Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Polres Pangkep Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Polres Pangkep Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
27 Oktober 2025, 15.29 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Polres Pangkep

JurnalPost.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial D (28), warga Kecamatan Marang, Kabupaten Pangkep.

Kanit PPA Polres Pangkep, Ipda Suyono, menjelaskan dalam press release bahwa pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban berinisial “Bunga” (14), yang masih berstatus pelajar.

IKLAN

Menurut hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WITA di wilayah Kecamatan Marang. Kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban menggunakan nomor ponsel lain dan berpura-pura menjadi orang lain untuk menjalin hubungan asmara.

Turjawali Polres Pangkep
Baca Juga

Patroli Tiga Waktu Sehari, Kanit Turjawali Polres Pangkep Sasar Parkir Liar Truk

“Setelah korban percaya, pelaku membujuk agar korban mengirimkan foto tidak senonoh. Kemudian pelaku mengaku sebagai om korban dan mengancam akan memberitahu orang tua korban jika tidak menuruti kemauannya. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ungkap Ipda Suyono, Senin (27/10/2025).

IKLAN

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak lima kali selama bulan Agustus 2025.

Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar sarung yang digunakan saat kejadian dan satu unit ponsel milik pelaku yang dipakai untuk berkomunikasi dengan korban.

Pelaku yang diketahui telah berkeluarga dan memiliki anak itu mengaku menyesal serta berdalih khilaf atas perbuatannya. Namun, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut tidak menghapus unsur pidana.

Gagalkan Peredaran Sabu
Baca Juga

Patroli Malam di Pangkep Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

“Pelaku mengaku khilaf, tapi perbuatannya termasuk kejahatan berat terhadap anak. Tidak ada alasan yang bisa membenarkan tindakan seperti ini,” tegas Suyono.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/polres-pangkep-tangkap-pria-pelaku-persetubuhan-anak-di-bawah-umur/87366/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.56 WITA

  • #Berita Pangkep
  • #Polres Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines
  2. 2

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. 3

    Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

  4. 4

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  5. 5

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.