
Penulis : Intan Puspita Sari
JurnalPost - Pemerintah melalui APBN selalu mendukung dalam percepatan penanganan COVID-19 dan melakukan sebuah pemulihan ekonomi kembali stabil pada 2020. Pemulihan ekonomi juga bergantung pada upaya dari seluruh lapisan masyarakat sendiri dan menekankan angka penyebaran virus COVID-19. Adapun upaya dari pemerintah dalam penanganan pandemi dan melakukan beberapa proses pemulihan ekonomi dapat dipercepat dengan adanya kontribusi dari masyarakat sendiri. Penanganan COVID-19 merupakan sebuah prioritas karena pemulihan kesehatan adalah suatu hal terpenting dalam prasyarat pemulihan sosial ekonomi. Masyarakat juga dapat berkontribusi agar memutus rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan tetap berjaga jarak. APBN 2020 telah melakukan kerja keras agar dapat mengatasi dampak COVID-19 agar perekonomian dapat kembali pulih. Pada tahun 2021 akan terdapat optimisme yang lebih tinggi dan juga kebijakan pada APBN 2021 akan lebih diarahkan untuk mempercepat akselarasi pemulihan pada perekonomian dengan secara berkelanjutan serta menjadi momentum dalam penguatan reformasi
Pada saat ini, khususnya menjelang masuk di tahun 2020, terjadi sebuah fenomena virus ke 7 dunia mematikan hidup manusia, yakni virus Corona ( COVID-19) yang menyerang sistem pernapasan manusia secara pesat melalui udara lewat virus-virus dan bakteri, selain itu penyebaran yang paling cepat melalui kontak lansgung antar manusia. Tercatat hingga saat ini, jumlah terkonfirmasi COVID-19 diIndonesia yaitu 2.491 kasus dengan rincian pasien dirawat sejumlah 2.090 orang, total meninggal 209 orang dan pasien sembuh 192 orang dan pasien sembuh 192 orang. Oleh karena itu pemerintah melakukan pendanaan melalui dan APBN sebagai salah satu langkah dan upaya dalam menindaklanjuti keadaan tersebut.
Berdasarkan penyisiran anggaran APBN, dalam memenuhi kebutuhan stimulus penanggulangan virus COVID-19, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp 405 triliun. Sebagian besar dana tersebut berasal dari realokasi anggaran yang bisa ditunda atau tidak relevan untuk dilanjutkan dalam kondisi darurat. Dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) terdapat penghematan sebesar Rp. 95,7 triliun. Selain itu terdapat pengalihan anggaran transfer ke daerah seperti dana alokasi umum sebesar Rp. 94,2 triliun. Dana penanggulangan COVID-19 juga didapat dari berbagai cadangan anggaran seperti dana kebencanaan hingga Rp. 54,6 triliun. Dana yang dihimpun dari penyisiran dan realoksai anggaran tersebut mencapai Rp. 244,5 triliun. Sisanya Rp. 155,6 triliun akan masuk kedalam penambahan anggaran belanja pemerintah sebesar Rp. 255,1 triliun.
Pemerintah merealokasikan anggaran negara untuk kepentingan penanggulangan pandemi COVID-19 sesuai kewenangan pemerintah yang diberikan dan tertuang dalam UU APBN tahun anggara 2020. Anggaran tersebut dimanfaatkan untuk pengadaan alat dan fasilitas untuk tes COVID-19 massal secara gratis, penambahan alat perlindungan diri bagi tenaga kesehatan, penambahan fasilitas rumah sakit, pengobatan pasien virus corona gratis, serta upaya-upaya menangkal penyebaran virus tersebut. Terkait dampak ekonomi akibat wabah corona, pemerintah diharapkan memprioritaskan dana APBN tersebut untuk pemeriksaan (testing) bagi korban, peningkatan kapasitas rumah sakit, dan ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan. Di sisi lain, anggaran dan instrumen fiskal tetap dikelola untuk menekan dampak jangka panjang, termasuk memastikan terpenuhinya kecukupan pangan dan menggerakan kembali perekonomian yang melambat.
Pemerintah juga harus mengantisipasi melonjaknya angka inflasi, terutama akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok dan alat medis yang terkit penanganan wabah corona. Pemerintah melalui kementerian perindustrian, kementerian perdagangan, kementerian kesehatan, bulog dan BUMN perlu berkoordinasi untuk meningkatkan kekuatan stok pangan dan alat medis perlindungan diri akibat lonjakan permintaan dan pembelian barang tersebut. Dalam konferensi pers komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) menteri keuangan Sri Mulyani Insrawati memaparkan perincian beberapa anggaran. Dana tambahan belanja negara, yang anggarannya sebesar Rp. 255,1 triliun didistribusikan melalui kebijakan kesehatan.
Dana untuk kebijakan kesehatan, mencakup intervensi untuk penanganan COVID-19 dan subsidi iuran BPJS sebesar Rp 75 triliun. Dengan perincian, subsidi iuran untuk penyesuaian tarif pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sesuai peraturan presiden (perpres) nomor 75 tahun 2019 dengan besaran Rp 3 triliun. Selanjutnya insentif tenaga medis pusat dan daerah senilai total Rp. 5,9 triliun selain itu santunan kematian untuk tenaga kesehatan senilai Rp. 300 miliar. Dan terkahir untuk belanja penanganan kesehatan COVID-19 sebesar Rp. 65,8 triliun.
Untuk social safety net, kelompok ini memiliki anggaran Rp. 110 triliun, yang disebar dalam tiga poin. Pertama, jaringan pengamanan sosial sebesar Rp. 110 triliun, dengan perincian, penambahan penyaluran program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp. 8,3 triliun. Selanjutnya untuk tambahan sembako untuk 4,8 juta KPM ( dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM ) sebesar Rp. 10,9 triliiun, lalu untuk tambahan kartu pra kerja sebesar Rp. 10 triliun. Selain itu untuk diskon tarif listrik pelanggan 450 VA dan 900 VA sebesar Rp. 3,5 triliun. Dan selanjutnya sebagai tambahan insentif perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah ( MBR ) senilai Rp. 1,5 triliun. Yang terkahir sebagai program jaringan pengaman sosial lainnya sekitar Rp. 30,8 triliun.
Untuk dukungan industri, kelompok ini mendapat alokasi anggaran Rp. 70,1 triliun yang didistribusikan dalam beberapa kebijakan detail. Pertama, cadangan perpajakan / ditanggung pemerintah (DTP) lainnya senilai Rp. 64 triliun. Pernciannya yaitu untuk pajak yang ditanggung pemerintah untuk PPh Pasal 21 dan PPN, senilai Rp. 52 triliun dan bea masuk DTP sebesar Rp. 12 triliun. Kedua, stimilus kredit usaha rakyat (KUR) dengan nilai Rp. 6,1 triliun. Sementara itu, dana tambahan pembiayaan negara yang sebesarnya Rp. 150 triliun didistribusikan melalui kebijakan pembiayaan dalam rangka mendukung program pemulihan Ekonomi Nasional, termasuk stimulus untuk ultra mikro.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda