JurnalPost.com - Sampai sekarang masalah pernikahan dini belum terpecahkan. Hal ini, di sebabkan orang tua yang beranggapan bahwa anak yang menikah muda adalah hal biasa. Oleh karena itu, pernikahan dini belum dapat di pecahkan sampai sekarang. Apa sih pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur atau belum mencukupi umur untuk menikah. Mungkin banyak orang tua yang tidak terlalu memikirkan umur anaknya di saat dia menikah. Karena orang tua hanya berpikiran bahwa anaknya akan hidup lebih baik dengan menikah. Sejatinya, belum tentu anak yang menikah tadi Bahagia. Berapa sih umur sempurna untuk menikah itu.
Berpijak pada Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, ditentukan bahwa akad nikah diperbolehkan apabila calon mempelai laki-laki telah mencapai umur 19 ( Sembilan belas) tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Setelah itu, undang-undang tersebut diubah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Republik Indonesia Tahun 2019. Batasan usia ideal untuk menikah disebutkan dalam Pasal 7 yang menegaskan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.
Sedangkan, menurut "BKKBN menyarankan usia sempurna untuk menikah bagi perempuan, minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun." Pernikahan dini di Bangka Belitung dapat di bilang cukup tinggi. Dari data yang saya dapat di bappenas, Dr. Kartika Sari, M.Pd.I mengatakan Pernikahan di usia muda atau pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup tinggi walaupun mengalami penurunan pada setiap tahunnya, namun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menduduki urutan ke-5 besar nasional.
Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, angka pernikahan dini pada tahun 2018 di Babel 14,22 persen dan Bangka Belitung berada pada urutan 8 dari 34 Provinsi. Pada tahun 2019 naik di angka 15,48 persen dengan urutan 11 dari 34 Provinsi. Sedangkan pada tahun 2020 angka pernikahan dini mengalami kenaikan cukup tinggi yaitu 18,78 persen dan menduduki urutan 1 dari 34 Provinsi. Kemudian pada tahun 2021 mengalami penurunan diangka 14,05 persen. Dan menurun lagi menjadi 7,91 pada tahun 2022 menjadi urutan ke 20.
Pernikahan di usia disebabkan beberapa factor. Factor yang menyebabkan anak melakukan pernikahan di usia muda adalah sebagai berikut:
1. Faktor ekonomi Sebagian anak menikah muda di sebabkan faktor ekonomi nya sendiri. Karena jika ingin melanjutkan sekolah tidak ada biaya sehingga menyebabkan mereka berpikir bahwa menikah akan membuat hidup anaknya lebih baik.
2. Faktor social Pernikahan dini juga terjadi karena pergaulan bebas, sehingga hal ini menyebabkan orang tua terpaksa menikahkan anaknya sebelum waktunya. Ini, akibat orang tua kurang membatasi anaknya dalam pergaulan. Apalagi perempuan, karena sejatinya perempuan di rumah.
3. Faktor budaya Di Sebagian masyarakat, menganggap bahwa pernikahan dini sebuah tradisi atau adat yang harus diikuti. Jadi, anak-anak juga harus mengikuti budaya yang telah ada dari dahulu tersebut. Pernikahan di usia muda memiliki dampak pada kehidupan, terutama pada anak perempuan. Berikut ini adalah beberapa dampak yang disebabkan karena pernikahan dini :
1. Masalah Kesehatan Anak perempuan yang menikah di umur terlalu muda memiliki resiko lebih besar masalah terhadap Kesehatan. Seperti, kehamilan yang tidak sehat.
2. Pemberhentian Pendidikan Ternyata pernikahan dini juga berdampak pada Pendidikan. Bukan hanya pertambangan timah saja yang memengaruhi Pendidikan. Hal ini, dikarenakan pernikahan dini sering kali memaksa anak untuk berhenti sekolah. Sehingga, membatasi kesempatan anak untuk belajar dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di masa depan.
3. Kehilangan masa remaja Pernikahan dini membuat anak kehilangan masa remajanya. Yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar, bermain dan mengembangkan diri. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan sosial anak.
Namun, dari banyak factor dan dampak yang disebutkan di atas perempuan lah yang paling merasakan hal tersebut. Karena perempuan lebih dituntut oleh orang tua untuk menikah. Misalnya, jika perempuan tidak melanjutkan pendidikannya maka perempuan itu pasti akan diminta untuk segera menikah.
Oleh karena itu, saya sebagai anak muda ingin mengajak pemuda/pemudi untuk tidak melakukan pernikahan di usia muda. Kalau, jika hanya diberikan edukasi tentang dampak dari pernikahan di usia muda. Mungkin, banyak anak muda yang tidak terlalu peduli dengan hal tersebut. Jadi, menurut saya ini perlu kesadaran diri masing-masing dan orang tua. Karena, kesadaran masing-masing di sekitaran kita masih kurang. Untuk itu marilah kita Bersama-sama menghilangkan yang Namanya pernikahan dini. Dengan cara melakukan pemberdayaan kepada anak-anak atau memberikan pelatihan kepada anak-anak yang ingin mencapai suatu cita-cita tetapi terhalang oleh dana.
Oleh: Anton
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda