JAKARTA, JurnalPost.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi menjelang akhir 2026 dan memasuki 2027.
Program tersebut mencakup bantuan sosial, subsidi upah, peningkatan kompetensi tenaga kerja, insentif pajak, dukungan sektor perumahan, hingga perlindungan bagi pekerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah membahas berbagai program yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026 sekaligus kebijakan yang akan diteruskan pada 2027.
“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Bantuan Pangan dan Subsidi Upah
Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang menyasar masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.
Jumlah penerima program tersebut masih dalam proses pencocokan data atau cross-check bersama kementerian terkait guna memastikan ketepatan sasaran.
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan akan disalurkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Program tersebut ditujukan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.
Selain bantuan pangan, pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
BSU diberikan untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan satu kali. Program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Program Magang dan Vokasi Dilanjutkan pada 2027
Memasuki 2027, sejumlah program yang telah berjalan pada tahun ini akan dilanjutkan.
Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sementara program vokasi disiapkan untuk sekitar 300 ribu orang.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.
Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.
Besaran penyesuaian PTKP masih dibahas bersama Menteri Keuangan sebelum ditetapkan lebih lanjut.
Insentif Perumahan Tetap Dilanjutkan
Dukungan terhadap sektor perumahan juga menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2027.
Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan kembali dilanjutkan.
Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Sementara untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar.
Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.
Program tersebut menawarkan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.
Sebelumnya, skema serupa disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, program akan diperluas kepada masyarakat dengan penghasilan tetap.
Perlindungan Pekerja Diperkuat
Dalam aspek ketenagakerjaan, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Skema diskon yang berlaku pada tahun ini juga direncanakan tetap berlanjut pada 2027.
Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah Siapkan Penyesuaian untuk Industri Perhiasan
Pemerintah turut menyiapkan kebijakan untuk sektor industri perhiasan.
Standar baru akan disusun agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.
Saat ini, ketentuan fasilitas tersebut masih menggunakan kadar 99,99 persen sehingga pemerintah menilai diperlukan penyesuaian regulasi.
Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan.
Berdasarkan perhitungan sementara, keseluruhan program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp31 triliun.
Berbagai kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda