• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Koruptor Harus Mendapatkan Hukuman yang Membuat Pelaku Jera

Editor Redaksi
11 April 2024
in Hukum

Oleh: Nazwa Fatma Jufira, Mahasiswa Universitas Andalas, Departemen Ilmu Politik

JurnalPost.com – Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat banyak dan telah melekat di segala bidang kehidupan. Perkembangan praktek korupsi selalu meningkat dari tahun ke tahun. Meski tidak hanya pejabat dan pihak terkait saja yang melakukan tindak pidana korupsi baik di sektor publik maupun swasta, namun tindak pidana korupsi sudah menjadi sebuah fenomena.

Norma hukum merupakan simbol utama dalam kehidupan bermasyarakat karena merupakan terdapat norma dan aturan yang disetujui oleh suatu masyarakat, dan pembentukannya diwakili oleh wakil-wakil masyarakat yang duduk pada lembaga legislatif. Ini merupakan satu-satunya cara yang efektif, namun cara yang lebih maju perlu dikembangkan. Di antara kejahatan-kejahatan dasar lainnya, hukuman penjara merupakan bentuk hukuman dasar yang paling umum (berdasarkan Pasal 10 KUHP).

Tindakan hukuman dalam bentuk hukuman fisik sebenarnya bisa berarti pembalasan terhadap terpidana tindak pidana korupsi. Namun, penahanan tidak selalu menyelesaikan masalah dan malah menimbulkan masalah seperti kelebihan kapasitas, korupsi, dan kerugian nasional yang tidak terselesaikan. Konsep pemidanaan yang dikembangkan selama ini memiliki berbagai kelemahan, terutama karena dianggap tidak memberikan manfaat bagi korban maupun masyarakat.

Hukum yang ada di Indonesia telah melakukan berbagai cara untuk menangani para pelaku korupsi. Berbagai pasal yang telah diperbarui penegak hukum tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Mungkin hal itu karena hukuman yang diberikan tidak setimpal dengan perbuatan pelaku.

Misalnya pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Dalam pasal yang telah disebutkan diatas, tidak sesuai penerapannya dengan yang ada, Contohnya para koruptor dapat membayar uang agar hukuman penjara yang ditetapkan sesuai pasal diatas dapat berkurang. Kasus seperti itu sudah sering terjadi dan berujung tingkat korupsi semakin tinggi.

Menurut saya para penegak hukum harus membuat hukuman baru untuk para pelaku, seperti pengembalian aset. Pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi mempunyai peranan penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Artinya keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya dilihat dari keberhasilan pemidanaan tindak pidana korupsi, namun juga tingkat keberhasilan pengembalian aset negara yang sudah digunakan.

Perampasan aset hasil tindak pidana korupsi untuk mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi merupakan upaya yang sama pentingnya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mempunyai hukuman paling berat bagi pelakunya.

Apakah perampasan Aset dapat diterapkan pada hukum tindak pidana korupsi yang akan membuat jera para pelaku? Menurut saya hal tersebut dapat memberikan efek jera, karena pelaku korupsi selain mendapatkan hukuman penjara ia juga kehilangan semua harta bendanya, sehingga orang yang ingin melakukan korupsi akan memikir ulang untuk memakan uang negara.

Harapannya untuk para penegak hukum bisa lebih baik lagi menjalankan tugasnya. Penegak hukum di Indonesia lebih dapat mempengtanggungjawabkan hukum yang telah disepakati tanpa adanya sogokan dari pihak lain, supaya para koruptor jera dengan perbuatannya, dan diharapkan ketika hukum perampasan aset tersebut dapat diterapkan maka Indonesia dapat lebih makmur dari sebelumnya.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Perbedaan Putusan dan Putusan Pengadilan dalam Undang-Undang Ada dua istilah penting yang sering digunakan dalam sistem hukum

Editor Redaksi
19 April 2024
0

Oleh: Allya Febiola Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. 'putusan' dan 'putusan' peradilan Meski sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan signifikan...

Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh Muhammad akbar 2310831004 Sistem hukum indonesia Apa Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan? Pahami Juga Pengertian Hukum Apa arti...

Mengurai Esensi Tujuan dan Fungsi Hukum: Fondasi Keadilan dan Harmoni dalam Masyarakat

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh: Raffy fauzan Ramadhan 2310833020 JurnalPost.com - Hukum, sebagai instrumen yang kompleks dan beragam, memiliki tujuan dan fungsi yang bertujuan...

Penegakan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Kalangan Bawah

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh: Amelia Fendevi, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas JurnalPost.com - Keadilan dalam hukum merupakan suatu konsep yang berdasarkan pada kesetaraan,...

Hukum dan perlindungan terhadap korban :Tantangan perlindungan hukum terkait kasuspelecehan seksual di Indonesia

Editor Redaksi
17 April 2024
0

Penulis: Vioni Anandra Mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat JurnalPost.com - Pelecehan seksual merupakan suatu Tindakan seksual yang tidak diinginkan,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.