Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Polemik Istilah Short Time Homestay FN18 Jepara, Owner Buka Suara

Polemik Istilah Short Time Homestay FN18 Jepara, Owner Buka Suara

Foto profil VIco Rahman
Editor: VIco Rahman
27 Juli 2026, 20.50 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Polemik Istilah Short Time Homestay FN18 Jepara, Owner Buka Suara

Jepara, JurnalPost.com - Polemik penggunaan istilah short time dalam operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Pemilik Homestay FN18, Feri N, menegaskan istilah tersebut digunakan untuk menyebut layanan transit atau durasi menginap yang lebih singkat.

Feri mengatakan polemik muncul karena sebagian masyarakat menafsirkan istilah short time di luar konteks operasional usaha penginapan.

IKLAN

“Sebutan short time itu bahasa perhotelan yang digunakan, tetapi disalahtafsirkan masyarakat sehingga kami sebagai pengusaha homestay dituduh seperti itu,” kata Feri, Senin (27/7/2026).

Solar Cell
Baca Juga

Digitalisasi Hidroponik Berbasis Solar Cell: Solusi Efisiensi Biaya Produksi Dan Peningkatan Pendapatan Usahatani

Menurut Feri, layanan short time merupakan pilihan sewa kamar dengan durasi lebih singkat dibandingkan paket menginap reguler selama 24 jam. Durasi dan ketentuan layanan tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari kebijakan masing-masing pengelola hotel atau homestay.

Feri juga mengaku pernah memperoleh penjelasan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengenai variasi durasi penyewaan kamar.

“Untuk kemasan dan ketentuan pilihan yang ditawarkan oleh homestay, dari 24 jam atau long time, tiga jam, dan dua jam pun sah-sah saja. Itu hak manajemen pengelola homestay,” ujar Feri, menirukan penjelasan yang disebutnya berasal dari Kepala Satpol PP Jepara.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pengelola Homestay FN18. Belum terdapat keterangan terbaru dari Kepala Satpol PP Jepara terkait pernyataan yang disampaikan Feri tersebut.

KBRI Sofia
Baca Juga

KBRI Sofia Undang Diaspora Indonesia, Rayakan HUT ke-81 RI, WNI Bulgaria Berkumpul di Sofia

Ketua RW Disebut Tahu Keberadaan Homestay

IKLAN

Feri turut menanggapi pemberitaan yang menyebut Ketua RW setempat, Asrokhim, tidak mengetahui adanya sistem short time di Homestay FN18.

Menurut Feri, Ketua RW telah mengetahui keberadaan usaha Homestay FN18 dan memberikan persetujuan ketika usaha tersebut mulai beroperasi. Namun, ia mengakui Ketua RW tidak mengetahui secara khusus mengenai pilihan layanan transit atau penyewaan kamar berdurasi singkat.

“Layanan yang disebut short time itu bahasa perhotelan dan layanan itu tetap buka di Homestay FN18 Tahunan, Jepara,” ujarnya.

Menaker Yassierli asasasasa
Baca Juga

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi Indonesia

Feri menilai layanan transit merupakan bagian dari kebijakan internal manajemen penginapan. Ia menegaskan penggunaan istilah short time tidak semestinya langsung dikaitkan dengan aktivitas negatif ataupun pelanggaran hukum.

Tuai Pro dan Kontra Warga

Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola, operasional Homestay FN18 masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Sebagian warga menilai penyewaan kamar dengan durasi singkat dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpengaruh terhadap kenyamanan lingkungan sekitar. Sementara pihak pengelola berpandangan layanan tersebut merupakan bagian dari praktik operasional bisnis penginapan.

Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pengelola Homestay FN18. Kejelasan mengenai perizinan, ketentuan operasional, serta pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/polemik-istilah-short-time-homestay-fn18-jepara-owner-buka-suara/96175/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.58 WITA

  • #Berita Jepara
  • #Homestay FN18 Jepara
  • #Press Release

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Pilihan Editor

  1. 1 Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa
  2. 2

    Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  3. 3

    Inovasi Teh Kulit Jeruk: Pemanfaatan Limbah Pangan Fungsional untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

  4. 4

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  5. 5

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.