JurnalPost.com - Setiap musim kemarau datang, ancaman kebakaran hutan dan lahan atau karhutla kembali menghantui Indonesia. Asap yang menyelimuti langit bukan hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga membawa dampak bagi kesehatan, pendidikan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.
Di Sumatera Selatan, ancaman tersebut menjadi semakin serius karena luasnya kawasan gambut yang mudah terbakar dan sulit dipulihkan ketika mengalami kerusakan.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi bagaimana memutus siklus karhutla sejak sebelum api muncul. Pencegahan, deteksi dini, keterlibatan masyarakat, penanganan cepat, pemulihan lahan, hingga penegakan hukum perlu berjalan bersama.
Dengan melihat karhutla sebagai persoalan yang harus dicegah dari hulu hingga ditangani sampai tuntas, upaya perlindungan lingkungan dan masyarakat dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.
Keterangan foto: Kebakaran di kawasan Plaju, Palembang, 19 September 2026.
Data Karhutla di Sumatera Selatan
Provinsi Sumatera Selatan menjadi salah satu fokus utama penanganan karhutla karena memiliki bentang kawasan gambut yang luas.
Sebaran titik panas di Sumatera Selatan menunjukkan peningkatan ketika memasuki puncak musim kemarau, dengan sejumlah wilayah rawan seperti Ogan Komering Ilir (OKI), Musi Banyuasin, Banyuasin, dan Muara Enim.
Kondisi tersebut direspons melalui berbagai upaya, mulai dari Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC), patroli darat, water bombing, hingga pengawasan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) oleh instansi terkait.
Kabut asap akibat kebakaran juga meningkatkan konsentrasi particulate matter atau PM2.5, yaitu partikel berukuran sangat kecil yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan.
Pada 16 Agustus 2026, konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang tercatat 37,6 µg/m³. Beberapa hari kemudian, pada 24 Agustus 2026, angkanya mencapai 69,5 µg/m³.
Data PM2.5 dan Kasus ISPA Sumatera Selatan 2026
Tabel 1. Konsentrasi PM2.5 di Stasiun Musi 2 Palembang
| Tanggal | Konsentrasi PM2.5 (µg/m³) | Kategori |
|---|---|---|
| 16 Agustus 2026 | 37,6 | Tidak sehat |
| 24 Agustus 2026 | 69,5 | Tidak sehat |
Selain penurunan kualitas udara, data kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) juga menunjukkan angka yang cukup tinggi di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.
Tabel 2. Kabupaten/Kota dengan Kasus ISPA Tertinggi
| No. | Kabupaten/Kota | Jumlah Kasus ISPA |
|---|---|---|
| 1 | Palembang | 85.032 |
| 2 | Muara Enim | 30.668 |
| 3 | Musi Banyuasin | 17.946 |
| 4 | OKU Timur | 15.109 |
| 5 | Banyuasin | 14.140 |
Data Dinas Kesehatan Sumatera Selatan menunjukkan kasus ISPA sempat mengalami penurunan, kemudian kembali meningkat ketika memasuki periode kabut asap dan puncak musim kemarau.
Tabel 3. Perbandingan Kasus ISPA Sumatera Selatan
| Bulan | Kasus ISPA | Keterangan |
|---|---|---|
| Juni | 33.582 | Mengalami penurunan |
| Juli | 38.345 | Mulai meningkat |
| Agustus | 44.224 | Meningkat pada periode kabut asap/puncak kemarau |
Jika dibandingkan antara Juli dan Agustus, jumlah kasus ISPA meningkat sebanyak 5.879 kasus.
Tabel 4. Peningkatan Kasus ISPA Juli–Agustus
| Perhitungan | Hasil |
|---|---|
| 44.224 − 38.345 | 5.879 kasus |
| Persentase peningkatan | ±15,3% |
Data tersebut memperlihatkan pentingnya kewaspadaan terhadap dampak kesehatan ketika kualitas udara memburuk selama periode karhutla.
Upaya Menyelesaikan Persoalan Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan lingkungan yang masih menjadi tantangan di Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Selatan.
Karhutla dapat menimbulkan kerusakan ekosistem sekaligus mengganggu kesehatan, kegiatan sosial, pendidikan, dan perekonomian masyarakat.
Kondisi Sumatera Selatan yang memiliki banyak kawasan gambut membuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla menjadi semakin penting.
Berdasarkan hasil survei yang kami lakukan terhadap 29 responden, karhutla merupakan permasalahan lingkungan yang sudah dikenal dan dirasakan masyarakat.
Seluruh responden atau 100 persen mengetahui isu karhutla dan mayoritas pernah melihat atau merasakan dampaknya.
Sebanyak 25 responden atau 86,21 persen menilai pembukaan lahan dengan cara dibakar sebagai salah satu penyebab utama karhutla.
Ketika melihat kebakaran, sebanyak 14 responden atau 48,28 persen memilih menghubungi pemadam kebakaran atau relawan.
Sementara itu, 25 responden atau 86,21 persen berpendapat bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pihak terkait lainnya.
Dari sisi pencegahan, sebanyak 15 responden atau 51,72 persen menilai upaya yang dilakukan saat ini sudah lumayan tetapi masih perlu diperbaiki. Delapan responden atau 27,59 persen menilai upaya tersebut masih kurang.
Untuk menghadapi kelalaian atau kesengajaan yang menyebabkan kebakaran, 15 responden atau 51,72 persen memilih kombinasi antara penegakan hukum, pengawasan, dan pemulihan lingkungan.
Sebanyak 18 responden atau 62,07 persen juga menginginkan hukuman bagi pelaku disertai dengan kewajiban memulihkan lingkungan.
Pencegahan ditempatkan sebagai prioritas utama oleh 12 responden atau 41,38 persen, diikuti penegakan hukum sebanyak delapan responden atau 27,59 persen.
Tabel Kesimpulan Hasil Survei Karhutla
| No. | Aspek yang Ditanyakan | Hasil Survei | Kesimpulan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pengalaman dan kesadaran | 100% responden mengetahui isu karhutla dan mayoritas pernah melihat atau merasakan dampaknya. | Karhutla menjadi isu yang dikenal dan dirasakan responden. |
| 2 | Penyebab utama karhutla | 86,21% memilih pembukaan lahan dengan cara dibakar sebagai penyebab utama. | Pembukaan lahan dengan pembakaran paling banyak dianggap sebagai penyebab karhutla. |
| 3 | Tindakan saat melihat kebakaran | 48,28% akan menghubungi pemadam/relawan. | Responden cenderung melapor dan meminta bantuan pihak terkait. |
| 4 | Pihak yang berperan | 86,21% berpendapat semua pihak harus terlibat. | Pencegahan membutuhkan kerja sama pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait. |
| 5 | Usaha pencegahan saat ini | 51,72% menilai sudah lumayan tetapi masih perlu diperbaiki; 27,59% menilai masih kurang. | Upaya pencegahan masih perlu ditingkatkan. |
| 6 | Langkah menghadapi kelalaian/kesengajaan | 51,72% memilih gabungan penegakan hukum, pengawasan, dan pemulihan. | Penanganan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya melalui hukuman. |
| 7 | Bentuk hukuman bagi pelaku | 62,07% menginginkan hukuman sekaligus kewajiban memulihkan lingkungan. | Sanksi diharapkan memberi efek jera sekaligus mendorong pemulihan lingkungan. |
| 8 | Prioritas memutus siklus | Pencegahan 41,38%, diikuti penegakan hukum 27,59%. | Pencegahan perlu menjadi prioritas utama. |
| 9 | Hal yang harus berubah | Perubahan pola pikir, penegakan hukum, edukasi, dan pengawasan paling banyak ditekankan. | Perubahan perilaku perlu didukung edukasi, pengawasan, dan hukum yang konsisten. |
| 10 | Kata yang muncul | “Kebakaran”, “asap”, “ISPA/sesak”, dan “kabut”. | Karhutla dipandang sebagai masalah lingkungan yang juga berdampak pada kesehatan. |
Secara keseluruhan, hasil survei menunjukkan bahwa penyelesaian karhutla tidak cukup hanya dengan menangani kebakaran setelah terjadi.
Upaya yang lebih menyeluruh diperlukan melalui pencegahan, perubahan perilaku, edukasi masyarakat, pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta pemulihan lingkungan.
Pencegahan Harus Dimulai Sebelum Api Muncul
Menurut kami, penyelesaian karhutla harus lebih menekankan pada pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
Pemerintah perlu memperkuat pengawasan di wilayah rawan terbakar, meningkatkan sistem peringatan dini, serta melakukan patroli secara rutin, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Evaluasi pencegahan karhutla di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga menunjukkan pentingnya optimalisasi sistem peringatan dini, restorasi gambut berbasis masyarakat, serta kolaborasi antara masyarakat dan pihak yang memiliki konsesi lahan.
Selain itu, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif.
Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran dapat berperan dalam melakukan pemantauan, melaporkan potensi kebakaran, serta membantu pencegahan sejak dini.
Penguatan kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) juga dapat menjadi salah satu langkah penting.
MPA dapat menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi, pemantauan, penyuluhan, serta tindakan pencegahan kebakaran.
Penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi aturan saja tidak cukup.
Edukasi masyarakat harus diperkuat agar masyarakat memahami alasan di balik aturan sekaligus mengetahui dampak pembakaran lahan terhadap lingkungan dan kesehatan.
Edukasi sebaiknya dilakukan secara rutin dan langsung kepada masyarakat, bukan hanya ketika karhutla sedang terjadi.
Bentuknya dapat berupa penyuluhan, diskusi, pelatihan pencegahan kebakaran, serta pemberian informasi mengenai cara pengelolaan lahan yang lebih aman tanpa menggunakan api.
Dengan demikian, penyelesaian karhutla membutuhkan kombinasi pengawasan, sistem peringatan dini, patroli, keterlibatan masyarakat, penegakan aturan, dan edukasi yang berkelanjutan.
Masyarakat perlu menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak ketika karhutla terjadi.
Dampak Karhutla bagi Manusia
Dampak karhutla yang paling terasa bagi manusia adalah gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.
Asap dari kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus seperti PM2.5 dan berbagai polutan yang dapat ikut terhirup oleh masyarakat di sekitar lokasi kebakaran.
Menurut Mokodompit dan Husamah (2025), penyakit yang banyak muncul saat karhutla adalah Infeksi Saluran Pernapasan Akut atau ISPA.
Selain ISPA, asap juga dapat memperparah kondisi penderita asma dan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK), sekaligus menyebabkan iritasi pada mata dan kulit.
Anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan.
Penelitian Haryanto dan rekan-rekan dengan menggunakan data Palembang periode 2011–2020 mencatat 366.632 kasus ISPA dan 27.574 kasus pneumonia pada anak.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan PM10 lebih berkaitan dengan ISPA, sedangkan PM2.5 lebih berkaitan dengan pneumonia karena ukuran partikelnya yang sangat halus sehingga dapat masuk jauh ke dalam paru-paru.
Selain anak-anak, lansia dan orang yang sudah memiliki penyakit pernapasan juga menghadapi risiko lebih tinggi.
Ibu hamil pun perlu mendapat perhatian karena paparan asap dalam jangka panjang dapat memberikan risiko terhadap kesehatan ibu dan perkembangan janin.
Paparan yang berlangsung lama juga dapat menimbulkan risiko kesehatan yang lebih luas, sehingga karhutla tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan lingkungan, tetapi juga sebagai persoalan kesehatan masyarakat.
Karhutla juga mengganggu kegiatan pendidikan dan perekonomian.
Di Palangka Raya, kabut asap pada September 2026 menyebabkan pembelajaran jarak jauh untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP diperpanjang pada sejumlah hari.
Dari sisi ekonomi, kajian yang dikutip dalam naskah memperkirakan total kerugian ekonomi dan biaya kesehatan akibat karhutla pada Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Hilangnya aset fisik dan terhentinya aktivitas ekonomi saja diperkirakan bernilai Rp29,54 triliun atau sekitar 0,23 persen Produk Domestik Bruto nasional.
Karena itu, kerugian akibat karhutla tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang kegiatan belajar, bekerja, dan aktivitas ekonominya ikut terganggu.
Sanksi Hukum terhadap Karhutla
Dalam penanganan karhutla, penegakan hukum merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pencegahan.
Undang-Undang Kehutanan mengatur larangan serta sanksi terhadap pembakaran hutan.
Selain itu, ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juga mengatur larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta memberikan dasar bagi penjatuhan sanksi terhadap pelaku.
Sanksi administratif juga dapat diberlakukan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak melaksanakan perlindungan dan upaya pencegahan kebakaran hutan di areal kerjanya.
Bentuk sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, pembekuan perizinan berusaha, hingga pencabutan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelum sanksi diberlakukan, pemerintah dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran, sanksi dapat diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan peraturan yang berlaku.
Penegakan hukum penting agar pihak yang melakukan pelanggaran bertanggung jawab tidak hanya terhadap kebakaran yang terjadi, tetapi juga terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Solusi yang Kami Tawarkan untuk Mengatasi Karhutla
Kebakaran hutan dan lahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi.
Menurut kami, upaya penanggulangan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan, deteksi dini, penanganan cepat, penegakan hukum, hingga pemulihan lahan pascakebakaran.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada dampak yang sudah terjadi, tetapi juga berusaha mencegah kebakaran agar tidak terus berulang.
1. Memperkuat Pencegahan
Pencegahan perlu diperkuat terutama di wilayah dengan tingkat kerawanan kebakaran tinggi.
Pemerintah bersama masyarakat dan pengelola lahan dapat melakukan pemantauan dan patroli secara rutin, khususnya pada musim kemarau.
Pada kawasan gambut, menjaga kondisi lahan agar tetap lembap penting dilakukan untuk mengurangi risiko kebakaran.
Masyarakat juga perlu mendapatkan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan serta alternatif pengelolaan lahan yang tidak menggunakan api.
2. Meningkatkan Sistem Deteksi Dini
Sistem deteksi dini dan penanganan kebakaran perlu terus diperkuat.
Pemanfaatan teknologi seperti pemantauan titik panas atau hotspot, citra satelit, dan drone dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat.
Namun, teknologi tersebut harus didukung petugas di lapangan yang dapat melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan ketika ditemukan indikasi kebakaran.
Masyarakat sekitar juga dapat dilibatkan dalam pelaporan apabila menemukan titik api sehingga kebakaran dapat ditangani sebelum meluas.
3. Menegakkan Hukum Secara Konsisten
Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terkait karhutla perlu mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum juga perlu dilakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang pelaku.
Selain sanksi, pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan perlu diberikan kewajiban melakukan pemulihan terhadap lingkungan terdampak sesuai ketentuan hukum.
4. Memperkuat Peran Masyarakat
Masyarakat perlu menjadi bagian dari solusi, bukan hanya sebagai pihak yang terdampak.
Pemerintah dapat memperkuat kelompok Masyarakat Peduli Api melalui pelatihan, edukasi, dan dukungan dalam melakukan pencegahan maupun pelaporan kebakaran.
Masyarakat juga perlu diberikan pengetahuan dan pendampingan mengenai cara mengelola lahan tanpa membakar.
Dengan adanya keterlibatan masyarakat, pengawasan terhadap wilayah rawan kebakaran dapat dilakukan secara lebih luas dan berkelanjutan.
5. Memulihkan Lahan Pascakebakaran
Pemulihan lahan pascakebakaran harus menjadi bagian dari penanggulangan karhutla.
Setelah api berhasil dipadamkan, lahan yang terdampak perlu dipantau dan dipulihkan agar dapat kembali berfungsi dengan baik.
Pada kawasan gambut, pemulihan dapat dilakukan melalui pembasahan kembali, penanaman vegetasi yang sesuai, serta pemantauan kondisi lahan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut penting agar lahan yang telah terbakar tidak kembali menjadi kawasan yang rentan terhadap kebakaran.
Memutus Siklus Karhutla Membutuhkan Kerja Sama
Solusi terhadap karhutla membutuhkan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, pengelola lahan, aparat penegak hukum, dan berbagai pihak terkait.
Menurut kami, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dapat dilihat dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa efektif upaya pencegahan dilakukan dan seberapa baik lingkungan dipulihkan setelah kebakaran.
Pendekatan yang mengutamakan pencegahan, deteksi dini, penegakan hukum, keterlibatan masyarakat, dan pemulihan lingkungan diharapkan mampu mengurangi kejadian karhutla serta dampaknya terhadap manusia dan lingkungan.
Pada akhirnya, memutus siklus karhutla berarti tidak hanya berusaha memadamkan api ketika kebakaran telah terjadi, tetapi memastikan berbagai faktor yang menyebabkan kebakaran dapat dicegah sejak awal.
Daftar Pustaka
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Peringatan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2026). Citra Sebaran Titik Panas (Hotspot).
Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (2026). Data Karhutla 2026.
Hardianti, S., & Adriansyah, E. (2026). Edukasi Pencegahan Kebakaran Hutan bagi Masyarakat Desa Muara Merang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(2).
Haryanto, B., Kurniasari, F., Trihandini, I., Nugraha, F., Widayana, N. G., & Winarni, N. L. (2026). Climate Change Adaptation to Smoke Haze for Improved Child Health in Southeast Asia: Analysis Situation in Palembang, Indonesia. Annals of Global Health, 92(1), 52.
Hernowo, D., Lestari, M., Novrikasari, N., Lionita, W., Rahmadini, A. F., & Nurhaliza, T. (2022). People’s Behavior of North Indralaya of Ogan Ilir Against Wetland Fires. Jurnal Ilmu Lingkungan, 20(2), 316–324.
Kementerian Kehutanan. (2026). Kemenhut Perkuat Deteksi Dini dan Respons Cepat Pengendalian Karhutla di Sumatera Selatan.
Kementerian Kehutanan. (2026). Waspada Karhutla 2026: Kemenhut, BMKG, dan BNPB Tingkatkan Kesiapsiagaan Nasional.
Kementerian Lingkungan Hidup. (2026). Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2016). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Mokodompit, G. R., & Husamah. (2025). Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan terhadap Kesehatan Masyarakat. Seminar Nasional Pendidikan Biologi X, 11(1).
Novitasari, N., Kaskoyo, H., Darmawan, A., Endaryanto, T., Wulandari, C., & Bakri, S. (2024). Kebijakan Kelembagaan dalam Tindakan Mitigasi dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera Selatan. Jurnal Hutan Tropis, 12(1).
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. (2016). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.
Pratama, A. S. (2025). Gambaran Pengaruh Asap serta Lingkungan terhadap Kesehatan Anak. Jurnal Kesehatan Tambusai, 6(2).
Sidharta, D. B., dkk. (2024). Peningkatan Kesadaran dan Keterampilan Masyarakat Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam Mencegah dan Menanggulangi Kebakaran. Jurnal ABDI: Media Pengabdian kepada Masyarakat, 9(2).
Tampubolon, J., Aluyah, C., & Heptiana, E. (2018). Persepsi Masyarakat Desa Riding Kabupaten Ogan Komering Ilir terhadap Upaya Pencegahan Kebakaran di Lahan Gambut. Sylva Jurnal Ilmu-ilmu Kehutanan, 7(2).
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda