Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Ekonomi
  3. Perusahaan Yang Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Mulai Dikenakan Retribusi

Perusahaan Yang Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Mulai Dikenakan Retribusi

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
02 Maret 2016, 18.55 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Perusahaan Yang Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing Mulai Dikenakan Retribusi

JURNALPOST.COM - Mulai bulan Maret ini, pemberlakuan retribusi bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) mulai diberlakukan.

Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel, AM Yamin, mengungkapkan, retribusi terhadap penggunaan TKA tersebut sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan peraturan Gubernur (Pergub).

IKLAN

"Masalah administrasi kami yang mengurus, dan sudah ada perda serta pergubnya. Itu sudah mulai berlaku pada awal Maret, " ungkap Yamin, kemarin.

Masak Nasi Goreng
Baca Juga

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

Potensi penerimaan pendapatan daerah dari sektor tersebut, dilrediksi cukup besar, apalagi sejak 31 Desember lali telah diberlakukan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Yamin menjelaskan, pihaknya hanya sebatas menerbitkan izin TKA, tetapi untuk proses perizinan dan pelaporan tetap menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebagai instansi yang mengurusi ketenagakerjaan. Sedangkan pembayaran retribusinya, tetap diserahkan pada Dispenda.

Untuk itu, lanjut Yamin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terhadap jumlah TKA di Sulsel. Tahun lalu, jumlah pendapatan daerah dari sektor tersebut hanya sekitar Rp150 juta. Nilai itu disebutnya masih tergolong minim.

"Kita sudah lakukan inventarisasi orang asing, datanya ada di Disnakertrans, sudah ada blankonya kita serahkan di sana," paparnya.

Fun Walk dalam rangka HUT ke 58 PT Semen Tonasa
Baca Juga

Ratusan UMKM Ikut Kecipratan Rezeki, Fun Walk HUT ke-58 Semen Tonasa Dibanjiri Puluhan Ribu Warga

Lebih jauh Yamin mengatakan, selain sebagai sumber pendapatan, inventarisasi dan pendataan yang dilakukan terhadap TKA ini juga dikatakannya berfungsi sebagai tindakan pengawasan terhadap tenaga kerja dan perusahaan.

Mengenai jumlah yang sudah terdaftar hingga saat ini, Yamin mengaku tidak hapal jumlah pastinya, tetapi ia yakin semakin hari jumlahnya semakin bertambah.

Terpisah, Kadisnakertrans Sulsel, Simon S Lopang, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, membenarkan bahwa untuk pengawasan dan perizinan TKA tersebut pihaknya berkoordinasi dengan BKPMD.

IKLAN

Tetapi ia belum bisa memberikan data pasti terkait jumlah TKA dan perusahaan di Sulsel yang mempekerjakan TKA tersebut.

Colonial Era Village Military Roundup
Baca Juga

Pembantaian Westerling 1946–1947: Tragedi Berdarah dan Luka Sejarah Rakyat Sulawesi Selatan

"Datanya ada sama Bidang Pengawasan, coba besok hubungi ulang. Tapi yang pasti sudah ada perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing," kata Simon.

Menurutnya, sebagian besar lerusahaan yang memlekerjakan TKA yaitu perusahaan yang bergerak pada sektor industri terutama perusahaan berskala besar, seperti yang ada di Jeneponto, Luwu Timur, Pangkep, Bantaeng, dan Bulukumba.

Mayoritas TKA yang bekerja di Sulsel, lanjut Simon, merupakan pekerja dengan posisi jabatan yang cukup tinggi pada perusahaan tempatnya bekerja, seperti level manajer atau di atasnya. Tetapi ia juga mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada pekerja asing yang ditempatkan pada level biasa atau jabatan-jabatan yang tidak terlalu tinggi.

"TKA yang dipekerjakan okeh perusahan disini (Sulsel) pada umumnya TKA yang memiliki kompetensi dan kualitas bagus, sehingga posisinya juga cukup bagus, seperti manajer dan sebagainya," ungkapnya.

Pekerja asing juga dikatakannya dapat bekerja pada sektor apa saja, sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang menggunakan tenaganya.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Perizinan Terpadu (UPT P2T) BKPMD Sulsel, Said Wahab, menjelaskan, pemberlakuan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Sulsel tersebut mengacu pada peraturan pemerintah nomor 97 tahun 2012.

"Setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Sulsel akan dikenakan biaya retribusi sebesar USD100 per bulan," Kata Wahab.

Retribusi tersebut dikatakannya tidak akan membebani masyarakat atau pekerja, melainkan dibebankan pada perusahaan pengguna jasa TKA.

Jumlah besaran retribusi tersebut, mengacu pada Perda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Berdasarkan data dari Divisi Keimigrasian Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukun dan HAM (Kemenkumham) Sulsel, pada tahun 2015, jumlah TKA yang bekerja di Sulsel sebanyak 649 orang. (fo)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/perusahaan-yang-memperkerjakan-tenaga-kerja-asing-mulai-dikenakan-retribusi/1338/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.58 WITA

  • #MEA
  • #Sulawesi Selatan
  • #izin TKA
  • #tenaga kerja asing

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

Beli Dimsum Kini Tinggal Scan QRIS BRI Bojonegoro, Pelaku UMKM dan Pembeli Rasakan Kemudahan Transaksi Digital

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Pilihan Editor

  1. 1 Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya
  2. 2

    Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

  3. 3

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.