PINRANG, JURNALPOST — Aksi demo yang berujung pelaporan ke polisi dua aktivis di Kabupaten Sidrap atas tuduhan pencemaran nama baik, menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Bumi Nenemallomo
Pelaporan kepada dua aktivis di Kabupaten Sidrap mulai mendapat tanggapan dari mantan aktivis dan lembaga. Atas sikap pejabat dilingkup Pemerintah Kabupaten Sidrap yang melaporkan dua anak aktivis dari HMI dan Pemuda Muhammadiyah yang melakukan aksi demo beberapa belum lama ini
Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PD PM) Pinrang Abd Rasyid menyayangkan sikap tersebut alasanya, aksi yang dilakukan itu sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
“Tidak elok masa setiap orang yang mengkritik pemerintah, langsung ditanggapi dengan palaporan”kata Abd Rasyid yang menjabat sebagai wakil ketua PM Pinrang.
Menurut dia terlalu dini pejabat menyimpulkan aksi tersebut sebagai pencemaran nama baik.
“Semestinya aparat hukum lebih fokus pada apa yang menjadi poin tuntutan para aktivis itu,” terangnya
Kecaman yang sama dilontarkan Sekretaris PD PM Pinrang Darwis, menurut dia membalas kritik dengan hukuman bukanlah sifat seorang pemimpin yang demokratis tetapi lebih cocok diimplementasikan dalam kepemimpinan yang otoriter.Seorang pejabat, termasuk seorang Bupati dan wakil Bupati harus mau dikritik sebagai bagian dari cara berdemokrasi yang efektif. Seorang pemimpin jika tidak mau dikritik menandakan bahwa dia belum siap untuk menjadi pemimpin.
“Kritik haruslah diterima sebagai masukan,” tegasnya
“Teman di Sidrap sudah menyampaikan pendapat dengan cara yang positif untuk mendorong aparat hukum membuka aktor intelektual kasus OTT dinas pendidikan Sidrap”. Tutupnya