26.1 C
Jakarta
28, April, 2024
JurnalPost.comKolom OpiniPR Pemerintah dalam Melindungi Mitra Ojek Online

PR Pemerintah dalam Melindungi Mitra Ojek Online

Oleh: Rafi Natapradja, S.H.

Pendahuluan
Sektor transportasi (“ride hailing) dan pesan antar makanan (“food delivery) daring (“online) telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini tercermin dari nilai penjualan pada situs atau aplikasi (gross merchandise value atau “GMV”) yang mencapai USD 7 milyar (sekitar IDR 109,2 trilyun) sebagaimana dilaporkan oleh Google, Temasek, dan Bain & Company dalam “e-Conomy SEA 2023”.

Selain penting bagi konsumen, sektor ride hailing dan food delivery juga menjadi mata pencaharian bagi 4 juta penduduk yang bekerja sebagai mitra pengemudi ojek online (“mitra ojol”) yang tersebar di seluruh Indonesia, sebagaimana asosiasi Gabungan Aksi Roda Dua melaporkan. Sektor ride hailing dan food delivery diprediksi akan terus bertumbuh dengan proyeksi nilai GMV mencapai USD 9 milyar (sekitar IDR 140,4 trilyun) pada 2025.

Sayangnya, peningkatan nilai penjualan tidak diiringi dengan regulasi yang memberikan pelindungan memadai bagi mitra ojol. Artikel ini selanjutnya akan membahas beberapa catatan terhadap regulasi yang telah ada dan langkah selanjutnya yang menjadi PR Pemerintah.

Meninjau Hubungan Hukum dan Regulasi Aplikator dan Mitra Ojol Saat Ini

Berdasarkan syarat dan ketentuan layanan yang tersedia untuk publik di laman web dua perusahaan penyedia aplikasi (“aplikator”) ride hailing dan food delivery terbesar di Indonesia, Grab dan Gojek, disebutkan bahwa hubungan hukum antara aplikator dan mitra ojol adalah kemitraan dan tidak dapat dimaknai sebagai hubungan ketenagakerjaan. Hubungan kemitraan aplikator dan mitra ojol dalam penyelenggaraan ride hailing juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (“Permenhub 12/2019”).

Beberapa hal terkait penyelenggaraan ride hailing, terutama dalam konteks standar pelayanan ride hailing yang diberikan aplikator dan mitra ojol kepada penumpang, sudah diatur dalam Permenhub 12/2019 antara lain: (a) kewajiban pemenuhan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan bagi aplikator dan mitra ojol, seperti kewajiban aplikator untuk menyediakan panic button di aplikasi serta kewajiban mitra ojol memiliki SIM dan memakai atribut sesuai standar; (b) formula perhitungan biaya jasa yang mencakup biaya langsung dan tidak langsung; (c) standar, operasional, dan prosedur penghentian sementara (suspend) dan putus mitra ojol; dan (d) pelindungan bagi penumpang dan mitra ojol, antara lain pemberian santunan kecelakaan bagi pengemudi dan mitra ojol dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi mitra ojol.

Permenhub 12/2019 sayangnya belum mengatur definisi dan ketentuan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra ojol. Kementerian Perhubungan (“Kemenhub”) pada 2020 mengklarifikasi pengaturan hubungan kemitraan adalah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan (“Kemnaker”), namun bersedia untuk memfasilitasi diskusi antara Kemnaker dengan mitra ojol. Kemnaker pada Agustus 2023 melaporkan sedang mengkaji secara internal rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Hubungan Kerja pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi (“Rancangan Permenaker”). Namun, hingga Maret 2024 Kemnaker belum menerbitkan peraturan tersebut.

Hingga saat ini belum ada regulasi terkait ride hailing, baik yang dalam tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksana yang dikeluarkan Kemenhub dan/atau Kemnaker yang mengatur secara detil antara lain mengenai (a) hak dan kewajiban para pihak, (b) syarat dan substansi minimum dalam perjanjian kemitraan, dan (c) penyelesaian perselisihan hubungan kemitraan.

Kekosongan hukum akibat tidak diaturnya sejumlah hal di atas memberikan ruang dan kebebasan bagi para pihak untuk menetapkan sendiri syarat dan ketentuan hubungan kemitraan. Risiko yang timbul dari kekosongan ini salah satunya adalah pelanggaran hak dan eksploitasi mitra ojol. Hal ini dikarenakan posisi para pihak yang tidak seimbang di mana aplikator memiliki posisi yang lebih dominan. Aplikator memiliki posisi dominan karena memiliki dan mengoperasikan sistem dan aplikasi yang menghubungkan mitra ojol dengan pelanggan, sehingga mempengaruhi kemampuan mitra ojol untuk memberikan layanan.

Penyempurnaan Regulasi Pelindungan Mitra Ojol
Pemerintah perlu mengatur dan menetapkan definisi dan ketentuan hubungan kemitraan yang lebih spesifik dan relevan dengan kondisi saat ini, sebagai langkah mendasar dalam penyempurnaan regulasi pelindungan mitra ojol. Definisi dan ketentuan hubungan kemitraan yang jelas akan memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pelindungan bagi para pihak, termasuk mitra ojol.

Permenhub 12/2019 saat ini belum mengatur mengenai definisi dan ketentuan hubungan kemitraan. Sehingga, hubungan kemitraan secara umum di atur dalam ketentuan mengenai persekutuan perdata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang merupakan regulasi warisan pemerintah kolonial Belanda. Persekutuan perdata pada dasarnya adalah perjanjian antara dua orang atau lebih, di mana keduanya berjanji untuk memasukan sesuatu ke dalam persekutuan itu dengan tujuan memperoleh keuntungan yang dibagi di antara para sekutu.

Sementara regulasi lain yang mengatur definisi dan ketentuan kemitraan adalah Undang- Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) (dan perubahannya) yang mengatur kemitraan sebagai kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku UMKM dan usaha besar.

Kemnaker pada 2023 melaporkan bahwa Rancangan Permenaker akan mengatur lebih lanjut mengenai (a) persyaratan kerja, salah satunya persyaratan usia; (b) imbal hasil, termasuk komisi, insentif atau bonus; (c) waktu kerja maksimum; (d) jaminan sosial bagi mitra ojol; dan

(e) syarat keselamatan dan kesehatan kerja. Pemerintah juga dapat mencontoh preseden di negara bagian California, Amerika Serikat, di mana aplikator wajib mendaftarkan mitra pengemudi tidak hanya dalam program jaminan sosial tetapi juga asuransi kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.

Pemerintah selanjutnya perlu menetapkan syarat dan substansi minimum dari perjanjian kemitraan antara aplikator dan mitra ojol yang menjadi pedoman bagi aplikator dan mitra ojol. Perjanjian kemitraan antara aplikator dan mitra ojol setidaknya perlu memuat (a) status hubungan hukum antara para pihak, (b) ruang lingkup kemitraan, (c) jangka waktu kemitraan,

(d) hak dan kewajiban para pihak, (e) waktu kerja dan waktu istirahat, (f) imbal hasil dan cara pembayarannya, dan (g) jaminan sosial.

Saat ini juga terdapat kekosongan hukum dan ketidakpastian mengenai penyelesaian perselisihan hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra ojol. Permenhub 12/2019 sebagai regulasi yang saat ini mengatur penyelenggaraan ride hailing tidak mengatur tupoksi Kemenhub dalam menindaklanjuti pengaduan mitra ojol serta mekanisme penyelesaian perselisihan antara aplikator dan mitra ojol. Isu lain juga timbul karena hubungan kemitraan tidak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”) (masing-masing beserta perubahannya), sehingga mekanisme dalam UU Ketenagakerjaan dan UU PPHI tidak mencakup penyelesaian perselisihan bagi hubungan kemitraan.

Tantangan Penyempurnaan Regulasi: Peningkatan Biaya Operasional Aplikator hingga Fleksibiltias Mitra Ojol

Penyempurnaan regulasi penyelenggaraan ride hailing dan food delivery memiliki sejumlah tantangan karena pemerintah harus menyeimbangkan kepentingan aplikator dan mitra ojol guna mencapai keadilan yang sebesar-besarnya. Konsekuensi dari dibebankannya sejumlah kewajiban terhadap aplikator seperti ketentuan imbal hasil dan pendaftaran kepesertaan jaminan sosial salah satunya adalah peningkatan biaya yang harus ditanggung aplikator.

Sebagai perbandingan di Amerika Serikat, Forbes dan Quartz pada 2015 dan 2019 melaporkan peningkatan biaya operasional yang ditanggung aplikator sebagai akibat dari kewajiban pendaftaran kepesertaan program jaminan sosial dan asuransi bagi mitra pengemudi yang ditetapkan oleh pemerintah negara bagian California, Amerika Serikat. Kondisi serupa juga disampaikan oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. pada tahun 2022 dalam sebuah prospektus sebuah transaksi di pasar modal, di mana ketentuan terkait kesejahteraan mitra ojol, seperti biaya iuran kepesertaan jaminan sosial, ketentuan waktu kerja dan istirahat, serta tunjangan bagi mitra ojol berpotensi menjadi tambahan biaya signifikan bagi aplikator.

Sementara dari sudut pandang mitra ojol, penyempurnaan regulasi yang menambah ketentuan waktu kerja maksimum berpotensi mengikis fleksibilitas yang saat ini menjadi daya tarik dari kemitraan dalam sektor ride hailing dan food delivery. Penyelenggaraan ride hailing dan food delivery saat ini didasarkan pada konsep “gig-economy” atau “sharing-economy”.

Menurut Asian Development Bank dan Boston Consulting Group, Gig-economy adalah konsep yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan yang (i) skala pekerjaannya kecil dan tidak memerlukan waktu lama, (ii) pekerja dibayar berdasarkan pekerjaan yang diselesaikan dan bukan berdasarkan satuan waktu, dan (iii) memanfaatkan sarana dan teknologi digital. Gig-economy menawarkan fleksibilitas yang tidak dimiliki hubungan ketenagakerjaan konvensional, di mana mitra dapat secara fleksibel menentukan waktu pelaksanaan suatu pekerjaan.

Penutup
Pemerintah harus segera menyempurnakan regulasi penyelenggaraan ride hailing dan food delivery, baik pada tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksana. Dalam prosesnya, Pemerintah harus membuka ruang diskusi dan melibatkan sebanyak-banyaknya pemangku kepentingan, termasuk namun tidak terbatas pada aplikator, mitra ojol, asosiasi pelaku usaha, akademisi, dan warga masyarakat selaku konsumen, agar produk hukum yang dikeluarkan memenuhi rasa keadilan namun tetap relevan dengan praktik di lapangan dan perkembangan dunia usaha.

Perkembangan sektor ride hailing dan food delivery yang cepat tanpa diiringi regulasi yang memadai membuka ruang untuk timbul praktik pelanggaran hak dan eksploitasi dari 4 juta penduduk Indonesia yang menjadikan mitra ojol sebagai mata pencahariannya. Di sisi lain, regulasi yang memadai memberikan kepastian hukum bagi aplikator yang selanjutnya berdampak positif terhadap iklim investasi di Indonesia.

Tentang Penulis
Rafi Natapradja adalah konsultan hukum pada kantor konsultan hukum terafiliasi Jepang di Indonesia dan alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan pengalaman di berbagai sektor seperti merger dan akuisisi, penanaman modal asing, persaingan usaha, dan ketenagakerjaan.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini