
JurnalPost.com – Untuk mencari tahu perbedaan dari Pekerja sosial adiksi dan konselor adiksi, kami Mahasiswa Universitas Sumatera Utara jurusan Kesejahteraan Sosial dengan nama Okphilip Abdi Agam Zebua (220902011), Johanes Hia (220902037), Ridho Novtiaziz Ginting ( 220902041), Muhammad Fathur Ammar ( 220902079 ), Abella Gracia Manurung (220902089), dan Haydi Suafisa (220902085 ) melakukan sebuah riset di salah satu panti rehabilitasi NAPZA di Kota Medan yaitu “Panti Rehabilitasi NAPZA Medan Plus” yang beralamat di Jalan Rambung Merah, Kec Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Panti rehabilitasi ini memiliki kantor pusat yang terpisah, kantornya berada di Jalan Jamin Ginting,Pasar VII, No.45, Beringin, Kec Medan Selayang, Kota Medan, Sumtera Utara. Riset yang kami lakukan adalah untuk memenuhi Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Gangguan dan Penyalahgunaan Zat (GPZ) yang diampu oleh bapak Fajar Utama Ritonga S.Sos, M.Kesos (198606022017041001) dan dosen praktisi bapak Eka Prahadian Abdurahman.

Program rehabilitasi di panti asuhan Medan Plus membutuhkan banyak tenaga professional dibidangnya masing masing untuk menjalankan program rehabilitasi. Salah satu nya adalah Konselor dan pekerja sosial. Tetapi, salah satu hal yang kami lihat di panti rehabilitasi NAPZA Medan Plus bahwa konselor adiksi sangat mendominasi program rehabilitasi yang ada di panti tersebut. Pekerja sosial kurang berpenguruh terhadap jalannya program rehabilitasi karena, pekerja sosial lebihdiutamakan kepada mengintervensi




