Pendahuluan
Lanskap komunikasi di Indonesia telah mengalami perubahan besar seiring dengan semakin luasnya penggunaan media sosial dalam kehidupan sehari-hari. Ruang publik yang sebelumnya terbatas pada interaksi tatap muka, media massa konvensional, dan forum masyarakat kini berkembang melalui berbagai platform digital, seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, TikTok, dan grup WhatsApp.
Transformasi tersebut menghadirkan demokratisasi informasi yang memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menyampaikan aspirasi, gagasan, maupun kritik. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul fenomena "banyak bicara, sedikit mendengar" yang berpotensi mengancam keharmonisan sosial dan nilai-nilai kebangsaan.
Krisis komunikasi ini ditandai dengan melimpahnya opini tanpa analisis mendalam, meningkatnya polarisasi, serta berkurangnya ruang untuk empati dan pemahaman antarkelompok. Pengguna media sosial sering kali terburu-buru memberikan komentar atau penilaian sebelum memahami persoalan secara menyeluruh.
Ketika aktivitas mendengarkan dan membaca tidak lagi bertujuan untuk memahami (listening to understand), melainkan sekadar untuk membalas (listening to reply) atau menjatuhkan argumen pihak lain, komunikasi kehilangan salah satu fungsi utamanya sebagai sarana membangun pemahaman dan persatuan.
Dari perspektif ilmu komunikasi, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan etika individu dalam menggunakan media sosial, melainkan juga mencerminkan krisis komunikasi publik yang dapat memengaruhi integrasi kebangsaan dan kualitas demokrasi Indonesia.
Media Sosial, Algoritma, dan Pudarnya Budaya Musyawarah
Bangsa Indonesia dibangun di atas nilai-nilai kebangsaan yang menjunjung tinggi semangat gotong royong, sikap saling menghormati, serta tradisi musyawarah untuk mencapai mufakat.
Nilai-nilai tersebut membutuhkan komunikasi dua arah, yaitu keberanian menyampaikan pendapat sekaligus kesediaan mendengarkan pandangan orang lain dengan terbuka. Namun, perkembangan media sosial modern menghadirkan tantangan tersendiri terhadap keberlangsungan budaya tersebut.
Sebagian besar platform media sosial menggunakan algoritma yang dirancang untuk meningkatkan keterlibatan pengguna (user engagement). Dalam praktiknya, sistem rekomendasi dapat memperluas penyebaran konten yang memancing reaksi emosional, termasuk kemarahan, kontroversi, dan sensasionalisme.
Kondisi ini berkaitan dengan fenomena yang dalam kajian komunikasi dikenal sebagai echo chamber atau ruang gema dan filter bubble atau gelembung penyaring informasi.
Dalam situasi tersebut, pengguna cenderung lebih sering menemukan informasi dan pandangan yang sesuai dengan keyakinan atau preferensi mereka. Sementara itu, perspektif yang berbeda berisiko semakin jarang dijumpai atau langsung dianggap keliru.
Dalam kehidupan berbangsa, fenomena ini dapat memperkuat pengelompokan masyarakat berdasarkan pandangan politik, ideologi, maupun identitas sosial.
Akibatnya, kelompok yang memiliki pandangan berbeda tidak lagi dipandang sebagai mitra diskusi, tetapi sebagai pihak yang harus dilawan. Perbedaan pendapat yang seharusnya menjadi bagian dari proses demokrasi justru berubah menjadi sumber konflik.
Ketika komunikasi antarkelompok semakin terbatas dan digantikan oleh perdebatan yang saling menyerang di kolom komentar, ruang publik digital kehilangan potensinya sebagai tempat pertukaran gagasan yang konstruktif.
Budaya mendengarkan, yang menjadi salah satu unsur penting dalam musyawarah, perlahan tergeser oleh keinginan untuk memenangkan perdebatan dan mempertahankan pandangan pribadi atau kelompok.
Kebangsaan di Tengah Disrupsi Informasi dan Polarisasi
Komunikasi yang sehat merupakan salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan bangsa yang memiliki keberagaman seperti Indonesia.
Perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan membutuhkan komitmen bersama untuk menjaga persatuan melalui komunikasi yang inklusif, terbuka, dan beretika.
Namun, ketika kebiasaan "banyak bicara, sedikit mendengar" semakin berkembang di media sosial, potensi terjadinya konflik dan perpecahan sosial juga dapat meningkat.
Krisis komunikasi digital tersebut setidaknya terlihat dalam tiga persoalan utama.
1. Erosi Empati dan Menurunnya Kesadaran Kewargaan Digital
Interaksi melalui layar sering kali mengurangi kedekatan emosional yang biasanya hadir dalam komunikasi tatap muka.
Kondisi ini dapat membuat seseorang lebih mudah melontarkan ujaran kebencian (hate speech), penghinaan, ancaman, hingga menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa persetujuan (doxxing).
Perilaku tersebut menunjukkan lemahnya kesadaran sebagian pengguna media sosial terhadap dampak psikologis dan sosial dari tindakan mereka.
Padahal, setiap individu yang berinteraksi di ruang digital tetap memiliki hak, martabat, dan perasaan yang harus dihormati.
Kesadaran sebagai warga digital (digital citizenship) perlu diperkuat agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk merendahkan atau merugikan orang lain.
2. Penyebaran Disinformasi dan Hoaks
Kebiasaan memberikan respons secara cepat tanpa melakukan pemeriksaan informasi turut memperburuk kualitas komunikasi publik.
Sebagian pengguna media sosial lebih mengutamakan kecepatan membagikan informasi dibandingkan memastikan kebenaran dan kredibilitas sumbernya.
Akibatnya, berita palsu, informasi menyesatkan, maupun potongan pernyataan yang kehilangan konteks dapat menyebar dengan mudah.
Dalam isu-isu kebangsaan, seperti pemilihan umum, kebijakan pemerintah, dan persoalan keagamaan, penyebaran disinformasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga konflik horizontal.
Oleh karena itu, kemampuan memverifikasi informasi menjadi salah satu keterampilan penting yang harus dimiliki masyarakat dalam menghadapi derasnya arus komunikasi digital.
3. Pendangkalan Narasi Kebangsaan
Persoalan penting mengenai masa depan bangsa, pembangunan ekonomi, pendidikan, dan penegakan hukum sering kali disederhanakan menjadi bahan lelucon, meme, atau perdebatan tanpa substansi.
Padahal, berbagai isu tersebut membutuhkan pembahasan yang mendalam, argumentasi rasional, serta pertukaran gagasan berdasarkan data dan fakta.
Ketika diskusi publik hanya berorientasi pada popularitas, jumlah interaksi, atau kemenangan dalam perdebatan, kesempatan untuk menghasilkan solusi bersama menjadi semakin terbatas.
Situasi ini menunjukkan bahwa tingginya aktivitas komunikasi di media sosial belum tentu mencerminkan meningkatnya kualitas diskusi masyarakat.
Peran Mahasiswa dan Solusi Berbasis Pendekatan Komunikasi
Menghadapi krisis komunikasi publik, perguruan tinggi dan mahasiswa memiliki peran strategis sebagai agen perubahan (agent of change) sekaligus generasi penerus yang diharapkan mampu menjaga nilai-nilai kebangsaan.
Sivitas akademika tidak seharusnya hanya menjadi penonton di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola komunikasi masyarakat.
Mahasiswa, khususnya yang mempelajari ilmu komunikasi, perlu mengambil peran aktif dalam membangun budaya komunikasi digital yang kritis, santun, dan bertanggung jawab.
Terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengatasi persoalan tersebut.
1. Reorientasi Literasi Digital: Dari Pengguna Pasif Menjadi Pembaca Kritis
Literasi digital tidak boleh hanya dipahami sebagai kemampuan menggunakan perangkat teknologi, mengakses internet, atau membuat konten media sosial.
Lebih dari itu, literasi digital perlu mencakup kemampuan berpikir kritis, memahami etika komunikasi, dan menilai kredibilitas informasi.
Masyarakat perlu dibekali pemahaman mengenai cara kerja algoritma media sosial, bias konfirmasi, pemeriksaan sumber informasi, serta hak dan tanggung jawab sebagai warga digital.
Kebiasaan "saring sebelum sharing" juga perlu terus dibudayakan agar setiap individu lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi kepada orang lain.
Selain itu, membaca informasi secara utuh sebelum memberikan tanggapan merupakan langkah sederhana yang dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dan konflik di ruang digital.
2. Mengembangkan Active Listening di Ruang Publik Digital
Budaya mendengarkan perlu kembali ditempatkan sebagai bagian penting dalam komunikasi masyarakat.
Konsep active listening atau mendengarkan secara aktif tidak hanya berlaku dalam percakapan langsung, tetapi juga dapat diterapkan pada interaksi di media sosial.
Dalam konteks digital, mendengarkan secara aktif berarti memberikan kesempatan kepada orang lain untuk menyampaikan pendapat, memahami latar belakang pemikirannya, serta memberikan tanggapan secara rasional dan santun.
Perbedaan pandangan tidak harus selalu berakhir dengan pertentangan.
Menghargai pendapat orang lain juga tidak berarti wajib menyetujui seluruh pandangannya. Sikap tersebut justru mencerminkan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk menyampaikan gagasan tanpa intimidasi.
Apabila budaya ini diterapkan secara konsisten, ruang digital dapat berkembang menjadi tempat diskusi yang lebih sehat dan produktif.
3. Menanamkan Nilai Komunikasi Humanistik dan Kebangsaan
Komunikasi pada dasarnya tidak hanya berfungsi menyampaikan pesan, tetapi juga membangun hubungan dan pemahaman antarmanusia.
Oleh karena itu, pendekatan komunikasi humanistik perlu diperkuat untuk menghadapi kecenderungan komunikasi digital yang semakin individualistis dan konfrontatif.
Dalam konteks Indonesia, etika komunikasi digital seharusnya berlandaskan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila ketiga, Persatuan Indonesia.
Nilai-nilai tersebut mengajarkan pentingnya menghormati martabat manusia, menjaga kerukunan, dan mengutamakan kepentingan bersama.
Sebelum memproduksi atau menyebarkan suatu konten, setiap pengguna media sosial sebaiknya mempertimbangkan dampak pesan yang disampaikan.
Salah satu pertanyaan yang dapat dijadikan bahan refleksi adalah: Apakah informasi atau pendapat yang disampaikan dapat membangun pemahaman bersama, atau justru memperburuk perpecahan?
Dengan menjadikan nilai kemanusiaan dan kebangsaan sebagai dasar komunikasi, media sosial dapat dimanfaatkan untuk memperkuat solidaritas dan persatuan masyarakat.
Kesimpulan
Krisis komunikasi yang ditandai dengan fenomena "banyak bicara, sedikit mendengar" di media sosial merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi tersebut tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu dalam berkomunikasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi, keharmonisan sosial, dan persatuan bangsa Indonesia.
Ketika ruang digital lebih banyak diwarnai oleh ego, polarisasi, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, serta berkurangnya kesediaan untuk berdialog, nilai-nilai kebangsaan menghadapi tantangan yang semakin kompleks.
Perubahan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah maupun pengelola platform digital. Kesadaran setiap pengguna media sosial juga menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan komunikasi yang lebih sehat.
Generasi muda dan kalangan akademisi memiliki tanggung jawab moral untuk mendorong peningkatan literasi digital, penerapan etika komunikasi, serta penguatan budaya saling mendengarkan.
Sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, penulis memandang bahwa kemampuan berkomunikasi tidak hanya diukur dari keberanian menyampaikan pendapat, tetapi juga dari kesediaan memahami perspektif orang lain.
Dengan menyeimbangkan kebebasan berbicara dan kemampuan mendengarkan, masyarakat dapat membangun ruang publik digital yang lebih beradab, inklusif, dan mendukung persatuan bangsa.
Pada akhirnya, kemajuan teknologi komunikasi seharusnya tidak menjauhkan manusia dari nilai-nilai kemanusiaan, melainkan menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman, solidaritas, dan kehidupan kebangsaan.
Daftar Pustaka
Habermas, J. (1989). The Structural Transformation of the Public Sphere. MIT Press.
Nasrullah, R. (2018). Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Sunstein, C. R. (2017). #Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton University Press.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda