JurnalPost.com - Melalui keterlibatan langsung, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, yakni Ganesha Theofany Amanda, Airlangga Radmil Yudhaprawira, Syahjahan Taj Fikri, dan Nicko Julian, menunjukkan komitmen dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Gebang Putuh terkait perlindungan konsumen.
Perkembangan aktivitas ekonomi di Indonesia, khususnya di tingkat lokal, menunjukkan dinamika yang semakin pesat. Berbagai produk dan jasa hadir di tengah masyarakat, mulai dari kebutuhan pokok hingga produk olahan UMKM. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, isu perlindungan konsumen masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Perlindungan konsumen pada hakikatnya merupakan upaya menjamin hak-hak masyarakat sebagai pengguna barang dan jasa. Konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan produk yang dikonsumsinya. Sayangnya, dalam praktik sehari-hari masih ditemukan produk tanpa label yang memadai, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, komposisi bahan, maupun izin edar. Kondisi ini tentu berpotensi merugikan konsumen, baik secara ekonomi maupun kesehatan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sejatinya telah memberikan landasan hukum yang kuat. Namun, implementasi di lapangan kerap menghadapi berbagai tantangan, terutama minimnya kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Banyak konsumen yang masih bersikap pasif dan menerima begitu saja produk yang dibeli tanpa melakukan pengecekan atau berani menyampaikan keluhan ketika dirugikan.
Di sisi lain, pelaku usaha, khususnya UMKM, juga perlu mendapatkan pendampingan agar mampu menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Kepatuhan terhadap standar mutu, kejelasan informasi produk, serta tanggung jawab atas produk yang dipasarkan bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan konsumen. Produk yang jujur dan berkualitas akan lebih mudah diterima pasar dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
Peran mahasiswa dan kalangan akademisi menjadi sangat strategis dalam menjembatani kepentingan konsumen dan pelaku usaha. Melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat, edukasi hukum, serta sosialisasi sederhana, mahasiswa dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan konsumen. Upaya ini tidak hanya mendorong konsumen menjadi lebih kritis, tetapi juga membentuk pelaku usaha yang lebih bertanggung jawab.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan cerminan keadilan dalam aktivitas ekonomi. Ketika konsumen terlindungi dan pelaku usaha beritikad baik, maka ekosistem ekonomi yang sehat, berkelanjutan, dan berkeadilan dapat terwujud. Sudah saatnya perlindungan konsumen menjadi kesadaran bersama, bukan sekadar aturan di atas kertas.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda