Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Pernikahan dini yang belum terpecahkan

Pernikahan dini yang belum terpecahkan

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
21 Mei 2023, 17.26 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Pernikahan Usia Dini

JurnalPost.com - Sampai sekarang masalah pernikahan dini belum terpecahkan. Hal ini, di sebabkan orang tua yang beranggapan bahwa anak yang menikah muda adalah hal biasa. Oleh karena itu, pernikahan dini belum dapat di pecahkan sampai sekarang. Apa sih pernikahan dini. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan anak di bawah umur atau belum mencukupi umur untuk menikah. Mungkin banyak orang tua yang tidak terlalu memikirkan umur anaknya di saat dia menikah. Karena orang tua hanya berpikiran bahwa anaknya akan hidup lebih baik dengan menikah. Sejatinya, belum tentu anak yang menikah tadi Bahagia. Berapa sih umur sempurna untuk menikah itu.

Berpijak pada Undang-undang Perkawinan Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 yang diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, ditentukan bahwa akad nikah diperbolehkan apabila calon mempelai laki-laki telah mencapai umur 19 ( Sembilan belas) tahun dan perempuan telah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Setelah itu, undang-undang tersebut diubah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Republik Indonesia Tahun 2019. Batasan usia ideal untuk menikah disebutkan dalam Pasal 7 yang menegaskan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika pihak laki-laki dan perempuan telah mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun.

IKLAN

Sedangkan, menurut "BKKBN menyarankan usia sempurna untuk menikah bagi perempuan, minimal 21 tahun dan laki-laki 25 tahun." Pernikahan dini di Bangka Belitung dapat di bilang cukup tinggi. Dari data yang saya dapat di bappenas, Dr. Kartika Sari, M.Pd.I mengatakan Pernikahan di usia muda atau pernikahan dini di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung cukup tinggi walaupun mengalami penurunan pada setiap tahunnya, namun Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih menduduki urutan ke-5 besar nasional.

Bendungan Jatiluhur
Baca Juga

Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, angka pernikahan dini pada tahun 2018 di Babel 14,22 persen dan Bangka Belitung berada pada urutan 8 dari 34 Provinsi. Pada tahun 2019 naik di angka 15,48 persen dengan urutan 11 dari 34 Provinsi. Sedangkan pada tahun 2020 angka pernikahan dini mengalami kenaikan cukup tinggi yaitu 18,78 persen dan menduduki urutan 1 dari 34 Provinsi. Kemudian pada tahun 2021 mengalami penurunan diangka 14,05 persen. Dan menurun lagi menjadi 7,91 pada tahun 2022 menjadi urutan ke 20.

Pernikahan di usia disebabkan beberapa factor. Factor yang menyebabkan anak melakukan pernikahan di usia muda adalah sebagai berikut:

1. Faktor ekonomi Sebagian anak menikah muda di sebabkan faktor ekonomi nya sendiri. Karena jika ingin melanjutkan sekolah tidak ada biaya sehingga menyebabkan mereka berpikir bahwa menikah akan membuat hidup anaknya lebih baik.

2. Faktor social Pernikahan dini juga terjadi karena pergaulan bebas, sehingga hal ini menyebabkan orang tua terpaksa menikahkan anaknya sebelum waktunya. Ini, akibat orang tua kurang membatasi anaknya dalam pergaulan. Apalagi perempuan, karena sejatinya perempuan di rumah.

IMG 20240905 WA0012
Baca Juga

Dari Watchdog menjadi Trusted Advisor: Peran Baru Inspektorat Daerah sebagai APIP dalam Mengawal Kebijakan dan Tata Kelola Daerah

IKLAN

3. Faktor budaya Di Sebagian masyarakat, menganggap bahwa pernikahan dini sebuah tradisi atau adat yang harus diikuti. Jadi, anak-anak juga harus mengikuti budaya yang telah ada dari dahulu tersebut. Pernikahan di usia muda memiliki dampak pada kehidupan, terutama pada anak perempuan. Berikut ini adalah beberapa dampak yang disebabkan karena pernikahan dini :

1. Masalah Kesehatan Anak perempuan yang menikah di umur terlalu muda memiliki resiko lebih besar masalah terhadap Kesehatan. Seperti, kehamilan yang tidak sehat.

2. Pemberhentian Pendidikan Ternyata pernikahan dini juga berdampak pada Pendidikan. Bukan hanya pertambangan timah saja yang memengaruhi Pendidikan. Hal ini, dikarenakan pernikahan dini sering kali memaksa anak untuk berhenti sekolah. Sehingga, membatasi kesempatan anak untuk belajar dan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak di masa depan.

3. Kehilangan masa remaja Pernikahan dini membuat anak kehilangan masa remajanya. Yang seharusnya diisi dengan kegiatan belajar, bermain dan mengembangkan diri. Hal ini dapat mempengaruhi perkembangan sosial anak.

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Namun, dari banyak factor dan dampak yang disebutkan di atas perempuan lah yang paling merasakan hal tersebut. Karena perempuan lebih dituntut oleh orang tua untuk menikah. Misalnya, jika perempuan tidak melanjutkan pendidikannya maka perempuan itu pasti akan diminta untuk segera menikah.

Oleh karena itu, saya sebagai anak muda ingin mengajak pemuda/pemudi untuk tidak melakukan pernikahan di usia muda. Kalau, jika hanya diberikan edukasi tentang dampak dari pernikahan di usia muda. Mungkin, banyak anak muda yang tidak terlalu peduli dengan hal tersebut. Jadi, menurut saya ini perlu kesadaran diri masing-masing dan orang tua. Karena, kesadaran masing-masing di sekitaran kita masih kurang. Untuk itu marilah kita Bersama-sama menghilangkan yang Namanya pernikahan dini. Dengan cara melakukan pemberdayaan kepada anak-anak atau memberikan pelatihan kepada anak-anak yang ingin mencapai suatu cita-cita tetapi terhalang oleh dana.

Oleh: Anton

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pernikahan-dini-yang-belum-terpecahkan/49715/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 12.50 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Mahasiswa Universitas Pamulang Gandeng PT Aratech Nusantara Indonesia Kembangkan Sistem HRIS untuk Digitalisasi Karyawan

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Pilihan Editor

  1. 1 Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur
  2. 2

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. 3

    Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

  4. 4

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

  5. 5

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.