Oleh :
Solatiah Lintang (200902010)
Hoki Diana Siregar (200902022)
Haratua Aritonang (200902052)
Muhammad Rihan Zaky (200902060)
Mahasiswa Jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial , Fakultas Fisip, Universitas Sumatera Utara.
JurnalPost.com – Pada dasarnya, asuransi adalah perjanjian antara dua orang atau lebih dimana pihak tertanggung membayarkan sejumlah iuran/ kontribusi/ premi guna mendapatkan pengganti risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan akibat peristiwa yang tidak terduga. Perbedaannya dengan Asuransi Sosial adalah pada penyelianya, dimana asuransi sosial merupakan asuransi penyedia jaminan sosial bagi masyarakat bentukan pemerintah berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat. Sementara itu, jaminan sosial adalah bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan negara guna menjamin warga negaranya dapat memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Indonesia sendiri memiliki beberapa jenis jaminan sosial;
Pertama, Jaminan Kecelakaan Kerja. Merupakan jaminan yang diberikan apabila pengguna mengalami kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. Kedua, Jaminan Hari Tua”. Merupakan jaminan sosial melalui sejumlah uang tunai yang dibayarkan pada saat peserta memasuki usia pensiun, telah meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap,(Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua). Ketiga, “Jaminan Pensiun”. Merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat hidup layak bagi peserta ataupun ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun). Keempat, Jaminan Kematian. Merupakan manfaat uang tunai kepada para peserta yang telah meninggal dunia di luar kecelakaan kerja dimana manfaat uang tersebut diberikan kepada ahli waris peserta (Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian).
Keberadaan Asuransi dan jaminan sosial di Indonesia terbukti cukup penting, terutama untuk pembangunan nasional. Adanya asuransi dan jaminan sosial merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup layak. Selain itu juga, asuransi dan jaminan sosial merupakan salah satu upaya pemupukan dan pengarahan dana masyarakat melalui badan penyelenggara resminya seperti PT JAMSOSTEK, TASPEN, dan DANASABRI. Sayangnya, penerapan asuransi dan jaminan sosial di Indonesia bukanlah tanpa masalah. Beberapa masalah seperti miskomunikasi dalam penyaluran dana, gagal bayar, dan penggelapan dana asuransi menjadi salah satu masalah yang kerap kali dijumpai. Tak sampai disitu, kurangnya transparansi dan dana premi yang seringkali tidak mencukupi, dan pelayanan yang tidak sebanding bayaran (khusus di bidang kesehatan) juga kerap kali masih kita jumpai.
Namun tentunya, pemerintah masih dan terus berupaya untuk mencegah hal ini terjadi lebih lanjut. Di antaranya dengan merancang RUU Jamsosnas dimana dalam rancangannya akan menerapkan asas-asas; Gotong royong, dimana eserta yang lebih kaya akan membantu peserta kurang mampu. Begitu pun dengan peserta berisiko kecil akan membantu peserta yang mempunyai risiko lebih besar dan mereka yang sehat akan membantu yang sakit. Kepesertaan wajib, diamana seluruh penduduk Indonesia akan diwajibkan berpartisipasi dalam program Jamsosnas. Dana amanah, dimana dana yang dikumpulkan akan dikelola oleh beberapa Badan Pengelola Jamsosnas dalam sebuah dana amanah yang akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk peningkatan kesejahteraan peserta polis asuransi dan jaminan sosial. Nirlaba, berkesinambungan dengan asas dana amanah dana dari pembayaran premi haruslah untuk pemenuhan kebutuhan jaminan sosial seluruh peserta. Asas keterbukaan, pengurangan risiko, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas dimana asas ini akan dijadikan dasar pengelolaan program Jamsosnas. Dan akhirnya portabilitas, dimana peserta terus menjadi peserta program Jamsosnas selama memenuhi syarat penerima manfaat program terlepas dari besar pendapatan dan status kerja peserta.




