JURNALPOST - Pada 27 April 2021 terkuak sebuah kasus yang menggemparkan Indonesia disaat situasi dan kondisi pandemi yang kian memburuk. Penyalahgunaan layanan rapid test antigen terjadi di bandara kualanamu, Sumatera Utara yang dioperasikan oleh PT Kimia Farma Diagnostik dan diduga sudah terjadi sejak Desember 2020 lalu. Belum tuntas kasus tersebut, pada 21 Mei 2021 kembali terkuak kasus di Sumatera Utara yaitu jual beli vaksin ilegal yang dilakukan dokter-ASN dengan keuntungan 238 Juta. Terkuaknya dua kasus ini menambah rangkaian kasus yang terjadi di masa pandemi yang berhubungan dengan kesehatan masyarakat.
Kedua kasus tersebut telah melakukan berbagai pelanggaran, baik itu mengenai undang-undang, SOP perusahaan, kode etik profesi dan hingga pelanggaran yang menyangkut kemanusiaan. Banyaknya pelanggaran yang terjadi menjadikan para pelaku dapat dituntut dengan berbagai hukuman dan sanksi. Ditambah lagi mereka melakukan tindakan kriminal di masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut dapat membuat langkah pemerintah dan masyarakat dalam menangani Covid-19 sia-sia.
Pertama, pelanggaran yang paling mendasar dari adanya kedua kasus ini yaitu pelanggaran yang merujuk pada hak asasi manusia yang dimiliki oleh setiap orang. Seperti yang diketahui bahwa Hak asasi manusia adalah hak yang telah melekat pada setiap manusia yang lahir di dunia sebagai bentuk pemberian Tuhan kepada ciptaanNya. Hak yang termasuk didalamnya terdiri dari berbagai hak yang menjamin kehidupan dapat berjalan semestinya dengan saling beriringan sesama manusia. Aspek penting dalam menjamin kehidupan manusia yaitu kesehatan dan kesejahteraan diri sendiri, sesuai dengan yang disebutkan pada Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dilaksanakan PBB pada 10 November 1948.
Jika melihat dari sudut pandang korban dari kedua kasus ini, para korban sebagai pihak yang dicelakai dan dirugikan telah dirampas Hak Asasi Manusia oleh para pelaku yang hanya mementingkan keuntungan semata. Selain itu, karena situasi pandemi yang penyebarannya terus terjadi menjadikan Hak Asasi Manusia orang lain pun terancam jika ia turut mengalami Covid-19 karena hasil dari kedua kasus tersebut. Selain pelaku, pemerintah juga memiliki peran penting dalam pelanggaran ini, hal ini karena negara memiliki kewajiban dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi seluruh warga negaranya. Sehingga adanya kasus ini menunjukkan pemerintah belum maksimal dalam menjalankan kewajibannya. Melihat kasus ini yang telah dilakukan cukup lama, tak terbilang orang yang berdampak dengan semua ini baik langsung maupun tak langsung.
Kedua, melihat pelanggaran yang terjadi menyangkut dengan perusahaan atau lembaga dimana para pelaku bekerja dan melakukan tindak kriminal tersebut. Kasus mengenai penyalahgunaan rapid test melibatkan PT Kimia Farma Diagnostik yang merupakan anak usaha dari PT Kimia Farma. Sedangkan kasus vaksin ilegal melibatkan dokter dan ASN Dinas Kesehatan. Dimana pada setiap tempat bekerja memiliki core value atau nilai-nilai utama yang menjadi acuan dalam menjalankan tugasnya. Saat melakukan tindakan kriminal tersebut, para pelaku telah melanggar core value atau nilai-nilai yang sudah ditetapkan dan dijalankan.
Para pelaku dalam kasus penyalahgunaan rapid test telah melanggar core value Badan Usaha Milik Negara yang dimana juga PT Kimia Farma Diagnostik bernaung dibawah Kementerian BUMN. Core value BUMN yang saat ini disebut AKHLAK, akronim dari Amanah, Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif telah dilanggar secara keseluruhan. Poin pelanggaran yang dapat dilihat dengan jelas yaitu amanah berhubungan dengan moral dan etika, kompeten berhubungan kualitas dan loyal berhubungan kepentingan bangsa dan negara. Sedangkan para pelaku kasus vaksin ilegal yang melibatkan dokter dan ASN Dinas Kesehatan juga telah melanggar core value atau nilai-nilai utama. Dokter melanggar UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 2. Serta ASN yang melanggar nilai-nilai utamanya yang tercantum pada UU Nomor 5 Tahun 2014 BAB II Pasal 4 tentang nilai dasar.
Ketiga, sehubungan dengan pelanggaran core value, para pelaku juga telah melanggar kode etik profesi masing-masing. Pada kasus penyalahgunaan rapid test, para pelaku telah melanggar Kode Etik Aparatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri BUMN PER-04/MBU/2012 Tanggal 09 April 2012. Sedangkan pada kasus vaksin illegal pelaku yang berprofesi dokter telah melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia dan satunya lagi yang seorang ASN melanggar Kode Etik Aparatur Negara yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Dimana kode etik merupakan landasan dasar yang harus dipenuhi baik dari segi etika, kewajiban dan larangan yang telah ditetapkan. Kasus ini membuktikan bahwa penerapan kode etik belum maksimal, masih banyak orang yang menganggap remeh dan akhirnya mengabaikan kode etik.Ini juga menyebabkan orang disekitar seakan tidak peduli dengan yang terjadi karena kurangnya pengetahuan mengenai kode etik yang berbeda tiap profesi, lembaga dan perusahaan.
Keempat, hal yang pasti dilanggar dari kedua kasus yang terjadi ini adalah Standard Operation Procedure (SOP). Seperti yang kita ketahui bahwa SOP merupakan pedoman dasar yang digunakan dalam melakukan sebuah pekerjaan agar dapat berjalan dengan semestinya. Awal dari terjadinya kedua tindakan kriminal tersebut pasti diawali dengan pelanggaran yang menyangkut tentang tata cara yang sebenarnya. Terlebih kedua kasus ini berhubungan dan kesehatan yang nyawa menjadi taruhannya, ditambah situasi dan kondisi saat ini yang masih mengkhawatirkan.
Melihat dari kedua kasus tersebut, baik dari pemeriksaan rapid test dan pemberian vaksin telah memiliki SOP. Penetapan tersebut dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan bersifat wajib diperhatikan bagi seluruh praktik kesehatan dan masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mudah untuk dipengaruhi dengan informasi yang belum tentu kebenarannya. Sehingga pelanggaran yang terjadi dimaksudkan dalam produksi, pengedaran dan penggunaan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan sehingga berpengaruh terhadap keamanan, kemanfaatan dan kualitasnya.
Kelima, mengingat negara kita, Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk tindakan kriminal atau kejahatan sudah pasti telah melanggar hukum yang berasal dari Undang-Undang. Dalam kasus penyalahgunaan rapid test para pelaku akan dijerat dengan Pasal 98 ayat 3 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan hukuman 10 tahun dengan denda satu miliar dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda dua miliar. Sedangkan kasus vaksin ilegal dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bagi pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999. Sedangkan penerima suap dijerat dengan pasal 12 a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang kemudian dikaitkan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 55 KUHP. Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.
Munculnya polemik ini di masa pandemi sangat tepat untuk dikatakan saat ini masih banyak orang yang mencari keuntungan berlebih dengan membahayakan orang lain. Selain itu, semakin menambah rentetan kasus yang memanfaatkan situasi dan kondisi saat ini. Rentetan kasus tersebut menjadikan polemik miris yang semestinya menjadi perhatian banyak orang dari berbagai pihak. Polemik tersebut pun menjadikan seluruh kegiatan dalam menghadapi pandemi yang dilakukan berbagai pihak terlihat percuma dan terkesan main-main.
Dampak dari adanya polemik ini berimbas kepada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang berperan penting dalam penanganan Covid-19. Masyarakat akan cenderung merasa ragu dengan adanya pandemi seperti ini, dikarenakan kepercayaan masyarakat menurun ataupun hilang. Bagi beberapa orang yang menganggap Covid-19 termasuk teori konspirasi akan semakin percaya dengan anggapan tersebut melihat penanganan dan fenomena yang terjadi. Kasus ini juga menambah anggaran pemerintah di masa pandemi yang berasal dari kerugian yang ditimbulkan, masyarakat sebagai korban juga sangat dirugikan. Kasus penyalahgunaan rapid test mengakibatkan ketidakakuratan hasil yang dikeluarkan sehingga dapat meningkatkan kasus Covid-19. Sedangkan, kasus vaksin ilegal menyebabkan pegawai dan penghuni lapas tidak mendapatkan vaksin karena diperjualbelikan.
Adanya berbagai kasus yang mengiringi penanganan pandemi, masyarakat perlu mengawasi diri dan mencari tahu lebih detail tentang apa yang mereka akan lakukan dan gunakan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat ingin melakukan rapid test ataupun vaksin, hal ini dapat menjadi salah satu cara memastikan keamanannya. Cara yang dilakukan yang pertama dan utama yaitu mencari tahu segala informasi mengenai keduanya dari berbagai sumber atau langsung menanyakannya pada dokter. Selanjutnya mengetahui proses atau tata cara melakukan rapid test maupun mendapatkan vaksin. Saat proses telah dilakukan pastikan alat yang digunakan masih tersegel dengan rapi dan meminta kepada petugas membuka segel di hadapan kita.
Ketika memilih tempat melakukan rapid test ketahui kisaran harga yang ditetapkan. Hal ini karena saat ini telah banyak jasa yang menawarkan rapid test sehingga kisaran harga dapat menjadi salah satu yang harus diperhatikan. Biasanya kisaran harga untuk sekali rapid test senilai Rp 150.000 hingga Rp 400.000. Jika mendapatkan lebih rendah daripada itu kita dapat menaruh curiga mengapa harganya demikian. Pilihan selanjutnya dapat membandingkan dua atau lebih tempat yang berbeda sebelum melakukan rapid test. Tak kalah penting dari semuanya yaitu bersikap proaktif jika menemukan sesuatu yang aneh ataupun tidak semestinya kepada pihak berwajib.
Peran berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan penanganan Covid-19 agar polemik tak kian bertambah dan kepercayaan masyarakat dapat kembali. Masyarakat dan pemerintah harus saling mendukung demi kondisi dan situasi yang lebih baik. Masyarakat perlu lebih peduli dengan informasi yang tersebar, mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu baru bisa mempercayainya. Pemerintah juga diharap lebih mengawasi jalannya penanganan Covid-19, memperketat aturan dan menjunjung tinggi penerapan hukum. Bagi pihak berwajib yang menangani kedua kasus tersebut diharapkan dapat diusut dengan tuntas dan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka yang sangat merugikan.
Penulis : Fatimah Azzahrah/Mahasiswi Digital Public Relations Telkom University
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda