Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kafe Mandalle Pangkep

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Kafe Mandalle Pangkep

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
27 Oktober 2025, 20.12 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Reserse Narkoba

JurnalPost.com - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, jajaran kepolisian memaparkan hasil ungkap kasus yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangkep.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kasat Narkoba IPTU Hasrul, S.Sos., serta Penyidik Kaurmintu IPDA Ibrahim.

IKLAN

AKP Imran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Poros Makassar–Parepare, Desa Mandalle, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkep. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (57), warga Desa Lahap, Kecamatan Mandalle, yang diduga kuat memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Turjawali Polres Pangkep
Baca Juga

Patroli Tiga Waktu Sehari, Kanit Turjawali Polres Pangkep Sasar Parkir Liar Truk

Dari hasil penangkapan pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 09.30 Wita, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

* 1 sachet sabu dengan berat netto awal 1,3599 gram * 3 sachet plastik bening ukuran sedang kosong * 4 sachet plastik bening ukuran kecil kosong * 1 pipet plastik berbentuk sendok * 2 batang kaca pireks berisi sisa sabu * 1 set alat hisap (bong) * 1 unit handphone merek Vivo V03 warna hitam

Selain itu, turut diamankan perlengkapan lain seperti korek api gas, gunting kecil, jarum suntik, dan pipet bening kecil yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.

Kasat Narkoba Polres Pangkep IPTU Hasrul menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, sabu ditemukan di saku celana kanan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut diperoleh dari wilayah Makassar dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Pangkep.

Paket Sabu
Baca Juga

Nelayan Pangkep Temukan Paket Sabu Seberat 1 Kg Terlilit Akar Bakau

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku bersama rekannya berinisial H membeli sabu tersebut di Makassar. Saat ini, rekan pelaku masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap IPTU Hasrul.

IKLAN

Dari hasil penyelidikan, diketahui sabu tersebut memiliki berat 2,03 gram dengan nilai jual sekitar Rp 2,2 juta. Selain untuk dikonsumsi sendiri, pelaku juga diduga berperan sebagai pengedar karena ditemukan banyak sachet kecil kosong yang disiapkan untuk membagi sabu dalam jumlah kecil.

“Pelaku mengaku menggunakan sabu karena ketergantungan. Namun dari alat bukti yang ditemukan, kuat dugaan pelaku juga berperan sebagai pengedar,” jelas IPTU Hasrul.

Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.

Gagalkan Peredaran Sabu
Baca Juga

Patroli Malam di Pangkep Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pria Diamankan

“Kami juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin melakukan rehabilitasi mandiri. Silakan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pihak berwenang agar mendapatkan penanganan yang tepat tanpa harus berhadapan dengan proses hukum,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H. menegaskan, Polres Pangkep akan terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, baik melalui langkah preventif maupun represif.

“Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pangkep dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram ini,” tegas AKP Imran.

Dengan pengungkapan ini, Polres Pangkep berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkotika serta meningkatkan **kesadaran masyarakat** untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari zat berbahaya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/polisi-ungkap-peredaran-narkoba-di-kafe-mandalle-pangkep/87377/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.56 WITA

  • #Berita Pangkep
  • #Pengedar Narkoba Sabu
  • #Polres Pangkep

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pilihan Editor

  1. 1 Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat
  2. 2

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  3. 3

    Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.