JurnalPost.com – Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Bhaktiku Negeri Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu kegiatan wajib yang dilakukan oleh mahasiswa aktif UMM. Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan Hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Gelombang 6 kelompok 63 melakukan kegiatan PMM di kelurahan Sumbersari, kota Malang yang berfokus di RW 02 pada tanggal 3 Februari 2024. Kegiatan yang dilakukan ialah pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk para pelaku usaha di kelurahan Sumbersari RW 02.
Anggota kelompok 63 terdiri dari Juwita Nur Radeana (202110170311150), Khofifah Indah Parwati (202110170311142), Tifa Rizka Juliana (202110170311156), dan Fitriyani (202110170311170) yang berasal dari program studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang serta dibimbing oleh Bapak Rinaldy Achmad Roberth Fathoni, S. AB., M.M. selaku dosen pembimbing lapangan (DPL).
Program kerja yang kami lakukan di kelurahan Sumbersari kali ini berfokus pada para pelaku usaha. Dalam menjalankan suatu usaha setidaknya harus terdapat legalitas agar usaha yang dijalankan lebih kredibel, contohnya seperti Nomor Induk Berusaha. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas untuk para pelaku usaha dan diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission) yang terdiri dari 13 digit angka. NIB memiliki banyak manfaat untuk para pelaku usaha sehingga penting untuk memilikinya. Manfaat yang dapat diberikan seperti mendapat perlindungan hukum yang legal dan jaminan kepastian. Selain itu, usaha yang dijalankan akan terlihat lebih terpercaya oleh pelanggan karena telah memiliki NIB sebagai identitas usaha yang legal. Melihat pentingnya NIB dan banyaknya usaha yang berada di kelurahan Sumbersari RW 02, maka kami mahasiswa PMM gelombang 6 kelompok 63 membantu para pelaku usaha tersebut untuk mendaftarkan NIB.

Dalam kegiatan ini, kami mengunjungi rumah para pelaku usaha yang bertempat tinggal di Kelurahan Sumbersari RW 02. Hal yang pertama kami lakukan adalah memberikan edukasi mengenai pentingnya NIB dan manfaat yang diperoleh. Setelah itu, kami mendaftarkan NIB para pelaku usaha secara bertahap dengan meminta data dari pelaku usaha seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama usaha, lokasi usaha, luas tempat usaha, produk yang dijual, dan lainnya. Setelah mendapatkan data-data tersebut, maka akan dilakukan pendaftaran NIB pada aplikasi OSS Indonesia. Apabila telah berhasil terdaftar, file akan dikirimkan kepada pelaku usaha yang bersangkutan.
Program kerja pembuatan NIB ini disambut antusias oleh para pelaku usaha. Dari kegiatan yang telah dilakukan, diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha yang ingin mendaftarkan NIB dan memberikan pengetahuan yang bermanfaat mengenai pentingnya NIB bagi usaha yang dijalankan.




