Jepara, JurnalPost.com - Polemik penggunaan istilah short time dalam operasional Homestay FN18 di Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi sorotan. Pemilik Homestay FN18, Feri N, menegaskan istilah tersebut digunakan untuk menyebut layanan transit atau durasi menginap yang lebih singkat.
Feri mengatakan polemik muncul karena sebagian masyarakat menafsirkan istilah short time di luar konteks operasional usaha penginapan.
“Sebutan short time itu bahasa perhotelan yang digunakan, tetapi disalahtafsirkan masyarakat sehingga kami sebagai pengusaha homestay dituduh seperti itu,” kata Feri, Senin (27/7/2026).
Menurut Feri, layanan short time merupakan pilihan sewa kamar dengan durasi lebih singkat dibandingkan paket menginap reguler selama 24 jam. Durasi dan ketentuan layanan tersebut, lanjut dia, menjadi bagian dari kebijakan masing-masing pengelola hotel atau homestay.
Feri juga mengaku pernah memperoleh penjelasan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara, Edy Marwoto, mengenai variasi durasi penyewaan kamar.
“Untuk kemasan dan ketentuan pilihan yang ditawarkan oleh homestay, dari 24 jam atau long time, tiga jam, dan dua jam pun sah-sah saja. Itu hak manajemen pengelola homestay,” ujar Feri, menirukan penjelasan yang disebutnya berasal dari Kepala Satpol PP Jepara.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pengelola Homestay FN18. Belum terdapat keterangan terbaru dari Kepala Satpol PP Jepara terkait pernyataan yang disampaikan Feri tersebut.
Ketua RW Disebut Tahu Keberadaan Homestay
Feri turut menanggapi pemberitaan yang menyebut Ketua RW setempat, Asrokhim, tidak mengetahui adanya sistem short time di Homestay FN18.
Menurut Feri, Ketua RW telah mengetahui keberadaan usaha Homestay FN18 dan memberikan persetujuan ketika usaha tersebut mulai beroperasi. Namun, ia mengakui Ketua RW tidak mengetahui secara khusus mengenai pilihan layanan transit atau penyewaan kamar berdurasi singkat.
“Layanan yang disebut short time itu bahasa perhotelan dan layanan itu tetap buka di Homestay FN18 Tahunan, Jepara,” ujarnya.
Feri menilai layanan transit merupakan bagian dari kebijakan internal manajemen penginapan. Ia menegaskan penggunaan istilah short time tidak semestinya langsung dikaitkan dengan aktivitas negatif ataupun pelanggaran hukum.
Tuai Pro dan Kontra Warga
Meski telah mendapatkan penjelasan dari pihak pengelola, operasional Homestay FN18 masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Sebagian warga menilai penyewaan kamar dengan durasi singkat dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpengaruh terhadap kenyamanan lingkungan sekitar. Sementara pihak pengelola berpandangan layanan tersebut merupakan bagian dari praktik operasional bisnis penginapan.
Polemik ini diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi antara masyarakat, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan pengelola Homestay FN18. Kejelasan mengenai perizinan, ketentuan operasional, serta pengawasan juga dinilai penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda