Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Sagu Menjadi SaBar, Inovasi Pangan Lokal Papua Selatan yang Mengangkat Cerita Kearifan Budaya

  2. KADER MOLERA, Dosen FKM UMI Latih Kader Desa Marayoka Cegah Hipertensi pada Akseptor KB Hormonal

  3. Menagih Janji Negara: Mengurai Persoalan Kesejahteraan Guru Honorer di NTT

  4. Koalisi Pemuda Jakarta Soroti Seleksi Ahmad Rijal di DTKJ, Desak Pemprov DKI Lakukan Evaluasi

  5. Kurikulum yang Tak Tertulis di Pesantren: Antara Keteladanan, Pembentukan Karakter, dan Perlindungan Anak

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. Pemerintah Siapkan Program Ekonomi untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat 2027

Pemerintah Siapkan Program Ekonomi untuk Perkuat Perlindungan Masyarakat 2027

Foto profil Fatimah
Penulis: Fatimah
01 Oktober 2026, 11.11 WITA • Editor: Rina Maharani
5 menit baca
Program Ekonomi

JAKARTA, JurnalPost.com – Pemerintah menyiapkan sejumlah program ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat, memperluas kesempatan kerja, serta mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi menjelang akhir 2026 dan memasuki 2027.

Program tersebut mencakup bantuan sosial, subsidi upah, peningkatan kompetensi tenaga kerja, insentif pajak, dukungan sektor perumahan, hingga perlindungan bagi pekerja.

IKLAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah membahas berbagai program yang akan dijalankan pada kuartal IV 2026 sekaligus kebijakan yang akan diteruskan pada 2027.

bantuan sosial
Baca Juga

Bantuan Sosial: Mana yang Lebih Efektif Memutus Rantai Kemiskinan?

“Jadi tadi dibahas program untuk di kuartal keempat. Kemudian Bapak Presiden juga memberikan arahan terkait dengan program-program yang akan diluncurkan ke tahun 2027. Program-program yang sudah dilaksanakan tahun ini dan akan dilanjutkan di tahun 2027,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai rapat di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).

Bantuan Pangan dan Subsidi Upah

Untuk kuartal IV 2026, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang menyasar masyarakat kelompok desil 1 hingga desil 4.

Jumlah penerima program tersebut masih dalam proses pencocokan data atau cross-check bersama kementerian terkait guna memastikan ketepatan sasaran.

Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Bantuan akan disalurkan sekaligus untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Measuring Noise Safely on the Factory Floor (1)
Baca Juga

Mengukur Lingkungan Kerja, Memastikan SMK3 Melindungi Pekerja

Program tersebut ditujukan kepada 33.244.408 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok desil 1 hingga desil 4, dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp17,5 triliun.

Selain bantuan pangan, pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU.

BSU diberikan untuk periode tiga bulan dengan nilai Rp300 ribu per bulan dan dibayarkan satu kali. Program tersebut menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran diperkirakan hampir Rp12 triliun.

Program Magang dan Vokasi Dilanjutkan pada 2027

Memasuki 2027, sejumlah program yang telah berjalan pada tahun ini akan dilanjutkan.

APBN 2027 Parliamentary Budget Session
Baca Juga

APBN 2027: Ekspansif atau Terlalu Optimistis di Tengah Ketidakpastian Global?

Program magang melalui Kementerian Ketenagakerjaan ditargetkan menjangkau 150 ribu peserta, sementara program vokasi disiapkan untuk sekitar 300 ribu orang.

Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan.

Program tersebut diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

“Dan ini kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata. Yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelas Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga membahas kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi.

Besaran penyesuaian PTKP masih dibahas bersama Menteri Keuangan sebelum ditetapkan lebih lanjut.

IKLAN

Insentif Perumahan Tetap Dilanjutkan

Dukungan terhadap sektor perumahan juga menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2027.

Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah akan kembali dilanjutkan.

Fasilitas tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.

Sementara untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga hingga Rp2 miliar.

Pemerintah juga menyiapkan tambahan program Kredit Pemilikan Rumah atau KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp17 juta.

Program tersebut menawarkan fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp500 juta.

Sebelumnya, skema serupa disiapkan bagi pelaku UMKM dengan penghasilan tidak tetap. Ke depan, program akan diperluas kepada masyarakat dengan penghasilan tetap.

Perlindungan Pekerja Diperkuat

Dalam aspek ketenagakerjaan, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Skema diskon yang berlaku pada tahun ini juga direncanakan tetap berlanjut pada 2027.

Selain itu, pemanfaatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan sekaligus membantu menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah Siapkan Penyesuaian untuk Industri Perhiasan

Pemerintah turut menyiapkan kebijakan untuk sektor industri perhiasan.

Standar baru akan disusun agar pelaku industri dapat memanfaatkan fasilitas PPN untuk logam mulia dengan kadar 99,9 persen.

Saat ini, ketentuan fasilitas tersebut masih menggunakan kadar 99,99 persen sehingga pemerintah menilai diperlukan penyesuaian regulasi.

Airlangga menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran untuk berbagai program yang akan dilanjutkan pada 2027 masih dalam proses penyisiran oleh Kementerian Keuangan.

Berdasarkan perhitungan sementara, keseluruhan program tersebut membutuhkan anggaran sekitar Rp31 triliun.

Berbagai kebijakan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, memperkuat daya beli, serta memperluas manfaat pembangunan bagi masyarakat.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pemerintah-siapkan-program-ekonomi-untuk-perkuat-perlindungan-masyarakat-2027/97922/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 22 Oktober 2026, 10.28 WITA

  • #Pemerintah
  • #Pertumbuhan Ekonomi
  • #bantuan sosial
  • #daya beli
  • #insentif pajak
  • #perlindungan pekerja
  • #program ekonomi
  • #subsidi upah

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

HUT ke-58, Semen Tonasa Perkuat Transformasi Berbasis Iman dan Kebersamaan

Kemenag Salurkan Rp65,2 Miliar Bantuan untuk Pemulihan Pesantren Terdampak Banjir Aceh

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Untag Surabaya Soroti Krisis Komunikasi Media Sosial dan Degradasi Etika Kebangsaan di Era Digital

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Sinergi Akademisi dan Pemerintah: Sekolah Vokasi IPB University Gelar Edukasi Gizi di Mulyaharja

Komunikasi Gender di Lingkungan Mahasiswa: Stereotip, Interaksi Akademik, dan Negosiasi Identitas

Pilihan Editor

  1. 1 Sampah Sudah Dibuang, Masalahnya Belum: Ada yang Keliru dalam Kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia
  2. 2

    Ratusan Pelari Ramaikan Road to Rawa Pening Heritage Run 2026, Jelajahi Jejak Sejarah Kota Semarang

  3. 3

    Bisnis Anak Muda di Era Digital: Antara Tren Viral, Ambisi Cuan, dan Tantangan Bertahan

  4. 4

    Kenalan dengan MING VENUS dan HENYM VENUS, Dua Kreator Musik Surabaya yang Punya Cerita di Balik Karyanya

  5. 5

    Pendidikan Antikorupsi: Menanamkan Kejujuran Sejak Dini untuk Membangun Generasi Berintegritas

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.