JurnalPost.com - Pemerintah memberikan ruang napas bagi para pedagang online terkait pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Sejumlah platform marketplace bahkan telah mulai menerapkan mekanisme pemotongan tersebut sejak 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya kini ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan direncanakan kembali berlaku mulai 1 November 2026.
Penundaan tersebut, disertai rencana pengembalian dana bagi pedagang yang telah mengalami pemotongan, menunjukkan bahwa implementasi kebijakan perpajakan di sektor perdagangan digital masih membutuhkan penyesuaian.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan sistem pemungutan pajak yang efektif untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, di sisi lain, keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga perlu mendapatkan perhatian agar kebijakan tersebut tidak justru menambah tekanan terhadap pelaku usaha.
Bukan Pajak Baru, tetapi Mekanisme Pemungutan yang Berubah
Tarif PPh sebesar 0,5 persen pada dasarnya bukan merupakan jenis pajak baru. Pedagang yang memenuhi kriteria tertentu sebelumnya juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara mandiri.
Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pemungutan.
Sebelumnya, kewajiban pajak dihitung dan dibayarkan sendiri oleh pedagang sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Melalui sistem baru, marketplace menjadi pihak yang melakukan pemungutan secara otomatis ketika transaksi berlangsung.
Pemerintah juga memberikan ketentuan khusus bagi pedagang orang pribadi dengan omzet tertentu, termasuk mereka yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta dalam satu tahun, dengan memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.
Secara konsep, mekanisme tersebut diharapkan membuat sistem perpajakan digital menjadi lebih praktis dan meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun, implementasi di lapangan memunculkan sejumlah kekhawatiran dari kalangan pelaku usaha online.
Potongan dari Omzet Menjadi Kekhawatiran Pedagang
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah mekanisme pemotongan yang didasarkan pada nilai omzet atau transaksi, bukan keuntungan bersih yang diperoleh pedagang.
Bagi pedagang dengan margin keuntungan relatif kecil, misalnya hanya sekitar 3 hingga 5 persen, pungutan sebesar 0,5 persen dari omzet dinilai cukup berpengaruh terhadap keuntungan usaha.
Besarnya dampak tersebut semakin terasa karena pelaku usaha di marketplace juga harus menanggung berbagai komponen biaya lainnya, mulai dari biaya layanan platform, biaya promosi, diskon, hingga ongkos operasional.
Kondisi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM khawatir keuntungan yang mereka peroleh akan semakin tergerus.
Persoalan lain muncul dalam penghitungan omzet secara kumulatif. Pedagang yang memiliki toko di beberapa platform harus memperhitungkan keseluruhan transaksi dari seluruh kanal penjualan yang digunakan.
Situasi ini berpotensi membuat sebagian pedagang tidak menyadari bahwa total omzet mereka telah melewati batas tertentu.
Akibatnya, pemotongan pajak bisa mulai terjadi ketika pelaku usaha belum melakukan persiapan administrasi maupun perhitungan terhadap arus kas usahanya.
Risiko Beban Beralih kepada Konsumen
Kekhawatiran lainnya adalah kemungkinan beban tambahan tersebut akhirnya dialihkan kepada konsumen.
Pelaku usaha dapat memilih menaikkan harga barang untuk mempertahankan margin keuntungan setelah adanya potongan pajak dan berbagai biaya marketplace lainnya.
Jika kondisi tersebut terjadi secara luas, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pedagang online, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen.
Karena itu, penerapan mekanisme perpajakan digital membutuhkan keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara, kepastian administrasi, serta kemampuan pelaku UMKM untuk mempertahankan keberlangsungan usahanya.
Elsa Anggraini menilai sistem perpajakan digital yang transparan dan adil memang menjadi kebutuhan di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan kondisi nyata para pelaku usaha.
“Membuat sistem pajak digital yang adil dan jujur adalah hal yang penting di era sekarang, bukan sekadar opsi. Namun, keadilan tidak hanya dilihat dari besar kecilnya pendapatan negara, tetapi juga harus melihat kemampuan masyarakat dan keberlangsungan usaha mereka,” ujar Elsa Anggraini.
Menurut Elsa, masa penundaan seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme penerapan kebijakan sebelum kembali diberlakukan.
“Semoga penundaan ini bukan hanya menjadi jeda, tetapi menjadi kesempatan untuk memperbaiki kebijakan agar lebih bijak dan mengutamakan kesejahteraan bersama. Penundaan bukan solusi jika persoalan dasarnya tidak diperbaiki. Jika pada 1 November aturan kembali diterapkan tanpa perubahan, bukan tidak mungkin gelombang keberatan dari pelaku usaha kembali muncul,” katanya.
Momentum Evaluasi Kebijakan
Penundaan pemungutan PPh Pasal 22 marketplace hingga akhir Oktober menjadi momentum penting bagi pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha untuk menyempurnakan mekanisme perpajakan perdagangan digital.
Digitalisasi sistem pajak memang diperlukan agar aktivitas ekonomi yang semakin banyak berlangsung secara daring tetap memiliki sistem administrasi yang jelas dan transparan.
Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan beban yang terlalu besar bagi UMKM yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian.
Kebijakan perpajakan yang efektif bukan hanya mengenai seberapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga bagaimana sistem tersebut mampu menciptakan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan bagi para pelaku usaha.
Masa penundaan hingga 31 Oktober 2026 karena itu dapat menjadi kesempatan untuk memperbaiki sosialisasi, mekanisme penghitungan, serta perlindungan terhadap pedagang dengan margin keuntungan kecil sebelum kebijakan kembali diberlakukan.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda