Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Negara Penghasil CPO Terbesar Kehilangan Kedaulatan Atas Minyak Goreng

Negara Penghasil CPO Terbesar Kehilangan Kedaulatan Atas Minyak Goreng

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
09 Mei 2022, 13.31 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
9 menit baca
Penghasil CPO
JurnalPost.com - Ditengah ketenangan hari libur Idul Fitri dengan situasi maaf dan memaafkan, kita sedikit melupakan peristiwa ditetapkannya Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO), beserta tiga orang dari korporasi swasta produsen CPO dan/atau Minyak Goreng semakin menunjukkan adanya gurita bisnis korporasi swasta dalam bisnis tersebut. Dimana, Kejagung membeberkan ketiga tersangka tersebut, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT. Dimana, ketiga perusahaan ini Pada 2016-2020 Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menggelontorkan Rp18,58 triliun insentif biodiesel. Ditengah narasi Indonesia sebagai penghasil sawit terbesar, Negara seolah kehilangan kedualatan dengan sisi lain produk turunan Kelapa Sawit yakni, Minyak Goreng sebagai consumers good, yang amat dibutuhkan oleh rakyat sehari-hari sempat mengalami kelangkaan dan saat ini masih terbilang mahal. Sebab berdasarkan data yang penulis kutip dari Bidang Komoditi, Kritikal, Esensial Ekspor Kadin Indonesia, saat ini produksi minyak kelapa sawit nasional di hulu menurun, sementara konsumsi minyak goreng di hilir masyarakat meningkat. Berdasarkan data BPS, rata-rata mingguan konsumsi untuk minyak goreng nasional mencapai 0,23 liter per minggu. Jumlah ini naik dari tahun 2018 sebanyak rata-rata 0,2 liter per minggu. Tentu, alokasi CPO untuk pangan tak hanya berkurang karena penurunan produksi, tapi juga disebabkan alokasi untuk bahan bakar dan yang mungkin amat menggoda korporasi swasta adalah tingginya harga CPO dunia.

KALAH SEJAK DI HULU

Dilain sisi, berdasarkan artikel yang sebelumnya telah saya terbitkan berjudul Analisis Dugaan Kartel Dalam Rantai Pasok Minyak Goreng bahwa, dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejalan dengan penguasaan korporasi swasta dalam industri CPO sejak dari hulu yakni, sekitar 55,8 persen perkebunan kelapa sawit dimiliki korporasi swasta. Belum bila kita melihat angka kepemilikan group-group korporasi besar, ditambah dominasi kepemilikan swasta di proses selanjutnya yakni, tandan buah sawit menjadi CPO/PKO, Refinery CPO hingga proses akhir menjadi produk turunan seperti Minyak Goreng. Artinya, Negara telah abai dan kalah dalam persoalan kebutuhan dalam negeri khususnya untuk minyak goreng. Padahal, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan produksi CPO Indonesia mencapai 51 juta ton pada tahun 2022 ini, kemudian 35 persen dari produksi tersebut hanya 35 persen atau 18,4 million ton untuk kebutuhan dalam negeri, yang kemudian bila dirincikan 7,3 million Ton atau 14 persen untuk makanan dan industri lainnya termasuk minyak goreng, 9 million Ton atau 17 persen untuk bahan bakar atau lebih tepatnya Biodiesel, dan 2,1 million ton atau 4 persen untuk Oleochemical. Uraian ini telah menunjukkan bahwa porsi olahan CPO dalam negeri lebih banyak diperuntukkan untuk bio-diesel, ketimbang keperluan consumer goods, dan diperkuat data Pada bulan November dan Desember, konsumsi CPO untuk pangan tercatat 667.000 dan 705.000, serta untuk biodiesel tercatat 722.000 ton dan 781.000 ton. Peningkatan Bio-Diesel ini cukup wajar mengingat adanya kebijakan mandatory bio-diesel oleh Pemerintah, yang besaran volume dan wilayah pasokan mengikuti aturan Keputusan Menteri ESDM Nomor 150/2021. Bahkan, saat ini program ini mendapat suntikan dana dari APBN khususnya anggaran PEN.

KOLUSI PENGUASA DAN PENGUSAHA

Selain itu, ditetapkannya Dirjen PLN Kemendag sebagai tersangka, merupakan bagian dari dampak ditengah arus kecenderungan atau dugaan pasar oligpolistik industri CPO dan produk turunannya seperti, minyak goreng. Sebab, dengan kenaikan harga CPO di pasar internasional, pengusaha atau korporasi swasta berlomba-lomba untuk melakukan ekspor, sementara untuk penjualan di Indonesia ada aturan Pemerintah melalui Kemendag memberlakukan DPO dan DMO sebesar 20 persen, sebelum korporasi melakukan ekspor. Namun, kebijakan berubah ditengah pertengahan bulan Maret 2022 dimana Kemendag mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng serta DMO dan DPO untuk CPO dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) bagi eksportir bahan baku, menjadi US$675 per ton dari sebelumnya yang hanya US$375 per ton. Kedua cara diatas, bagi penulis amat jauh dari a share conception of justice Pemerintah dalam menjamin kebutuhan hajat hidup orang banyak, dengan tidak memenuhi angka konsumsi masyarakat untuk minyak goreng dan tentunya, logika bisnis di industri CPO yang cenderung oligpoli dari hulu hingga hilir. Akibatnya, dalam skema pertama ketidakseimbangan antara supply and demand, yang kemudian terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Dan sebagaimana yang diungkap Kejagung terjadi persekongkolan antara Kemendag dan korporasi swata untuk menghindari kebijakan DMO dan DPO, demi melakukan ekspor Lalu, skema kedua lebih buruk lagi, dari pengamatan penulis kebijakan ini menghasikan kelangkaan minyak goreng curah di pasaran, sejalan dengan dicabutnya HET kemasan dan curah, menjadikan minyak goreng kemasan tersedia namun dengan harga yang sesuai pasar internasional yang tentu ada perbedaan daya beli masyarakat Indonesia dan Eropa Barat. Sementara, minyak goreng curah yang disubsidi oleh Pemerintah melalui BPDKS seolah hilang di pasaraan, dan muncul minyak goreng kemasan dengan merk-merk baru, padahal Pemerintah menyiapkan dana Rp 7,2 Trilun untuk 1,2 juta liter minyak goreng selama 6 bulan ke depan, yang artinya dana tersebut berpotensi kembali lari ke beberapa perusahaan industri minyak goreng yang mungkin sebelumnya dikenakan Pungutan Ekspor CPO. Penyerahan pada mekanisme pasar adalah bukti Pemerintah mengabaikan ekonomi yang berasaskan Pancasila terutama dalam cita-cita berdikari dalam ekonomi, dimana idealnya sektor kebutuhan dasar seperti kebutuhan pangan dijamin kepastian dan keberlanjutannya oleh Negara, bukan mengobral konsesi atau Hak Guna Usaha (HGU) kepada multinasional corporate, sehingga terjadi dominasi lahan perekebunan sawit oleh beberapa perusahaan swasta tanpa Negara bisa mengontrol jumlah lahan produktif, seperti data dari Publikasi Perkumpulan Transformasi Untuk Keadilan (TUK) Indonesia bahwa, 25 grup usaha besar menguasai 51 persen atau 5,1 persen juta hektar lahan kelapa sawit di Indonesia. Lalu, temuan bahwa sebanyak 66 persen perusahaan minyak goreng yang terintegrasi dengan perkebunan CPO, menunjukkan pola pengelolaan industri minyak goreng sawit di Indonesia sangat cenderung memungkinkan terjadi pola oligosponi dan persaingan usaha yang kurang sehat, dan kebijakan DMO sangat sulit diterapkan, serta wacana subsidi untuk minyak goreng kolusi yakni, kemungkinan lebih banyak menguntungkan grup besar ini. Bahkan, terbukti menimbulkan persekongkolan untuk otak-atik jumlah DMO, karena minimnya kesadaran pelaku industri CPO yang sedikit ini jumlahnya, namun menguasai mungkin 75 persen (18.268 ton TBS/jam) dari total kapasitas produksi pengolahan CPO (24.268 ton TBS/jam), untuk kepentingan rakyat secara umum.

TUNTASKAN DUGAAN KARTEL

Ditetapkannya Dirjen PLN Kemendag harusnya bukan akhir dari kasus ini, yang seolah dibuat hanya soal izin ekspor CPO dan pemecatan Mendag Lutfi bukan solusi yang dapat menyelesaikan kasus ini (membuat masyarakat senang dan menghilangkan struktur pasar yang buruk), namun Presiden harus mendorong KPPU serta Aparat Penegak Hukum untuk membuktikan hasil penyelidikan kasus ini yang cenderung oligosponi. Serta, bila terbukti ada persaingan usaha tidak sehat dan corporate crime idealnya Presdien Jokowi berani mencabut izin usaha korporasi swasta, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang. Sebab, kebijakan sementara seperti pelarangan ekspor hanya akan menimbulkan citra bahwa Pemerintah tidak berpihak pada wong cilik (petani sawit) yang pada faktanya hanya menguasai 40,34 persen lahan perkebunan sawit dan cenderung ketergantungan pada fasilitas pengolahan milik korporasi swasta. Buktinya, agat sulit melacak rantai pasok dari industri hulu ke hilir serta afiliasi kebun sawit dengan perusahaan pemilik fasilitas pengolahan atau refinery. Selain itu juga, aturan soal bukti tidak langsung masih sulit untuk diakui oleh Pengadilan di Indonesia, khususnya di KUHAP, berbeda dengan Negara Barat yang regulasi hukumnya sudah lebih maju. Padahal kasus perburuan rente semacam ini sering terjadi di Indonesia seperti, kasus Bawang Putih pada 2013, dalam hal ini KPPU memutuskan bahwa pemerintah, Menteri Perdagangan dan Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan telah melanggar pasal tentang persekongkolan untuk menghambat produksi dan pemasaran bawang putih, terlepas dari fakta bahwa mereka bertindak dalam kekuatan hukum mereka dan tidak melakukan kegiatan bisnis atau komersial. Dimana, Kementerian Perdagangan menggunakan kebijaksanaannya untuk meringankan persyaratan izin impor dan kuota bagi 19 perusahaan yang dilaporkan mengimpor bawang putih ke Indonesia setelah kelangkaan bawang putih menyebabkan kenaikan harga yang signifikan di tingkat konsumen akhir. Selain mendorong dilanjutkannya kasus ini, penulis juga memberikan beberapa rekomendasi hasil diskusi organisasi mahasiswa berupa policy paper yang dapat diunduh disini seperti pembatasan HGU untuk grup korporasi swasta, sawit milik rakyat mendapat subsidi dari hasil pungutan ekspor untuk peremajaan.

SITUASI TERKINI

Setelah pelarangan ekspor CPO dan produk turunannya oleh Presiden Joko Widodo pada akhir April 2022 lalu, sebagaimana secara detail ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil perlu diapresiasi, sebagai kebijakan yang berani untuk menunjukkan kekuatan Pemerintah sebagai pemilik konsesi lahan yang dikelola korporasi sawit. Meski, harga minyak goreng masih cukup mahal, dan kemudian hal ini dikritik oleh pengusaha, petani atau ekonom, bahkan yang lebih paradoks membawa narasi menguntungkan Malaysia, padahal realitas tersebut sudah jauh-jauh hari bahkan mungkin Malaysia menguntungkan pengusaha atau petani sawit di Indonesia sebab ada multinasional corporate asal Negeri Jiran itu yang menguasi konsensi lahan sawit bahkan pabrik pengolahannya di Indonesia dan harga komoditas untuk sawit ditentukan di Luar Negeri termasuk Malaysia melalui Bursa Malaysia Derivatives (BMD). Oleh sebab itu, untuk menegaskan kedaulatan bangsa dan kemandirian Indonesia dalam industri sawit, selain memberikan masukan diatas seperti, mengusut tuntas dugaan oligosponi dan mencabut HGU dan Izin korporasi nakal, Presiden Jokowi pun harus meminta Kementerian terkait untuk membuka informasi terkait industri CPO dan produk turunannya melalui platform digital secara optimal seperti kebijakan Kemenperin dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin dan kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) dalam pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi Minyak Goreng Curah belakangan ini. Sebab, kebijakan informasi secara terbuka pun sejatinya sudah diterapkan Kemendag melalui platform Perizinan Ekspor Impor Melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), namun realitasnya masih ada kecurangan di Perizinan Ekspor CPO, bahkan beberapa hari belakangan TNI AL menemukan kapal berisi CPO yang akan diselundupkan. Kemudian, setelah keterbukaan informasi Pemerintah pun harus membentuk seperti BMD sendiri sudah memiliki riwayat dalam perdagangan CPO sejak 1980, saat Malaysia masih menjadi Negara penghasil CPO terbesar. Keberadaan serta peran dari BMD menyebabkan harga CPO dunia salah satunya ditetapkan dan mengacu kepada mata uang ringgit Malaysia, begitu banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia berasal dari Malaysia, berdasarkan data BPKM sejak 2015 hingga 2021, investor-investor perkebunan sawit tersebut menghasilkan nilai investasi yang mencapai 9,5 miliar dolar AS. Selain, pasar berjangka/derivatif BMD Pasar CPO dunia saat ini masih mengacu pada pasar fisik Rotterdam. Bila, pasar CPO sudah terorganisir dan kuat, yang didukung perkebunan nasional dan swasta, pedagang, pengekspor, dan pemerintah Indonesia, maka idealnya bisa menjadi refrensi harga CPO dunia, sehingga lebih menguntungkan pengusaha dan petani sawit. Atau, mungkin ada kecenderungan pembiaran agar para petani tak memiliki akses untuk mengetahui harga komoditas di pasaran, agar harga komoditas selalu di bawah harga pasar? Oleh: Agung Laksono

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/negara-penghasil-cpo-terbesar-kehilangan-kedaulatan-atas-minyak-goreng/33074/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 05 November 2026, 16.40 WITA

  • #Minyak Goreng
  • #Penghasil CPO
  • #biodiesel

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Merawat Payung Enam Warna: Menjaga Persatuan di Tengah Keberagaman Batak

MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

Dari Watchdog menjadi Trusted Advisor: Peran Baru Inspektorat Daerah sebagai APIP dalam Mengawal Kebijakan dan Tata Kelola Daerah

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Transparansi Keuangan Organisasi Mahasiswa: Langkah Kecil Membangun Budaya Antikorupsi

Kisah Narti, Pedagang Kedelai Pasar Banjarejo Bojonegoro yang Raup Omzet Besar dan Andalkan BRI

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Telkom University Hadirkan Teknologi IoT untuk Pantau Kesuburan Tanah Petani di Banyumas

Pilihan Editor

  1. 1 Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan
  2. 2

    Darah Kembali Menetes di Tanah Rencong, Insiden Pulo Kenari Pidie Tewaskan Satu Warga

  3. 3

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  4. 4

    Kemenag Latih 1.207 PPPK Penghulu, Perkuat Kualitas Layanan Umat

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.