UUD RI 45 yang merupakan aturan hukum tertinggi di Negara kita juga telah ditegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Lebih lanjut juga ditegaskan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Bahkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada Pasal 10 disebutkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh”.

IKLAN

Kemudian dalam bagian penjelasan pasal 10 ditegaskan bahwa “Yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh bentuk lain adalah suatu serikat pekerja/serikat buruh yang dibentuk tidak berdasarkan satu sektor usaha tertentu atau jenis pekerjaan tertentu.

Misalnya pekerja/buruh di perusahaan roti, pekerja/buruh di perusahaan batik, dan pekerja/buruh di perusahaan sepatu atau pekerja/buruh pembantu rumah tangga, para pekerja/buruh yang bersangkutan bergabung membentuk satu serikat pekerja/serikat buruh. Yang terbaru, Mentri tenaga kerja pada tahung 2015 telah menerbitkan Permenaker No.2/2015 tentang Perlindungan terhadap PRT.

Tenis Junior TDP IMTC Semen Tonasa Cup dan IMTC
Baca Juga

Kejurnas Tenis Junior IMTC Semen Tonasa Cup dan Piala Ketua Pelti Sulsel Resmi Digelar di Makassar

Namun ternyata, berbagai peraturan hukum tersebut, belum memberikan jaminan bagi peningkatan kerja layak dan mertabat bagi PRT. Jutaan orang yang bekerja sebagai PRT belum terpenuhi hak-haknya seperti pekerja/buruh yang lain. Bahkan pengakuan PRT sebagai Pekerja pun masih sering dinafikan. Padahal kontribusi PRT yang bekerja di dalam dan di luar negeri sangat signifikan.

Berbagai persoalan yang dijabarkan di atas, yang mendasari PRT di Makassar, menginisiasi terbentuknya sebuah serikat pekerja khusus untuk PRT, melalui Kongres pertamanya yang dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2016 di Antang Makassar. Ini adalah serikat PRT pertama di Makassar.

Setelah melalaui rangkain kegiatan mulai dari pengesahan AD/ART, akhirnya pada sesi pemilihan ketua, mayoritas peserta, memilih Sulastri sebagai ketua untuk masa bakti 2016-201. Sulastri, dalam pidato sambutannya sesaat setelah terpilih menyatakan, melalui serikat dia akan berjuang bersama rekan-rekannya untuk meningkatkan kesejahteraan PRT, dengan cara ; melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat luas tentang pentingnya menghargai jasa-jasa PRT, mendorong pengakuan terhadap PRT sebagai suatu profesi melalui aturan hukum baik di tingkat nasional dan daerah. Selanjutnya dia dan pengurus lain akan segera melaporkan Serikatnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Rizky Awalita, Organiser FPMP - Forum Pemerhati Masalah Perempuan)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/serikat-pekerja-rumah-tangga-sprt-paraikatte-terbentuk-di-makassar/2737/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.09 WITA

  • #ILO
  • #Makassar
  • #Paraikatte
  • #SPRT
  • #Serikat Pekerja

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Pilihan Editor

  1. 1 Resmi Dilantik, BPC GMKI Singaraja Periode 2026–2027 Fokus Kuatkan Kaderisasi dan Kolaborasi
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  4. 4

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  5. 5

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.