
Oleh: Muhammad Rafi Sultan Pasha, Mohammad Faried Pratama, Jedija Esther, Nandiyas Hasyemi, Rizky Pratama Tinambunan
Supervisor: Dr. Diana Pakasi & Dr. Lidya Triana
JurnalPost.com – Pemerintah kita punya logika yang (katanya) mulia: naikkan cukai rokok setinggi langit, maka rakyat akan berhenti mengepulkan asap karena tak sanggup beli. Di atas kertas, logika ini terdengar sempurna. Di lapangan? Ah, tunggu dulu. Logika birokrat sering kali lupa satu variabel penting bernama “daya tahan sobat miskin”. Alih-alih berhenti merokok, rakyat yang dompetnya terhimpit justru melakukan manuver cerdas. Mereka tidak berhenti merokok, mereka hanya pindah lapak. Dari rokok berpita cukai resmi yang harganya makin tak masuk akal, ke rokok polosan tanpa pita cukai yang harganya sepadan dengan nasi bungkus. Selamat datang di realitas pasar gelap tembakau, di mana “Manchester”, “Luffman”, atau rokok tanpa nama menjadi primadona baru.
Realitas Pasar: Murah Itu Mutlak
Mari jujur. Bagi buruh harian atau mahasiswa kos-kosan akhir bulan, loyalitas pada merek rokok kalah telak oleh loyalitas pada isi dompet. Riset kami (dan data Bea Cukai yang sering kebobolan) menunjukkan fenomena ini bukan main-main. Estimasi konsumsi rokok ilegal di Indonesia bisa mencapai puluhan miliar batang per tahun. Mengapa? Karena rokok non-cukai menawarkan solusi instan yaitu pada kepuasan nikotin dengan harga diskon 50-70% dari harga pasar legal. Di warung-warung kelontong pinggiran, transaksi ini terjadi bukan di lorong gelap ala film mafia, tapi di bawah meja kasir dengan senyuman sama-sama tahu.
Kacamata Sosiologi: Bukan Sekadar “Nakal”
Naif rasanya jika kita menuduh penikmat rokok ilegal ini sekadar warga negara yang “nakal” atau tidak taat hukum. Ada pisau analisis yang lebih tajam untuk membedah ini, namanya Social Determinants of Health (SDOH) atau Penentu Sosial Kesehatan. Meminjam kacamata Braveman, Egerter, dan Williams (2011), keputusan seseorang untuk membeli rokok ilegal tidak lahir di ruang hampa. Ia dibentuk oleh kondisi tempat mereka lahir, tumbuh, hidup, dan bekerja. Pertama, faktor ekonomi. Ketika pendapatan stagnan tapi harga kebutuhan (termasuk
rokok legal) meroket, beralih ke rokok ilegal adalah mekanisme pertahanan ekonomi. Kedua, lingkungan sosial. Jika di tongkrongan semua orang merokok barang ilegal dan tidak ada sanksi sosial (malah dianggap smart buyer), maka perilaku itu ternormalisasi. Jadi, ketika pemerintah berteriak “Gempur Rokok Ilegal!”, mereka sebenarnya sedang melawan gejala, bukan penyakitnya. Penyakit utamanya adalah ketimpangan struktural. Rokok ilegal adalah gejala dari sistem yang gagal menyediakan kesejahteraan, sekaligus gagal mengontrol pasar.
Murah di Harga, “Rentenir” di Nyawa
Di sinilah letak ironi paling gelapnya. Rokok non-cukai memang murah di kasir, tapi ia menarik “bunga” yang sangat tinggi pada kesehatan tubuh dan kesehatan sosial kita. Tanpa pengawasan BPOM atau standar kadar tar/nikotin yang jelas, rokok ilegal adalah wild west. Kita tidak tahu apa yang sebenarnya dibakar dan dihisap masuk ke paru-paru itu. Bisa jadi sisa tembakau kualitas terendah, atau campuran kimia yang jauh lebih karsinogenik daripada rokok legal.
Secara sosiologis, ini memperlebar jurang ketimpangan kesehatan (health inequality). Mereka yang kaya bisa membeli rokok legal yang setidaknya terstandarisasi atau mengakses layanan kesehatan premium saat sakit. Sementara sobat miskin? Sudah terjebak kemiskinan, menghisap racun yang lebih berbahaya karena murah, dan ketika sakit nanti, mereka pulalah yang paling susah mengakses pengobatan berkualitas. Ini adalah lingkaran setan. Rokok ilegal membuat kelompok rentan makin rentan. Mereka mensubsidi kenikmatan sesaat dengan cicilan kesehatan jangka panjang yang mematikan.
Kebijakan yang Gagap
Operasi penyitaan bea cukai memang sering masuk berita. Jutaan batang dimusnahkan. Keren? Boleh lah. Tapi efektif? Belum tentu. Selama demand masih tinggi karena faktor kemiskinan dan harga rokok legal yang mencekik, supply akan selalu mencari jalan tikus. Hukum pasar itu sekeras hukum rimba. Menyelesaikan masalah rokok ilegal tidak bisa hanya dengan pendekatan hukum (tangkap penjualnya) atau fiskal (naikkan cukai). Kita butuh pendekatan kesehatan masyarakat yang lebih holistik. Edukasi bahwa “murah sekarang, mati kemudian” mungkin terdengar klise, tapi harus dibarengi dengan perbaikan kesejahteraan. Jika negara serius ingin rakyatnya sehat, jangan cuma sibuk memajaki candunya. Urusi juga perut dan dompet rakyatnya. Selama ketimpangan masih menganga, rokok ilegal akan tetap menjadi “sahabat” mematikan bagi mereka yang terpinggirkan.
DAFTAR PUSTAKA
ANTARA News. (2023). Peredaran rokok ilegal di Indonesia dan dampaknya terhadap penerimaan negara. ANTARA.
Braveman, P., Egerter, S., & Williams, D. R. (2011). The social determinants of health: Coming of age. Annual Review of Public Health, 32, 381–398. https://doi.org/10.1146/annurev-publhealth-031210-101218
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2025). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kasri, R. A., Putri, N. I. S., & Kurniawati, A. (2021). Cigarette illicit trade in Indonesia: Evidence from gap analysis. Journal of Asian Economics, 72, 101265. https://doi.org/10.1016/j.asieco.2020.101265
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2022). Laporan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas). Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Profil kesehatan Indonesia. Kementerian Kesehatan RI.
The Prakarsa. (2019). Analisis kebijakan cukai hasil tembakau dan peredaran rokok ilegal di Indonesia. The Prakarsa.
World Health Organization. (2015). WHO global report on trends in prevalence of tobacco smoking. WHO Press.
World Health Organization. (2018). Global Youth Tobacco Survey (GYTS): Indonesia. World Health Organization.




