
Terdapat beberapa teori hukum yang menjelaskan asal- usul hukum:
1. teori hukum alam:menganggap hukum bersifat universal dan mengatur hubungan manusia dengan alam (John Locke) 2.teori hukum posistif:menekankan bahwa hukum di tetapkan oleh negara. (John Austin) 3. Hukum sosial :menggarisbawahi bahwa hukum muncul dari interaksi antara masyarakat dan negara.(Emile Durkheim).
Hubungan masyarakat dengan hukum mencakup interaksi antara norma-norma hukum dan perilaku sosial individu serta kelompok dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial yang menetapkan batasan-batasan perilaku yang diharapkan, serta memberikan sanksi terhadap perilaku yang menyimpang. Dalam konteks ini, hukum tidak hanya dilihat sebagai seperangkat aturan, tetapi juga sebagai respons terhadap dinamika sosial yang berlangsung dalam masyarakat.
Hukum berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia yang menyimpang terhadap aturan hukum. Penyebab hukum tidak berjalan dengan baik dikarenakan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Penyebab hukum tidak relevan dengan kenyataan masyarakat dikarenakan hukum yang ada dibentuk berasal dari kehendak kaum elit (penguasa), sedangkan masyarakat adalah obyek sasaran. Padahal agar hukum dapat berlaku secara responsif maka hukum harus dibentuk dari kenyataan yang hidup dalam masyarakat.

Masyarakat harus berperan aktif melalui partisipasi dalam pembuatan hukum,pengawasan pelaksanaannya,serta menjaga kesadaran hukum. Namun kesadaran masyarakat Saat ini masih rendah karena kurangnnya pemahaman ,akses informasi,partisispasi,dan penegakan hukum yang efektif .hukum berperan sebagai pengatur sosial ,pelindung hak-hak asasi ,dan pengembangan masyarakat .namun kurangnnya kesadaran hukum dapat menyebabkan konflik dan ketidakadilan.
Untuk meningkatkan kesadaran hukum perlu dilakukan yang namanya;pendidikan hukum, memperbanyak akses informasi hukum ,mendorong keterlibatan dalam pembuatan hukum,serta memperkuat lembaga penegakan hukum.

Pendidikan hukum yang memadai dan efektif dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi korupsi dan kejahatan.partisispasi masyarakat dalam proses pembuatan hukum juga dapat meningkatakan ligitimasi.
*Di tulis Oleh: Yohana Marselina Bana,Lisa Yulita.mahasiswa(reguler cs),semester 1,(01PPKE003),pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan,Universitas Pamulang.
**Artikel ini di buat untuk memenuhi tugas matakuliah Pengantar Ilmu Hukum yang di ampuh oleh Dr.Herdi wisman Jaya.
Referensi: Jurnal Rechten( Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia ) Undang-undang Dasar 1945 Konstitusi Republik Indonesia jurnal-hubungan-masyarakat-den-.6bi_5HBSROr_Ra93XMYjA
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda