
Desa Kertasinduyasa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes (07/08/2023)
JurnalPost.com – Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat desa secara minimal, SPM juga telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Desa. Alur Pelayanan Publik merupakan sebuah arahan atau pedoman yang dibutuhkan masyarakat untuk dapat mengetahui tata cara pelakasanaan sebuah pelayanan yang diharapkan oleh warga masyarakat desa.
Perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa juga merupakan aktor utama dalam memberikan dan melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat desa diharapkan memiliki prinsip yang baik dan jelas untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. Balai desa menjadi tempat untuk pelaksanaan pemberian pelayanan publik yang prima kepada masyarakat yang diberikan langsung oleh perangkat desa dan ditujukan oleh masyarakat.
SPM Desa dimaksudkan untuk mempermudah efektifitas pelayanan kepada masyarakat dan bertujuan sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Desa. SPM Desa Kertasinduyasa pada kenyataannya telah diwujudkan dalam pelayanan yang dapat diakses dengan pelayanan satu pintu menggunakan Pendamping Aplikasi SIAK Desa (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Desa) yang dapat dilakukan langsung di Balai Desa dengan perangkat desa.

Dengan adanya sosialisasi kepada perangkat desa tentang SPM Desa, informasi tentang alur pelayanan publik yang jelas dan informatif juga pengadaan akan pelayanan administrasi yang terdapat pada SIAK Desa Kertasinduyasa serta informasi tentang pelayanan pada Balai Desa Kertasinduyasa diharapkan masyarakat akan mendapatkan kejelasan untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima juga dapat membangun rasa public trust atau kepercayaan masyarakat terhadap perangkat hingga urusan pemerintahan desa khususnya bagi Desa Kertasinduyasa. Adapun output atau keluaran pada program kerja ini, yaitu pemberian standing banner dan poster berbentuk A4 kepada perangkat desa di balai desa juga kemudian dilakukan pemasangan pada Balai Desa Kertasinduyasa.
Penulis : Rhisma Juliandari
DPL : Budi Setiyono S.T., M.T
Lokasi : Desa Kertasinduyasa, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes




