Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Pandangan Bioetika dan Islam, serta Hukum di Indonesia Terhadap Transplantasi Organ Tubuh Manusia

Pandangan Bioetika dan Islam, serta Hukum di Indonesia Terhadap Transplantasi Organ Tubuh Manusia

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Juni 2023, 12.11 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
7 menit baca
Pandangan Bioetika dan Islam, serta Hukum di Indonesia Terhadap Transplantasi Organ Tubuh Manusia
Ilustrasi transplantasi organ tubuh manusia
Oleh : Kurniyati, Mahasiswa Pendidikan Biologi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta JurnalPost.com - Di era yang modern dan serba canggih ini, manusia dituntut untuk selalu mengembangkan pemikiran ide-ide barunya dalam hal pemenuhan kebutuhan manusia mulai dari kebutuhan primer, hingga kebutuhan mendasar seperti bertahan dari penyakit. Banyak penemuan-penemuan teknologi modern yang bermanfaat untuk kehidupan manusia khususnya kesehatan. Penemuan yang ditemukan pada bidang kesehatan ini yakni mengenai praktik transplantasi organ tubuh manusia. Tak ada yang mengira bahwa organ tubuh manusia dapat dipindahkan ke tubuh manusia yang lain, karena pada awalnya manusia memang tidak sanggup untuk melakukannya. Namun karena perkembangan teknologi yang makin pesat, pemikiran akan pemindahan organ tubuh manusia dilakukan seiring dengan didukungnya fasilitas yang tersedia. Terdapat lebih dari 66.000 transplantasi jantung telah berhasil dilakukan pada pusat jantung didunia. Pemindahan organ antar tubuh ini pada dasarnya dapat dilakukan dan faktanya telah banyak orang berhasil melakukannya, namun apabila dikaji berdasarkan hukum, Islam, dan bioetika, apakah transplantasi organ tubuh ini boleh dilakukan? Transplantasi (‘to transplant’ ) atau ‘to move from one place to another’ yang berarti pindah dari satu tempat ke tempat yang lain. Transplantasi organ tubuh merupakan pemindahan organ atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi untuk menggantikan organ yang tidak berfungsi sebagai upaya pengobatan dan penyelamatan nyawa resipen. Adapun organ-organ yang biasanya ditransplantasikan seperti jantung, hati, ginjal, kornea, dan lain sebagainya. Pelaksanaan transplantasi (cangkok) berkaitan erat dengan tiga pihak yaitu pendonor (pemberi), resipien (penerima), dan tim ahli (para dokter). Transplantasi organ di Indonesia sudah memiliki beberapa aturan atau ketentuan yang termuat di dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes RI Nomor 37 Tahun 2014, dan Permenkes RI Nomor 38 Tahun 2016 yang mengatur penyelenggaraan transplantasi Organ. Di Indonesia transplantasi organ tubuh hanya diijinkan atas dasar kemanusiaan dan tidak melibatkan transaksi uang. Bahkan, pelaku penjualan organ itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. UU RI Nomor 36 Tahun 2009 pasal 64 yang menegaskan bahwa transplantasi organ atau jaringan tubuh hanya dilakukan untuk kepentingan kemanusiaan dan dilarang untuk diperjualbelikan dengan dalih apapun. Perspektif Agama Islam Hukum donor transplantasi organ tubuh dalam keadaan hidup, hukumnya haram, dengan alasan tidak diperbolehkan menghilangkan ḍarar orang lain yang dapat menimbulkan bahaya, kesengsaraan, kemudaratan pada dirinya sendiri, dikarenakan dengan demikian ia mengabaikan kegunaan organ tubuhnya sendiri karena seseorang harus lebih mengutamakan memelihara dirinya dari kebinasaan, daripada mengorbankan dirinya sendiri untuk menolong. Transplantasi organ dalam keadaan masih hidup, meskipun dalam keadaan koma, hukumnya tetap haram, karena dapat mempercepat kematiaan dan mendahului kehendak Allah yang disamakan seperti euthanasia. Sebaliknya transplantasi organ pada orang yang sudah meninggal dunia secara yuridis dan medis, serta hukum Islam, diperbolehkan, dengan syarat pendonor harus berwasiat pada ahli warisnya untuk menyumbangkan organ tubuhnya bila ia meninggal dunia. Pernyataan tersebut selaras dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa dalam kondisi tidak ada pilihan lain yang lebih baik, maka transplantasi organ pada orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, diperbolehkan menurut hukum Islam dengan syarat ada izin dari ahli waris atau yang bersangkutan. Lalu, Bagaimana konsep hak atas tubuh dalam konsep kemanusiaan setelah organ didonorkan pada resipen? Diri dan bagian tubuh seseorang merupakan satu kesatuan yang saling menopang satu dengan lainnya sehingga dalam hal tindakan donor organ maka organ tersebut pada dasarnya adalah satu keutuhan eksistensi dari pendonor. Setelah organ tersebut ditransplantasikan di tubuh seseorang, keberadaan organ ini tetap berada dalam hubungan manunggal dengan hak pendonor meskipun organ tersebut sudah diambil pada tubuh pendonor. Hubungan antara resipen dengan organ yang ditransplantasikan di tubuhnya itu merupakan hubungan manunggal yang baru. Pemahaman tubuh sebagai benda pada hakikatnya sama dengan merendahkan harkat dan martabat manusia sebagai individu yang diciptakan lebih bernilai daripada benda atau ciptaan lainnya sehingga konsep hak atas tubuh dikembalikan pada nilai-nilai kemanusiaan. Hak atas tubuh dalam konsep kemanusiaan menekankan keberadaan manusia sebagai satu individu yang memiliki nilai etika, moril, dan kesusilaan yang menghargai dirinya sebagai makhluk Tuhan YME. Hak atas tubuh dalam konsep kemanusiaan juga berarti menuntut adanya tanggung jawab dari individu itu sendiri untuk menjaga dan mengupayakan kualitas kesehatan yang terbaik. Hal ini penting dipahami mengingat konsep tanggung jawab dapat mencegah terjadinya praktik jual beli organ ilegal sehingga nilai kemanusiaan dapat tetap terjaga. Perspektif Bioetika Adapun prinsip-prinsip bioetika yang harus diperhatikan sebelum melakukan transplantasi organ sebagai berikut.
  1. Autonomy and individual responsibility (Otonomi dan tanggung jawab individu)
Prinsip ini berarti bahwa tiap keputusan yang diambil oleh seseorang untuk mendonorkan organ merupakan otonomi pendonor yang diputuskan sendiri tanpa adanya paksaan dari pihak lain disertai tanggung jawab atas keputusan tersebut.
  1. Beneficence (Berbuat baik)
Prinsip ini dalam hal transplantasi organ bertujuan untuk berbuat baik  pada orang lain, akan tetapi prinsip ini dapat hilang jika resiko yang didapatkan lebih tinggi.
  1. Non Maleficence (Tidak berbuat jahat/bahaya)
Prinsip ini bererti bahwa pendonor sebelum melakukan pendonoran harus diberi penjelasan mengenai resiko yang ditimbulkan setelah dilakukannya tindakan operasi. Di dukung dengan teknologi yang canggih, memadai, dan tim dokter yang mumpuni dapat meminimalkan resiko kegagalan operasi.
  1. Equality, justice, and equity (Kesetaraan, keadilan, dan tidak membedakan)
Prinsip ini relevan dalam donasi dan transplantasi organ terkait dengan alokasi organ yang berhubungan pada perlakuan yang adil, setara, dan sesuai dengan kebutuhan pasien yang tidak terpengaruh oleh faktor lain. Rasa keadilan dalam alokasi donasi dan transplantasi organ menimbulkan isu etika yakni kekurangan organ dan donor organ.
  1. Consent (Persetujuan)
Prinsip ini dalam melakukan perbuatan atas tubuh seseorang tanpa persetujuan dari yang memiliki tubuh merupakan tindakan yang melanggar etika, hukum pidana, perdata, bahkan melanggar HAM. Suatu persetujuan dianggap sah diberikan pada pasien jika memenuhi tiga unsur, yaitu keterbukaan informasi yang cukup diberikan oleh dokter, kompetensi pasien dalam memberikan persetujuan, dan kesukarelaan dalam memberikan persetujuan. Persetujuan dapat dimintakan pada pihak lain yang berwenang, yaitu pihak suami/istri, pihak yang telah diberikan surat kuasa, wali, ayah/ibu, dan anaknya yang sudah dewasa. Jadi, praktik transplantasi organ tubuh manusia secara garis besar diperbolehkan baik itu dari sisi agama, hukum maupun bioetika. Dari segi agama islam, praktik transplantasi organ tubuh manusia pada orang yang telah meninggal untuk kepentingan orang yang masih hidup, diperbolehkan dengan syarat ada izin dari ahli waris atau yang bersangkutan. Akan tetapi, jika pendonor adalah orang yang masih hidup, ataupun koma hukumnya haram, karena dapat mempercepat kematiaan dan mendahului kehendak Allah SWT. Dari segi hukum di Indonesia, transplantasi organ tubuh hanya diijinkan atas dasar kemanusiaan dan tidak melibatkan transaksi uang. Sedangkan dari sisi bioetika, sebelum melakukan transplantasi organ tubuh terlebih dulu harus memperhatikan prinsip-prinsip bioetika. Referensi Bintoro, A. 2016. “Memahami Nilai Etika dan Moral Donasi Organ”. Orientasi Baru 25, no. 1: 93-110. Christianto, H. 2011. “Konsep Hak Seseorang Atas Tubuh Dalam Transplantasi Organ Berdasarkan Nilai Kemanusiaan”. Mimbar hukum 23, no. 1: 1-236. Jamali, L. 2019. “Transplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Al-Qur’an”.  Diya al-Afka 7, no. 1: 114-128. Pinem, R. 2020. “Donor Anggota Tubuh (Transplantasi) Menurut Hukum Islam (Upaya Mengidentifikasi Masalah dan Mencari Dalil-Dalilnya)”. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1: 67-78. Saifullah. 2016. “Transplantasi Organ Tubuh (Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif dan Etika Kedokteran)”. Al-Murshalah 2, no. 1: 1-12. Sari, M. 2020. “Transplantasi Organ Dalam Al-Quran Perspektif Tafsir Al- Maqasidi”. Substantia 22, no. 1: 61-72. Simbolon, M. 2013. “Transplantasi Organ Tubuh Terpidana Mati”. Lex et Societatis I, no. 1: 138-147. Yusriadi, & Zulhamdi. 2022. “Transplantasi Organ Tubuh Menurut Perspektif Hukum Islam”. SYARAH: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi 11, no. 2: 105-120.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/pandangan-bioetika-dan-islam-serta-hukum-di-indonesia-terhadap-transplantasi-organ-tubuh-manusia/53369/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.27 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Pilihan Editor

  1. 1 Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia
  2. 2

    Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

  3. 3

    Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru

  4. 4

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  5. 5

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.