Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Maraknya Kriminalisasi Terhadap Advokat, Fahrizal: Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

Maraknya Kriminalisasi Terhadap Advokat, Fahrizal: Ini Tak Boleh Terjadi Lagi

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 September 2023, 09.16 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
penegak hukum

Medan, JurnalPost.com - Aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya haruslah mengedepankan prinsip koordinasi antar Catur wangsa penegak hukum. Di Indonesia tentu dikenal empat pilar penegak hukum antara lain Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat. Kepolisian atau Polri diatur di dalam Undang-undang Nomor 2 Tahu 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Hakim. Ke empat aparat penegak hukum tersebut diatur secara khusus di dalam undang-undang tersendiri.

Kriminalisasi terhadap aparat penegak hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum kian marak terjadi. Salah satunya kasus yang menyita perhatian publik ialah kasus yang menimpa Advokat Kamaruddin Simanjuntak, yang diduga memperoleh kriminalisasi atas pembelaan terhadap kliennya RW. Hal ini menimbulkan berbagai tanggapan beragam dari masyarakat.

IKLAN

Pengamat Hukum Kota Medan, Fahrizal S.Siagian, S.H. yang juga merupakan founder Lembaga Kajian dan Riset, Komburhukum.id ini menjelaskan terkait seorang Advokat tidak etis apabila dituntut secara pidana, seperti yang dialami oleh Rekan Advokat, Kamaruddin Simanjuntak. Pasalnya, kebebasan advokat untuk membela kliennya diatur sebagai hak imunitas seorang Advokat. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan bahwasanya Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Demikian paparnya kepada media saat dihubungi via whatsappwhatsapp, Sabtu (02/09/2023).

Late Night Health Search Anxiety
Baca Juga

Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

Pasal 16 UU Advokat ini sudah diuji ke Mahkamah Konstitusi dan telah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang mengabulkan permohonan Pemohon dengan mempertegas bahwa Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya. “ Demikian ujar Fahrizal yang sedang menempuh pendidikan di Program Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

IKLAN

Dengan demikian menurut Mahkamah, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, Mahkamah telah menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan. Jadi, Advokat yang sedang membela kliennya meliputi pembelaan di dalam persidangan maupun di luar persidangan, antara lain memberikan keterangan di media cetak maupun elektronik.

Namun, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menilai bahwa saat ini masih saja ada anggapan bahwa hak imunitas itu kekebalan seorang advokat.

"Padahal tidak seperti itu. Dikatakan bahwa advokat itu tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugasnya di dalam maupun di luar pengadilan kalau dilaksanakan dengan itikad baik. Kenapa dia tidak bisa dituntut? Sebab kalau dituntut dalam membela keadilan, maka dia akan takut. Jadi semua tidak akan ada yang membela klien. Oleh karena itu negara memberikan kewenangan hak kepada advokat untuk tidak bisa dituntut baik perdata maupun pidana di dalam maupun di luar pengadilan, maka diberikan hak imunitas," ujar Otto saat melantik 452 Advokat baru yang telah diangkat sebagai advokat PERADI yang digelar di Ballroom Grand Slipi Convention Hall, Jakarta Barat, (25/8). Pengangkatan 452 Advokat baru Peradi tersebut untuk di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Nasya Fahma Aulia
Baca Juga

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Otto menambahkan bahwa yang berhak menyatakan seorang Advokat itu baik atau tidak ialah Dewan Kehormatan Advokat itu sendiri.

Selain itu, Fahrizal mengutarakan juga bahwa untuk menciptakan iklim penegakan hukum yang ideal itu apabila tercapainya 3 unsur dalam sistem hukum sesuai dengan teori Lawrence M.Friedman yang berkorelasi dengan penegakan hukum. Antara lain Substansi Hukum yakni Peraturan Perundang-undangan harus ditafsirkan serta dimaknai dengan baik dan benar, struktur hukum (legal structure) meliputi aparat penegak hukum, dan budaya hukum (legal culture). Setidak-tidaknya substansi hukum dan struktur hukum haruslah mampu dijaga dengan baik. Agar diperoleh sistem penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian dan berkemanfaatan. Beliau juga menilai Kriminalisasi terhadap Advokat tidak boleh terjadi lagi, karena ditakutkan dapat mengganggu iklim dalam sistem penegakan hukum nantinya.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/maraknya-kriminalisasi-terhadap-advokat-fahrizal-ini-tak-boleh-terjadi-lagi/58448/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 06.46 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Pilihan Editor

  1. 1 Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama
  2. 2

    Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

  3. 3

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  4. 4

    Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

  5. 5

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.