32.9 C
Jakarta
27, April, 2024
JurnalPost.comDaerahPolres Pangkep kembali amankan puluhan motor yang resahkan masyarakat

Polres Pangkep kembali amankan puluhan motor yang resahkan masyarakat

PANGKEP, JURNALPOST — Puluhan kendaraan roda dua terjaring dalam operasi new normal yang diselenggarakan polres Pangkep Bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 selama dua hari sejak Senin 8 Juni hingga Selasa 9 Juni 2020. Kendaraan tersebut terjaring saat pengendaranya melakukan kumpul-kumpul di tengah pandemi serta tak memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan berlalulintas.

Kabag Ops Polres Pangkep, Kompol Muh Sakkir mengatakan bahwa dalam operasi itu, sebanyak 24 kendaraan yang diamankan. Alasan kendaraan tersebut diamankan karena sepeda motor tersebut tak memiliki kelengkapan dan tak memenuhi standar lalu lintas.

“Jadi motor-motor yang kita amankan ini adalah kendaraan yang selama ini meresahkan masyarakat baik dengan suaranya yang bising karena memakai knalpot bogar, kendaraan tak memenuhi standar dan telah dimodifikasi. Selain itu pengendaranya juga tidak memiliki kelengkapan surat-surat dari motor yang digunakan,” katanya, Rabu, 10 Juni 2020.

Dia menambahkan, dari beberapa kendaraan yang diamankan tersebut, banyak sekali kendaraan yang sebelumnya pernah terjaring pada operasi Ramdan lalu. Pengendaranya seakan tak jera atas tindakan pengamanan yang dilakukan oleh polisi. “Jadi ada beberapa kendaraan yang kembali terjaring. Kita amankan dan beri sanski tegas,” ujarnya.

Kabag Ops menambahkan, kendaraan tersebut juga banyak yang tak memiliki surat-surat kendaraan bermotor. Sehingga patut dicurigai adalah kendaraan bodong. “Patut dicurigai kalau kendaraaan yang tak memiliki surat-surat itu adalah kendaraan curian. Jadi harus diamankan dulu di polres dan menunggu pemilik kendaraannya membawa surat-surat nya. Terkait patroli yang kita gelar ini selain memantau aktifitas new normal juga untuk memberi keamanan dan ketertiban bagi masyarakat Pangkep saat ini,” jelasnya.

Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Mamat Rahmat menambahkan bahwa kendaraan tersebut pun akan diberikan sanksi tilang. “Jadi masyarakat yang kendaraannya diamankan ini adalah pelanggar lalu lintas. Kalau mau mengambil motornya saat ini harus melalui sanksi tilang,” jelas dia.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini