• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pernikahan Dini Rampas Hak Anak! Mahasiswa KKN Tim II UNDIP Berikan Sosialisasi Terkait Aturan Hukumnya

Editor Redaksi
14 Agustus 2023
in Citizen Reporter

JurnalPost.com – Desa Suwatu, Tlogowungu, Pati (27/07/2023) – Salah satu Mahasiswa Tim II KKN UNDIP, Akrimna Binuril Fahmi dari Fakultas Hukum melakukan sosialisasi pernikahan dini di MTS Matholi’ul Huda guna meminimalisir angka pernikahan dini di Suwatu, Tlogowungu, Pati dengan cara memahami hukum nya yang berlaku untuk sekarang ini.

Maraknya angka pernikahan dini di Suwatu cukup menjadi problematika yang meresahkan. Hal tersebut terjadi karena berbagai faktor, seperti jarak ke sekolahan yang cukup jauh dan akomodasi ke sekolah yang sulit. Bahkan, kabar buruknya, Jawa Tengah ada di posisi kedua dengan jumlah pengajuan dispensasi usia pernikahan dini sebanyak 12.035 dengan alasan yang sangat beragam. Ditambah, masih ada Masyarakat yang belum tahu terkait aturan batasan usia minimal pernikahan dari UU Perkawinan yang baru, UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.”

Tentunya, akibat dari pernikahan dini pun sangat beragam, mulai dari dampak biologis, dampak psikologis, dan dampak sosiologis. Tidak hanya itu, pernikahan dini terjadi karena beberapa faktor, diantaranya: pertama karena kemiskinan. Kedua adalah karena alasan akses pendidikan yang terbatas. Tingkat pendidikan maupun pengetahuan anak yang rendah dapat menyebabkan adanya kecenderungan melakukan pernikahan di usia dini. Ketiga karena alasan budaya yang mengikat, kuatnya norma tradisional dan tekanan masyarakat juga menambah kemungkinan bagi keluarga yang berisiko terhadap pernikahan dini untuk mengambil sikap pro terhadap pernikahan dini tanpa mempertimbangkan kemungkinan lainnya. Keempat, perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki).Adanya berbagai macam alasan tersebut, jika sepahit-pahitnya sebelum usia 19 tahun harus melangsungkan pernikahan dini, maka ada solusi yang ditawarkan yaitu bisa dengan cara mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama bagi yang muslim dan mengajukan dispensasi ke Pengadilan Negeri bagi yang nonmuslim.

Berangkat dari keresahan tersebut, hal ini semata-mata dilakukan agar Masyarakat mengetahui batasan usia pernikahan yang diatur dalam UU Perkawinan, dan dengan adanya program sosialisasi pernikahan dini di MTS Matholi’ul Huda diharapkan agar remaja-remaja lebih aware dan matang pemikirannya apabila hendak mengambil keputusan untuk melaksanakan pernikahan.

Sosialisasi yang dilaksanakan mengajak siswa siswi MTS Matholi’ul Huda agar lebih aware terhadap hukum dan dampak yang berlaku terkait pernikahan dini. Paparan yang dijelaskan pun diperhatikan oleh siswa-siswi MTS Matholi’ul Huda dengan baik dan cukup berantusias mejawab pertanyaan-pertanyaan yang diberikan.

Melihat fakta yang ada, memberantas sepenuhnya pernikahan dini memang cukup sulit. Maka dari itu, dengan adanya sosialisasi pencegahan pernikahan dini semata-mata dilakukan agar hak-hak yang seharusnya didapatkan anak ini tidak terenggut dan bisa menikmati hak-hak nya. Juga, tujuan dari UU No.16 Tahun 2019 memberi batasan usia pernikahan, yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Agar siswa-siswi MTS Matholi’ul Huda dapat paham sepenuhnya, maka diperlukan penyuluhan mengenai urgensi, dasar, serta implementasi perkawinan sebagaimana termaktub di dalam Undang-Undang Perkawinan sebagai upaya pemahaman serta internalisasi nilai-nilai guna dapat mempersiapkan berbagai aspek dalam melaksanakan pernikahan. Harapannya, kegiatan ini akan memberikan pemahaman menyeluruh terkait pernikahan dini dari sisi yang lebih luas, dan membuka mindset masyarakat setempat bahwa pernikahan dini bukanlah satu-satunya solusi untuk memecahkan suatu persoalan di kehidupan.

Penulis: Akrimna Binuril Fahmi.
DPL: Juang Abdi Muhammad, S.AP., M.AP.
Tanggal: 27 Juli 2023.
Lokasi: Desa Suwatu, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Mengembangkan Karir Housekeeping Melalui One Day Career MedWist di Grand City Hotel Solo

Editor Redaksi
29 September 2024
0

JurnalPost.com - Salah satu tujuan pelatihan Housekeeping adalah pelatihan tentang pekerjaan di housekeeping agar kandidat memiliki skills yang diperlukan saat...

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Pengabdian Masyarakat Dosen Departemen Biokimia IPB University: Peningkatan Kesehatan Masyarakat Desa Sukamaju melalui Minuman Fungsional Herbal ‘SIJAKA’ dan Sari Kedelai

Editor Redaksi
2 September 2024
0

Bogor, JurnalPost.com (27/08) - Departemen Biokimia, IPB University menyelenggarakan kegiatan SKEMA: Masyarakat Sehat Pangan Sehat: Peningkatan Kesehatan melalui pengolahan sumber...

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Tutorial Pembuatan Buket Snack; Mahasiswa PMM UMM Mengadakan Kegiatan Edukatif dan Kreatif untuk Pemuda Karang Taruna

Editor Redaksi
30 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu agenda yang wajib di lakukan bagi semua...

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Kembangkan Kolaborasi Desa dengan Media Massa, PMM Mahasiswa UMM Desa Kalisongo Adakan Pelatihan Sosialisasi Pengembangan Press Release

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Pada Senin, 12 Agustus 2024, Kelompok PMM Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Media Massa di...

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

PELATIHAN PEMBUATAN TAS ANYAMAN BERSAMA IBU-IBU PEMILIK UMKM

Editor Redaksi
29 Agustus 2024
0

JurnalPost.com - Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) adalah program pengabdian yang dilakukan Mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Malang untuk berkontribusi...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.