• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Hukum dan perlindungan terhadap korban :Tantangan perlindungan hukum terkait kasuspelecehan seksual di Indonesia

Editor Redaksi
17 April 2024
in Hukum

Penulis: Vioni Anandra
Mahasiswa Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat

JurnalPost.com – Pelecehan seksual merupakan suatu Tindakan seksual yang tidak diinginkan, Tindakan lisan atau fisikdan isyarat yang bersifat seksual yang hanya dilakukanoleh sepihak dan tidak diharapakan oleh pihak lainnyasehingga menimbulkan rasa tidak nyaman. Pelecehan seksual bisa saja terjadi dimanapun, seperti di sekolah, kendaraan umum, tempat bekerja, dan taman hiburan. Pelecehan seksual sendiri banyak terjadi kepada Wanita, baik orang dewasa, remaja ataupun anak-anak di bawahumur. Tetapi perlu di ingat juga bahwa pelecehan seksualjuga dapat terjadi kepada pria.

Bentuk paling umum dari pelecehan seksual adalah, memberikan lelucon yang bersifat seksual sehingga membuat korban menjadi tidak nyaman, siulan nakal saat korban lewat, colekan dan cubitan, pemerkosaan, dankencan yang bersifat mengancam korban. Indonesia berada pada posisi ke-82 dari banyaknya negara yang menjadi tempat teraman bagi Perempuan, yang mana halini membuktikan bahwa masih banyak sekali kasuspelecehan yang terjadi kepada Wanita di negara ini.

Ada dua faktor utama yang mendukung terjadinya pelecehanseksual, yaitu faktor eksternal yaitu faktor dariinfrastruktur dan kurangnya keamanan di transportasipublik. Yang kedua yaitu faktor internal, adalahkurangnya moral dan kurangnya Pendidikan mengenaipelecehan seksual, sehingga Tindakan menyimpangtersebut dianggap lazim dan tidak salah.

Di Indonesia terdapat undang-undang yang memberikan perlindungan hukum terhadap korbanpelecehan seksual, ini diatur dalam pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang nomor 31 tahun 2014 dan tentang perubahan atas undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa perlindungan terhadap saksi dankorban dimulai sejak tahap penyelidikan dan berakhirsesuai dengan peraturan perundang-undangan, pasal 6 ayat (1) menetapkan bahwa saksi dan korban diberikanhak-hak yang sama seperti yang dimaksud didalam pasal5 ayat (1).

Menurut data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), terdapat sebanyak 11.016 kasus kekerasan seksual padatahun 2022 dan terdapat 9.588 kekerasan seksualterhadap anak. Rata-rata korban dari pelecehan seksualtersebut merupakan remaja dan lebih rendah pendidikannya dari pelaku pelecehan. Hal inimembuktikan bahwa kekuatan dari pelaku kekerasan seksual bersumber dari ketimpangan kuasa antara korbandan pelaku, termasuk kekuatan didalam politik, jabatan, kelas social, dan pengetahuan.

Beberapa kasus pelecehan seksual banyak terjadi di ranah pendidikan, seperti kasusyang terjadi di pondok pesantren sakra timur, Lombok, Nusa Tenggara Barat di mana pelaku melakukan pelecehan atau kekerasan seksual kepada salah satu santri di pondok pesantren tersebut. Peran pemerintahdalam upaya pencegahan pelecehan seksual di ranahpendidikan adalah satu hal yang sangat penting, tempatyang seharusnya menjadi tempat teraman untuk meraihcita-cita tidak seharusnya menjadi tempat yang menakutkan karena terdapat banyak pelaku pelecehan di dalamnya.

Pelaku pelecehan seksual dapat dijerat denganmenggunakan pasal pencabulan dengan pasal 281 s.d.296 KUHP atau pasal 406 s.d. 423 UU 1/2023 dengan memperhatikan ketentuan unsur-unsur perbuatan tindak pidana masing-masing. Dalam UU TPKS , pelecehanseksual terdiri dari tindakan fisik atau non-fisik, bentukdari pelecehan seksual non-fisik adalah merendahkan seseorang berdasarkan seksualitas, tindakan yang mengarah kepada merendahkan dan mempermalukan korban dengan candaan yang mengarah kepadapelecehan.

Berdasaran pasal 5 UU TPKS, orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik dapat dipidanapenjara maksimal hukuman 9 bulan dan denda maksimal10 juta rupiah. Sedangkan pelecehan seksual fisik yaitupelecehan yang terjadi karena perbedaan kedudukan, wawasan, wewenang atau kekuasaan sehingga dapat memaksa korban untuk melakukan sesuatu yang diinginkannya, seperti pemerkosaan atau tindakan cabullainnya. Menurut pasal 6c UU TPKS, perbuatan asusila tersebut dapat di tindak pidana dengan maksimal penjara12 tahun dan maksimal denda sebanyak 300 juta rupiah.

Pelindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual di Indonesia sendiri masih mengalami banyaktantangan dan kelemahan.

Meskipun sudah terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hukuman untuk para pelaku pelecehan ternyata masih saja banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang telah terjadidi Indonesia. Implementasi dari hukum yang ada dinilaimasih kurang efektif, fakotr penyebabnya adalahkurangnya kesadaran masyarakat terhadap hak danperlindungan, kurangnya akses terhadap keadilan yang seharusnya didapatkan oleh korban, stigma terhadapkorban juga menjadi penghambat didalam penegakanhukum, contohnya adalah korban yang mengalami pelecehan seksual seringkali di salahkan karenamenggunakan pakaian yang terlalu ketat sehinggamenarik perhatian dari pelaku pelecehan seksual, dan masih terdapat celah hukum atau ketidakpastian dalampenanganan kasus pelecehan seksual yang terjadi.

Perlu dilakukan peningkatan penegakan hukummengenai maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadisaat sekarang ini, para pelaku pelecehan seksual di Indonesia harus memiliki hak atas hidup, keadilan, hakuntuk merasa aman dan nyaman, perlindungan di dalamhukum, dan pemulihan atas rasa trauma akibat daritindak pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.

Perlu jugameningkatkan pendidikan kepada masyarakat mengenaibahaya dari tindakan pelecehan seksual dan mencegah tindak kekerasan seksual dengan melakukan pemahamanuntuk saling menghargai dan tidak merendahkan orang lain sedari dini. Hukum mengenai tindakan pelecehan seksual harus dijalankan dan di tingkatkan dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menekan jumlah kasusdari pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Perbedaan Putusan dan Putusan Pengadilan dalam Undang-Undang Ada dua istilah penting yang sering digunakan dalam sistem hukum

Editor Redaksi
19 April 2024
0

Oleh: Allya Febiola Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat. 'putusan' dan 'putusan' peradilan Meski sering digunakan secara bergantian, terdapat perbedaan signifikan...

Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh Muhammad akbar 2310831004 Sistem hukum indonesia Apa Arti Penting Hukum dalam Mewujudkan Keadilan? Pahami Juga Pengertian Hukum Apa arti...

Mengurai Esensi Tujuan dan Fungsi Hukum: Fondasi Keadilan dan Harmoni dalam Masyarakat

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh: Raffy fauzan Ramadhan 2310833020 JurnalPost.com - Hukum, sebagai instrumen yang kompleks dan beragam, memiliki tujuan dan fungsi yang bertujuan...

Penegakan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat Kalangan Bawah

Editor Redaksi
18 April 2024
0

Oleh: Amelia Fendevi, Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Andalas JurnalPost.com - Keadilan dalam hukum merupakan suatu konsep yang berdasarkan pada kesetaraan,...

Penegakan Hukum yang Akuntabel: Tantangan Mendesak dalam Pembangunan Indonesia

Editor Redaksi
17 April 2024
0

JurnalPost.com - Penegakan hukum merupakan landasan fundamental bagi suatu bangsa untuk mencapai keadilan, perdamaian, dan kemajuan. Namun di Indonesia, permasalahan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.