• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

PENGABDIAN MAHASISWA UNTAG SURABAYA GUNA PENGUATAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENYELESAIAN SENGKETANYA

Editor Redaksi
14 Desember 2025
in Bisnis

Oleh : Dinda Suhartati 1312200156, Hertikawati Sihotang 1312200341, Alexander Alfredo Niki Geu 1312200149

JurnalPost.com – Di era modern dengan tingginya grafik konsumtif perlu diimbangi dengan partisipasi mahasiswa dalam sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan konsumen, Program Pengabdian Mahasiswa yang berkaitan tentang Perlindungan Konsumen dengan mengusung tiga ruang lingkup utama ini menjadi wadah penting bagi mahasiswa kelas konsumen untuk memberikan kontribusi langsung terhadap keberlanjutan dan kemajuan berbagai ranah dalam bertransaksi. Upaya tersebut dapat diilustrasikan melalui kerja sama antara mahasiswa dengan khalayak umum atau di luar forum pembelajaran, yang dibuktikan dengan dilakukannya forum terbuka dibantu buku-buku literatur perlindungan konsumen seperti buku karya Dr Celina Tri Siwi Kristiyanti, S.H.,M.Hum. dengan audience para mahasiswa dari berbagai jurusan di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya .

Gambar 1 Persiapan Pengabdian Sumber : Dokumentasi pribadi, Desember 2025

Hukum perlindungan konsumen memiliki peranan penting dalam menciptakan hubungan yang adil, seimbang, dan berkeadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Di tengah perkembangan ekonomi dan perdagangan yang semakin pesat, konsumen sering kali berada pada posisi yang lemah akibat keterbatasan informasi, ketidaktahuan terhadap hak-haknya serta minimnya pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berfokus pada peningkatan literasi hukum perlindungan konsumen secara komprehensif dan mendorong lebihbaik.

Pada 10 Desember 2025, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan melibatkan 15 peserta (audience) dari mahasiswa berbagai jurusan diantaranya ilmu hukum, teknik elektro, administrasi bisnis, manajemen, psikologi dan teknik industri. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendasar hingga lanjutan mengenai hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen baik melalui jalur pengadilan maupun di luar pengadilan. Penyampaian materi dilakukan secara sistematis oleh masing-masing pemateri sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditentukan.

Gambar 2 Pengabdian tentang hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha, mekanisme penyelesaian sengketa melalu pengadilan dan luar pengadilan kepadapara mahasiswa dari berbagai jurusan di lingkungan Untag Surabaya.
Sumber : Dokumentasi pribadi, Desember 2025

Hak dan Kewajiban Konsumen
Materi pertama disampaikan oleh Alfredo yang membahas secara khusus mengenai hak dan kewajiban konsumen. Dalam pemaparannya, Alfredo menjelaskan bahwa konsumen memiliki sejumlah hak fundamental sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hak-hak tersebut antara lain meliputi hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya

Selain hak, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi seperti membaca dan mengikuti petunjuk penggunaan barang atau jasa, beritikad baik dalam melakukan transaksi serta membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Melalui penjelasan ini, audience diharapkan memahami bahwa perlindungan konsumen tidak hanya menekankan pada pemenuhan hak, tetapi juga pada pelaksanaan kewajiban secara bertanggung-jawab.

Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Materi kedua disampaikan oleh Hertika yang berfokus pada hak dan kewajiban pelaku usaha. Hertika menjelaskan bahwa pelaku usaha juga memiliki hak antara lain hak untuk menerima pembayaran sesuai kesepakatan, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. dari konsumen yang beritikad tidak baik serta hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian sengketa .

Di sisi lain, kewajiban pelaku usaha memiliki cakupan yang luas dan bersifat mendasar seperti kewajiban beritikad baik dalam menjalankan kegiatan usahanya, memberikan informasi yang benar dan transparan mengenai produk, serta menjamin kualitas dan keamanan barang atau jasa yang diperdagangkan. Pelaku usaha juga wajib memberikan ganti rugi apabila terjadi kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan produk yang diperdagangkan. Pemahaman ini penting agar pelaku usaha mampu menjalankan kegiatan bisnis secara etis dan sesuai dengan ketentuan hukum .

Penyelesaian Sengketa Konsumen
Materi ketiga disampaikan oleh Dinda yang membahas mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Dinda menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan.

Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Jalur ini umumnya ditempuh apabila upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil atau apabila sengketa memiliki kompleksitas hukum yang tinggi. Meskipun prosesnya cenderung memakan waktu dan biaya, putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. .

Sementara itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), mediasi, konsiliasi, atau arbitrase. Jalur ini dinilai lebih cepat, sederhana, dan biaya yang relatif lebih ringan. Audience diberikan pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing jalur agar mampu memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang paling sesuai dengan kondisi yang dihadapi.

Contoh kasus :
Skincare Illegal oleh Mira Hayati pada 2025

Hak konsumen dilanggar berdasarkan pasal 4 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dikarenakan produk skincare tidak aman, informasi produk tidak transparan, tidak ada jaminan mutu dan izin edar. Kewajiban konsumen pasal 5 UUPK, bukan kesalahan konsumen melainkan kelalaian pelaku usaha. Mira Hayati jelas melanggar kewajiban pelaku usaha dikarenakan menjual produk tanpa izin, mengedarkan produk berbahaya dan mengabaikan keselamatan konsumen. Dalam kasus ini, hak pelaku usaha gugur dikarenakan usaha yang dijalankan melawan hukum sehingga negara berhak mencabut kebebasan hak Mira Hayati sebagai pelaku usaha melalui sanksi pidana. Kasus ini mengakibatkan kerugian yang sangat serius dan merugikan banyak khalayak umum (kesehatan) sehingga jalur non litigasi tidak memadai, penyelesaian melalui pengadilan negeri Makassar ditempuh dikarenakan terbukti menjual produk berbahaya, mengakibatkan banyak korban dan adanya unsur kesengajaan/ kelalaian berat didakwa pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dampak Positif
Melalui kegiatan pengabdian ini, diharapkan para audience memperoleh pemahaman yang utuh mengenai hukum perlindungan konsumen, mulai dari hak dan kewajiban konsumen, hak dan kewajiban pelaku usaha hingga mekanisme penyelesaian sengketa. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya hubungan yang harmonis dan berkeadilan antara konsumen dan pelaku usaha. Dengan meningkatnya literasi hukum, masyarakat diharapkan mampu melindungi dirinya sendiri serta berkontribusi dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan bertanggung jawab.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mahasiswa FK UPN Veteran Jatim Edukasi Anak Panti soal Nasionalisme dan Anti-Radikalisme

Mahasiswa FK UPN Veteran Jatim Edukasi Anak Panti soal Nasionalisme dan Anti-Radikalisme

Editor Redaksi
30 Juni 2026
0

Surabaya, JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di Yayasan Al...

PPSDM Migas dan Genting Oil Gelar Disciplinary Program di Cepu

PPSDM Migas dan Genting Oil Gelar Disciplinary Program di Cepu

Editor Redaksi
17 April 2026
0

CEPU, JurnalPost.com – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) sukses menyelenggarakan Disciplinary Program sebagai bagian...

Mahasiswa KKN Aksara 9 UMBY Gelar Bimbingan Klasikal di SD Negeri Gejayan, Tanamkan Nilai Sopan Santun

Mahasiswa KKN Aksara 9 UMBY Gelar Bimbingan Klasikal di SD Negeri Gejayan, Tanamkan Nilai Sopan Santun

Editor Redaksi
12 Februari 2026
0

Magelang, JurnalPost.com — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Aksara 9 Universitas Mercu Buana Yogyakarta melaksanakan program kerja Bimbingan Klasikal di...

Mahasiswa UNTAG Surabaya Kenalkan Teknologi Budidaya Maggot Self-Harvesting kepada Peternak Bebek di Desa Candiwatu, Mojokerto

Mahasiswa UNTAG Surabaya Kenalkan Teknologi Budidaya Maggot Self-Harvesting kepada Peternak Bebek di Desa Candiwatu, Mojokerto

Editor Redaksi
14 Januari 2026
0

MOJOKERTO, JurnalPost.com - Lima mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya membawa angin segar bagi peternak bebek rumahan di Dusun...

START UP KEPUL CIPTAAN ANAK MUDA

Editor Redaksi
10 Juni 2024
0

JurnalPost.com - Aplikasi kepul ini merupakan startup atau perusahaan rintisan layanan pengelola sampah online yang didalamnya jasa jual beli sampah...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.