JurnalPost - Selama ini sector public dipandang oleh masyarakat sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi, dan sumber pemborosan Negara. Keluhan masyarakat mengenai minimnnya pelayanan yang diberikan Negara dan birokrasi yang buruk ditujukan untuk mengkritik bahwa buruknya kinerja perusahaan-perusahaan sector public. Pemerintah sebagai salah satu organisasi sector public yang tidak luput dari tudingan ini dan selalu menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia.
Organisasi sector public yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber dananya berasal dari rakyat yang berupa pajak kemudian dipercayakan kepada pemerintah untuk diolah dan dikembalikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintah haruslah diimbangi dengan pelayanan yang bersih. Dalam negara demokrasi yang seharusnya pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat dan harus bertanggungjwab atas integritas, kinerja, dan kepengurusan, sehingga pemerintah harus meneydiakan informasi yang berguna untuk menaksir akuntabilitas. Pemerintah yang bersih atau Good Corporate Governance (GCG) ditandai dengan tiga pilar utama yang slaing berkaitan yaitu partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam bahasa akuntansi, akuntabilitas atau kemampuan dalam memberikan pertanggungjawaban merupakan dasar dari pelaporan kinerja baik dalam sector keuangan atau yang lainnya.
Semakin besar tuntutan terhadap pelaksanaan akuntabilitas sector public maka implikasi terhadap pihak manajemen untuk memberikan inofrmasi kepada public yaitu melalui informasi akuntansi yang berupa hasil kinerja atau operasi. Selain tuntutan terhadap akunatabilitas organisasi sector public juga dituntut dalam memberikan kualitas terbaik, profesionalisme, dan akuntabilitas publik untuk menjamin dilakukannya pertanggungjawaban publik. Dalam pemeriksaan sector publik berbeda dengan pemeriksaan pada sector swasta dikarenakan perbedaan latar belakang tujuan, institusional, dan hukum.
Lembaga yang bertugas dalam pemeriksaan kinerja sector publik di Indonesia adalah BPKP. Dalam pelaksanaannya BPKP bertanggungjawab langsung kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbanagan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil dari pengawasan BPKP diperlukan oleh para penyelenggara pemerintah lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya.
Untuk dapat melaksanakan audit kinerja, Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Republik Indonesia perlu memahami proses atau tahapan audit kinerja yaitu: 1. Perencanaan strategis audit kinerja 2. Perencanaan audit kinerja individual 3. Pelaksanaan audit kinerja (field work) 4. Pelaporan audit kinerja 5. Pemantauan tindak lanjut rekomendasi audit kinerja. Adapun tujuan utama audit kinerja adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Aspek ekonomis adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan sumber daya (input), baik dari sisi pengadaannya maupun pemanfaatannya. Aspek efisiensi adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan hasil yang diperoleh (output). Aspek efisiensi berkaitan dengan aspek ekonomis karena untuk menilai kinerja aspek efisiensi tidak cukup jika melihat output-nya saja, tetapi harus dikaitkan dengan sumber daya (input) yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut. Efektifitas adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan tingkat pemanfaatan output dalam mencapai tujuan/sasaran yang ditetapkan. Instansi pemerintah dinilai efektif apabila output yang dihasilkannya dapat memenuhi tujuan/sasaran yang ditetapkan. Dengan kata lain, menilai aspek efektifitas pada audit kinerja berarti menilai outcome dari output dalam pencapaian tujuan/sasaran yang ditetapkan.
Pemeriksaan kinerja sector publik yang menilai ketaatan aparatur pemerintahan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dengan demikian bila kualitas audit sector publik rendah maka akan berisiko terkena tuntutan hukum (legitimasi) terhadap penajabat pemerintah dan akan muncul kecurangan, korupsi, kolusi, nepotisme serta berbagai ketidakberesan yang lain. Kualitas audit pemerintah ditentukan oleh independensi auditor dengan kapabilitas yang dimiliki dengan memaksimalkan kamahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Selain itu, independensi sangat diperlukan karena sebagai pihak pertama dan memegang peran utama dalam pelasanaan audit kinerja, karena auditor dapat mengakses informasi keuangan dan informasi manajemen dari organisasi yang diaudit. Prinsip independen ini merupakan hal mutlak yang harus dimiliki seorang auditor yang trebebas daru pengaruh dan campur tangan pemerintah supaya tujuan audit dapat tercapai.
Audit kinerja yang focus pada pemeriksaan tindakan-tindakan dan kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit dengan proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif serta menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikaiskan kapada masyarakat sebagai pengguna. Tanpa kualitas audit yang baik akan muncul masalah utama yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme yang akan berdampak pada aspek lain yang menyebabkan kerugaian negara. Sehingga untuk meningkatkan sikap independensi auditor sector publik, maka kedudukan auditor harus terbebas dari pengaruh dan campur tangan serta terpisah dari pemerintah baik secara pribadi maupun kelembagaan.
Penulis: Natasya Syafrida, Mahasiswa Semester 6 Prodi Akuntansi-FEB Universitas Muhammadiyah Malang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda