• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Akses Terbatas, Keadilan Terhambat: Kritik Terhadap Pelayanan Hukum Publik

Editor Redaksi
4 November 2023
in Citizen Reporter

JurnalPost.com – Pelayanan hukum publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan Pelayanan Publik yang dilakukan oleh pemerintah dan aparaturnya untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelayanan hukum publik merupakan pondasi utama dari sebuah sistem hukum yang berfungsi sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberikan akses keadilan yang adil dan setara. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat memanfaatkan hak-hak hukumnya.

Pelayanan hukum publik berperan penting dalam mengupayakan keadilan sosial, melindungi hak asasi manusia, dan memajukan nilai-nilai demokrasi. Namun, dalam pelaksanaannya, pelayanan hukum publik sering kali menghadapi kritik terkait akses terbatas dan keadilan yang terhambat. Kritik terhadap layanan hukum publik yang sering muncul yaitu mengenai Akses Terbatas dan Keadilan yang Terhambat.

Akses Terbatas, Keterbatasan akses dalam pelayanan hukum publik adalah kondisi di mana sebagian masyarakat atau individu mengalami kesulitan atau terhalang dalam memperoleh bantuan hukum atau mengakses sistem peradilan.

Keterbatasan keuangan seringkali menjadi penghalang utama bagi masyarakat dari lapisan ekonomi menengah ke bawah untuk mendapatkan akses penuh terhadap layanan hukum yang mereka butuhkan. Dalam realitas ekonomi saat ini, biaya terkait dengan menyewa seorang advokat dapat menjadi beban yang tidak terjangkau bagi sebagian besar individu dan keluarga. Hal ini mengakibatkan banyak orang terpinggirkan dari sistem hukum, dan sering kali terpaksa menghadapi masalah hukum secara sendirian tanpa mendapatkan bantuan atau nasihat yang memadai. Keterbatasan Waktu dan Biaya dimana proses hukum yang panjang dan biaya yang tinggi menjadi hambatan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan hukum publik. Seringkali terjadi ketidakadilan dalam masalah finansial ini. Dimana terjadi perlakuan yang berbeda kepada masyarakat yang dari segi finansialnya rendah dan tinggi. Hal ini menjadi sorotan masyarakat dikarenakan jika seseorang segi finansialnya tinggi maka mereka memiliki akses lebih besar terhadap sumber daya hukum dan layanan konsultasi yang eksklusif, sementara individu dengan penghasilan rendah mungkin menghadapi keterbatasan dalam memperoleh bantuan hukum yang terjangkau. Seringkali individu yang berpebghasilan tinggi jauh lebih memiliki kuasa dalam hal kepentingan pelayanan hukum. Berbanding terbalik dengan seseorang dari segi finansialnya rendah kemungkinan pelayanan hukumnya diperlambat atau bahkan dihiraukan begitu saja. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakadilan dalam penyelesaian masalah hukum.

Oleh karena itu, diperlukan inisiatif yang proaktif untuk mengatasi tantangan ini. Menyediakan layanan advokat pro bono atau mengembangkan mekanisme subsidi adalah langkah krusial yang perlu dipertimbangkan. Advokat pro bono dapat menjadi jembatan vital bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki sumber daya finansial yang memadai. Sementara itu, mekanisme subsidi dapat memberikan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa hak mendasar untuk mendapatkan bantuan hukum diakses secara adil tanpa memandang status keuangan.

Selain itu Keterbatasan Fasilitas dan Sumber Daya Manusia yaitu Ketersediaan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang pada beberapa tempat kurang memadai serta sumber daya manusia yang kurang kompeten seperti Tingkat Pelayanan yang Kurang Memadai dikarenakan Kurangnya sumber daya manusia dalam bentuk advokat atau staf hukum yang terlatih dapat mengakibatkan pelayanan yang kurang memadai. Advokat yang overload dengan kasus atau staf yang tidak memiliki pelatihan yang memadai dapat mempengaruhi kemampuan lembaga hukum untuk memberikan bantuan hukum yang berkualitas. Disisi lain juga Kurangnya tenaga administratif atau teknologi yang memadai untuk memproses dokumen atau mengatur jadwal dapat mengakibatkan proses hukum yang lambat. Hal ini dapat menyebabkan penundaan yang tidak perlu dalam penyelesaian kasus.

Keadilan Terhambat, seperti yang umum terjadi yaitu Ketidaknetralan dan Ketergantungan dimana pelayanan hukum publik cenderung tidak netral dan tergantung pada kepentingan pemerintah atau pihak-pihak yang berkuasa. Hal ini dapat menghambat tercapainya keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Disisi lain juga Ketidakjelasan dan Ketidakpastian dalam proses hukum juga dapat menghambat tercapainya keadilan. Misalnya, tata cara, rincian biaya layanan, dan jadwal waktu penyelesaian layanan yang tidak jelas dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpuasan bagi masyarakat. Selain itu Keterbatasan Pengetahuan dan Pemahaman Masyarakat tentang hukum juga dapat menjadi hambatan dalam mencari keadilan. Masyarakat yang tidak memahami hak-haknya atau proses hukum yang berlaku cenderung sulit untuk mendapatkan keadilan.

Sebagai warga negara, kami berharap peningkatan terhadap kualitas pelayanan hukum public, seperti Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Profesionalitas Pegawai mencakup Peningkatan kompetensi, kecakapan, ketrampilan, dan perilaku pegawai menjadi aspek yang patut diperhatikan dalam upaya peningkatan pelayanan hukum publik. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas seperti Pelayanan hukum publik harus bersifat terbuka, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberdayaan Masyarakat dengan cara Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan hukum publik juga dapat meningkatkan keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Dan Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan Memberikan pelayanan yang berkualitas, jelas, dan pasti dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dan tercapainya keadilan dalam penyelesaian masalah hukum. Kami hanya menginginkan keadilan dalam pelayanan hukum.

Disusun Oleh  : Nadhifatul Ulfiyah
NIM : 202010170311185
Audit Sektor Publik
Prodi Akuntansi / FEB
Universitas Muhammadiyah Malang

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.