• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berpaling dari Syariah: Pangkal segala Musibah

Editor Redaksi
21 Januari 2026
in Essay 

Berpaling dari Syariah

Oleh: Kartini, S.Pd
Aktivis Muslimah

Bencana Banjir yang melanda Pulau Sumatera dan Daerah sekitarnya telah menyisakan duka mendalam bagi Masyarakat hingga saat ini. Selain itu, musibah banjir besar ini telah menyingkap secara telanjang kejahatan sejumlah Perusahaan besar yang terlibat secara ugal-ugalan dalam pembalakan jutaan hektar hutan. Penggundulan jutaan hektar inilah pemicu utama banjir besar tersebut, yang mengakibatkan ratusan ribu orang terdampak hingga saat ini. Pelaku pembalakan hutan itu Adalah Perusahaan-perusahaan besar yang sudah mendapat izin dari negara untuk membuka jutaan hektar hutan, baik untuk kepentingan pembukaan lahan Perkebunan sawit atau kegiatan pertambangan. Artinya secara tidak langsung negara terlibat dalam pembalakan jutaan hektar hutan yang menjadi utama musibah banjir besar tersebut.

Sayangnya, perizinan dari negara yang menjadi pemicu utama bencana ekologi -sebab dipandang legal- tidak disebut sebagai kejahatan. Sebabnya dalam system kapitalisme sekuler, yang disebut dengan kejahatan Adalah Tindakan yang melanggar hukum UU atau hukum negara. Misalnya, dalam negara kapitalis sekuler, zina dan riba tidak disebut sebagai kejahatan selama tidak dilarang oleh UU atau hukum negara. Demikian pula pembabatan hutan secara massif yang dilegalkan oleh negara/hukum negara, tidak dipandang sebagai bentuk kejahatan.

Sedangkan dalam Pandangan Islam yang disebut dengan Kejahatan (Jarimah) ukurannya Adalah hukum Allah (syariah Islam), bukan hukum buatan manusia. Riba sekalipun legal menurut hukum UU/hukum negara, tetap disebut sebagai Kejahatan. Sebab Riba itu Adalah haram dalam pandangan hukum Allah SWT. Begitupun zina Adalah sebuah kejahatan, yang pelakunya layak dihukum cambuk/rajam. Sebab zina telah diharamkan Allah swt. Sebaliknya dalam system sekuler kapitalisme, negara memandang zina hanya sekedar pelanggaran moral saja.

Selain hal itu, dalam pandangan Islam, bencana yang menimbulkan kerusakan secara umum disebut dengan istilah fasad. Allah SWT menegaskan bahwa fasad atau kerusakan di lautan dan daratan adalah karena ulah manusia. Demikian sebagaimana firman-Nya “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka Kembali (ke jalan-Nya”) (TQS ar-Rum [30]: 41). Yang dimaksud “ulah tangan manusia” dalam ayat di atas adalah berupa kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Ibnu Katsir dalam tafsirnya, mengutip Abu al-‘Aliyah, mengatakan bahwa siapa saja yang bermaksiat kepada Allah SWT sesungguhnya dia telah berbuat kerusakan (fasad) di muka bumi.

Sehingga, Bencana ekologi di Sumatera dan sejumlah daerah lain sesungguhnya adalah akibat dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariah Allah SWT. Tegasnya, pangkal bencana yang menimpa kaum Muslim saat ini, khususnya di negeri ini, adalah karena sejak lama negeri ini mencampakkan syariah-Nya. Penegakan hukum yang tegas oleh negara akan bisa mengurangi—bahkan menghilangkan—segala bentuk kejahatan. Termasuk kejahatan pembalakan jutaan hektar hutan. Sebaliknya, segala bentuk kejahatan itu akan marak ketika dibiarkan oleh negara, apalagi jika malah disponsori oleh negara. Penggundulan jutaan hektar hutan yang dilakukan sejumlah perusahaan besar pada faktanya difasilitasi oleh—atau mendapatkan ijin dari—negara. Pemberian izin untuk membabat hutan inilah yang sebenarnya menjadi pangkal bencana ekologi di Sumatra, Kalimantan dan sejumlah wilayah lainnya di negeri ini.

Karena itu kaum Muslim wajib menerapkan hukum-hukum Allah SWT atau syariah Islam secara kâffah dalam semua aspek kehidupan mereka. Kewajiban ini mengharuskan adanya institusi Khilafah. Khilafahlah institusi yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah sebagai solusi mengatasi berbagai bentuk kemaksiatan, kerusakan dan bencana. Khilafah—sebagaimana yang dituntut oleh syariah—akan melarang dengan tegas berbagai bentuk kejahatan; seperti riba, zina, judi, perusakan lingkungan, pembalakan hutan, penambangan ilegal dll. Dengan penerapan syariah Islam secara kâffah umat manusia akan terhindar dari berbagai bentuk bencana dan kerusakan. Ada 4 misi negara Khilafah Pertama, menerapkan Islam secara kâffah, jika berpaling maka siap menerima musibah (QS Al Maidah: 49). Kedua, mewujudkan persatuan umat (wihdatul-ummah) di bawah satu pemimpin, yakni seorang khalifah. Perpecahan umat di dunia saat ini faktor utamanya adalah karena mereka terpecah dalam berbagai negara-bangsa. Ketiga, menjaga umat Islam. Rasulullah saw. menegaskan bahwa Imam (Khalifah) adalah perisai yang bertanggung jawab menjaga darah umat Islam serta menjaga agama dan kehormatan Islam. Keempat, menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Penerapan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan kolektif. Ketakwaan kolektif inilah yang akan mendatangkan ragam keberkahan dari langit dan bumi (QS Al A’raf: 96). Karena itu bencana yang jauh lebih besar adalah ketika umat Islam tak lagi memiliki institusi negara yang menerapkan syariah Islam secara kâffah. Itulah Khilafah. Karena itu pula, berjuang menegakkan Khilafah—sebagai satu-satunya institusi negara yang akan menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara kâffah—hakikatnya adalah berjuang untuk menolong agama-Nya. Saat demikian Allah SWT pasti akan menolong umat ini dan mengokohkan kedudukan mereka (QS Muhammad: 7).

Allahu’alam biashowab…

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Menakar Kecerdasan Emosional Netizen dalam Menanggapi Pernikahan Selebgram Kadam Sidik

Menakar Kecerdasan Emosional Netizen dalam Menanggapi Pernikahan Selebgram Kadam Sidik

Editor Redaksi
9 Agustus 2026
0

Oleh: Lutfiani Dewi - Mahasiswa Universitas Siber Asia JurnalPost.com - Pernikahan seorang publik figur terutama pendakwah dan konten kreator, selalu...

Anemia

Anemia yang Sering Dihiraukan Remaja

Editor Redaksi
19 Mei 2026
0

Oleh: Amaylia Agri Kayla Saptanti JurnalPost.com - Banyak remaja sering merasa lelah, pusing, atau kurang semangat saat beraktivitas. Biasanya hal...

Kontaminasi Pangan

Kontaminasi Pangan Masih Jadi Ancaman, Cold Plasma Hadir sebagai Teknologi Sterilisasi Tanpa Panas

Editor Redaksi
18 Mei 2026
0

Teknologi cold plasma sebagai metode sterilisasi pangan non-termal (Sumber: Forward Fooding) Penulis: Najwati Fadiah Mahasiswa Prodi Ilmu Pangan, IPB University...

Wearable Device

Wearable Device dalam Membaca Bahasa Tubuh Berbasis Sains Data

Editor Redaksi
11 April 2026
0

Oleh: Arini Mayang Fauni Program Studi Sains Data, Fakultas Sains dan Teknologi UIN Raden Mas Said Surakarta JurnalPost.com - Komunikasi...

Self-Care: Berani Berkata “Tidak” Itu Sehat

Self-Care: Berani Berkata “Tidak” Itu Sehat

Editor Redaksi
10 April 2026
1

Sumber: Polina Tankilevitch/Pexels.com, 2020 Oleh: Alysa Nurul Mufida & Niken Widi Astuti Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara JurnalPost.com - Di era...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.